Apa dasar hukumnya? 
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinya 
memberi MPR kewenangan untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
 MPR mencabut TAP MPRS 

--- ajegilelu@... wrote :

Jawab saja dulu: 
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?
semua itu sekedar interpretasi?

--- ajegilelu@... wrote :

...... ????? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah 
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.

Begitulah yang terjadi dengan MPR.

Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya, 
berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes 
gubernur dan jobdes napi.
Supaya nggak muter-muter terus, jawab ini saja dulu: 
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?

--- jonathangoeij@... wrote:
Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau 
TAP MPR yg mengatakan intinya "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan 
mencabut TAP-TAP MPR."?Tolong kutipkan kalau ada.
Kalaudigali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli 
ygmenyebut adanya TAP MPR/S, pada dasarnya TAP-TAP itu ujuk2 munculbegitu saja.
--- ajegilelu@... wrote :

?????Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkan 
peran MPR.
Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)tidak pernah 
lagi membuat TAP MPR. 

Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkan 
menurut materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPR 
No I / Tahun 2003. 

Inilah TAP terakhir yang dikeluarkan MPR. 

Selanjutnya, setelah pemilu 2004, MPR yang terbentuk adalah MPR versi 
UUD amandemen. Alias MPR bonsai yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi 
sehingga tak punya wewenang untuk membuat Ketetapan (TAP) MPR.
--- jonathangoeij@... wrote:
darimana asal usul ini "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan 
mencabut TAP-TAP MPR."?
--- ajegilelu@... wrote :

Lagi-lagi Anda salah baca situasi. Salah besar.
Kekuatan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan hasil pencabutanTAP MPRS 
25/1966. Untuk menjamin perobahan yang serta-merta, 
sebagaimana serta-mertanya perobahan poleksosbud ketika TAP 
MPRS tsb diberlakukan. 

Kalau Anda nekat melakukan perobahan secara alon-alon, saya pastikan 
Anda bakal kelakon digebuki kekuatan-kekuatan imperialisme-modern / 
neolib / nekolim, yang sudah 136 tahun mengangkangi dunia. 

Mengenai pentingnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi, itu terkait 
keteraturan dalam prosedur pencabutan TAP MPRS itu sendiri. 
Tentu saja prosesnya tetap harus mengikuti adab keteraturan legal-formal,
adab hukum, kalau tidak mau disebut anarkis biadab.
Jadi, ibarat ada gigi yang perlu dicabut, orang pasti perginya ke dokter gigi, 
bukan ke dokter bedah tulang. Adab keteraturannya begitu. Nah, MPR

Kirim email ke