Membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) itu kewenangan MPR 
sebagai lembaga tertinggi.
Ketika MPR bukan lagi lembaga tertinggi ya dengan sendirinya 
kewenangan itu hilang.

--- jonathangoeij@... wrote:

 didalam UUD 45 naskah asli juga tidak ada MPR/S bisa bikin TAP, terus 
bagaimana bisa ada TAP MPRS?
--- ajegilelu@... wrote :

Inilah suara imperialis. Tidak paham persoalan tapi mau atur dunia 
seenak dengkul dengan logika hitam-putih. Lihat, 'tidak ada larangan' 
di konstitusi langsung diartikan sebagai 'boleh' (mencabut TAP 
MPRS).
Padahal, undang-undang dasar / konstitusi kan bicara prinsip, bukanbicara 
teknis apalagi melarang-larang macam UU-Pidana, UU-Pajak dst.
Jadi, sekali lagi, ketika UUD merobah status MPR, maka tugas dan 
wewenang yang melekat pada MPR dengan sendirinya ikut berobah. 
Itu pasti. Tidak perlu diperdebatkan lagi dan tidak perlu melawak dengan 
mencari-cari kata 'dilarang' (mencabut TAP MPRS) dalam konstitusi.

Apa Anda juga menyangka gubernur yang statusnya sudah berobah 
menjadi napi tetap boleh menggusur rumah warga karena tidak ada kata 
larangannya dalam konstitusi?
--- jonathangoeij@... wrote:
tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang 
mencabut TAP MPRS.
artinyamasalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, 
tinggalmana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg 
maumempertahankan.
saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis 
kapitalis religius.
--- ajegilelu@... wrote :

Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untukmencabut TAP MPRS.
Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia 
bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus.
--- jonathangoeij@... wrote:
apa ada larangan?
--- ajegilelu@... wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinyamemberi MPR kewenangan 
untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
MPR mencabut TAP MPRS
--- ajegilelu@... wrote :
Jawab saja dulu:dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?
semua itu sekedar interpretasi?
--- ajegilelu@... wrote :
...... ????? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.
Begitulah yang terjadi dengan MPR.
Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya,
berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes
gubernur dan jobdes napi.
Supaya nggak muter-muter terus, jawab ini saja dulu:
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
--- jonathangoeij@... wrote:
Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau 
TAP MPR yg mengatakan intinya
"Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR."?
Tolong kutipkan kalau ada.
Kalau digali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli yg 
menyebut adanya TAP MPR/S, pada dasarnya
TAP-TAP itu ujuk2 muncul begitu saja.
--- ajegilelu@... wrote :
?????
Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkanperan MPR.
Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)
tidak pernah lagi membuat TAP MPR.
Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkanmenurut 
materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPRNo I / Tahun 2003.

Kirim email ke