Jawab saja dulu: 
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:



jadi tidak ada?semua itu sekedar interpretasi?


--- ajegilelu@... wrote :

...... ????? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah 
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.

Begitulah yang terjadi dengan MPR.

Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya, 
berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes 
gubernur dan jobdes napi.
Supaya nggak muter-muter terus, jawab ini saja dulu: 
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?

--- jonathangoeij@... wrote:
Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau 
TAP MPR yg mengatakan intinya "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan 
mencabut TAP-TAP MPR."?Tolong kutipkan kalau ada.
Kalaudigali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli 
ygmenyebut adanya TAP MPR/S, pada dasarnya TAP-TAP itu ujuk2 munculbegitu saja.
--- ajegilelu@... wrote :

?????Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkan 
peran MPR.
Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)tidak pernah 
lagi membuat TAP MPR. 

Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkan 
menurut materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPR 
No I / Tahun 2003. 

Inilah TAP terakhir yang dikeluarkan MPR. 

Selanjutnya, setelah pemilu 2004, MPR yang terbentuk adalah MPR versi 
UUD amandemen. Alias MPR bonsai yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi 
sehingga tak punya wewenang untuk membuat Ketetapan (TAP) MPR.
--- jonathangoeij@... wrote:
darimana asal usul ini "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan 
mencabut TAP-TAP MPR."?
--- ajegilelu@... wrote :

Lagi-lagi Anda salah baca situasi. Salah besar.
Kekuatan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan hasil pencabutanTAP MPRS 
25/1966. Untuk menjamin perobahan yang serta-merta, 
sebagaimana serta-mertanya perobahan poleksosbud ketika TAP 
MPRS tsb diberlakukan. 

Kalau Anda nekat melakukan perobahan secara alon-alon, saya pastikan 
Anda bakal kelakon digebuki kekuatan-kekuatan imperialisme-modern / 
neolib / nekolim, yang sudah 136 tahun mengangkangi dunia. 

Mengenai pentingnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi, itu terkait 
keteraturan dalam prosedur pencabutan TAP MPRS itu sendiri. 
Tentu saja prosesnya tetap harus mengikuti adab keteraturan legal-formal,
adab hukum, kalau tidak mau disebut anarkis biadab.
Jadi, ibarat ada gigi yang perlu dicabut, orang pasti perginya ke dokter gigi, 
bukan ke dokter bedah tulang. Adab keteraturannya begitu. Nah, MPR hasil 
amandemen sekarang ibarat dokter gigi yang kehilangan 
registrasi / lisensi sehingga tidak boleh lagi melakukan praktik kedokteran, 
termasuk mencabut gigi. Begitulah amandemen UUD, telah membuat MPR 
kehilangan kewenangan sebagai lembaga tertinggi. Termasuk kehilangan 
kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR.
Untuk disadari, perobahan UUD bukan cuma menjadikan MPR serta-merta 
sebagai tukang stempel kepentingan oligarki & nekolim, tetapi juga serta-merta 
merobah poleksobud sehingga membuat antek-antek imperialis kini terlihat 
begitu manis, mandataris, konstitusionalis, di panggung kekuasaan.

Sadarilah bahwa amandemen UUD adalah bahaya sesungguhnya yang 
dihadapi Indonesia. Perobahan UUD itulah yang memperkukuh (melanggengkan?) 
imperialisme-modern di Indonesia.
--- jonathangoeij@... wrote:
Perubahan besar tentu bisa terjadi melalui revolusi seperti yg anda gambarkan 
dibawah, itukah yg anda inginkan?Tetapiada satu hal yang secara tidak sadar 
anda kemukakan dgn tepat, bukankarena MPRS mempunyai posisi yg sedemikian 
tingginya atau MPR sekarangbonsai, tetapi kekuatan yg ada dibaliknya itulah yg 
menentukan. Jadibukan masalah apakah MPR bonsai (meminjam istilah anda) tetapi 
bagaimanaperbandingan kekuatan antara mereka yg mau mencabut dan yg 
maumempertahankan TAP tsb.
kutipan: Itu artinya, tuntutan mencabut tidak didukung 
kekuatan yang lebih atau sama besarnya dengan kekuatan di belakang 
lahirnya TAP MPRS 25/1966; kekuatan 


   

Kirim email ke