didalam UUD 45 naskah asli juga tidak ada MPR/S bisa bikin TAP, terus bagaimana 
bisa ada TAP MPRS? 

 
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Inilah suara imperialis. Tidak paham persoalan tapi mau atur dunia 

 seenak dengkul dengan logika hitam-putih. Lihat, 'tidak ada larangan' 

 di konstitusi langsung diartikan sebagai 'boleh' (mencabut TAP 

 MPRS).

 

 Padahal, undang-undang dasar / konstitusi kan bicara prinsip, bukan
 bicara teknis apalagi melarang-larang macam UU-Pidana, UU-Pajak dst.
 

 Jadi, sekali lagi, ketika UUD merobah status MPR, maka tugas dan 

 wewenang yang melekat pada MPR dengan sendirinya ikut berobah. 


 Itu pasti. Tidak perlu diperdebatkan lagi dan tidak perlu melawak dengan 

 mencari-cari kata 'dilarang' (mencabut TAP MPRS) dalam konstitusi.

 

 Apa Anda juga menyangka gubernur yang statusnya sudah berobah 

 menjadi napi tetap boleh menggusur rumah warga karena tidak ada kata 

 larangannya dalam konstitusi?


 

 



 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg 
sekarang mencabut TAP MPRS.

 artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal 
mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan.
 

 saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis 
kapitalis religius.

--- ajegilelu@... wrote :

 Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untuk
 mencabut TAP MPRS.
 

 Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia 


 bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 apa ada larangan?
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Apa dasar hukumnya?
 

 Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinya
 memberi MPR kewenangan untuk mencabut TAP MPRS.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 MPR mencabut TAP MPRS
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Jawab saja dulu:
 dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
 

 Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 jadi tidak ada?

 semua itu sekedar interpretasi?
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 ...... ????? !
 

 Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah

 pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.
 

 Begitulah yang terjadi dengan MPR.
 

 Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya,

 berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes

 gubernur dan jobdes napi.
 

 Supaya nggak muter-muter terus, jawab ini saja dulu:

 dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau 
TAP MPR yg mengatakan intinya

 "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR."?

 Tolong kutipkan kalau ada.
 

 Kalau digali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli yg 
menyebut adanya TAP MPR/S, pada dasarnya

 TAP-TAP itu ujuk2 muncul begitu saja.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 ?????

 Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkan
 peran MPR.
 

 Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)

 tidak pernah lagi membuat TAP MPR.
 

 Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkan
 menurut materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPR
 No I / Tahun 2003.
 

 

(Message over 64 KB, truncated)










Kirim email ke