Anda pasti menyangka MPRS itu bikinan Orde Baru.

--- jonathangoeij@... wrote:
Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel.

--- ajegilelu@... wrote :

Hmm... 
ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi 
bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan 
Anda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga terhadap 
penjelasan 
orang lain, alias kepala batu. 

Padahal, bukan tahun ini saja saya kasih tau Anda bahwa kedudukan MPR hari ini
bukan lagi sebagai lembaga TERTINGGI. Perobahan UUD telah mendegradasi 
kedudukan organisasi MPR menjadi parlemen 2 kamar belaka. Tentu saja 
perobahan status ini dengan sendirinya berkonsekuensi pada tugas & kewenangan 
MPR sebagai parlemen 2 kamar. 

Fakta seterang ini saja masih saya perjelas dengan analogi-analogi sederhana 
tentang 
mencabut sekrup dengan alat yang tepat (obeng); mencabut gigi ke dokter gigi 
jangan ke dokter bedah tulang; maupun analogi tentang gubernur yang tidak boleh 
lagi 
menggusur warga karena statusnya sudah berobah menjadi napi.
Nah, terkait penggusuran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga TERTINGGI 
silakan Anda baca, simak, renungkan, pikir bolak-balik, perobahan Pasal 2 
ayat(1) 
pada BAB II UUD'45 dan UUD amandemen yang Anda bawa itu.

Sekedar berbagi pengetahuan:Sadarilah bahwa tidak ada gunanya 
petantang-petenteng dengan ayat(3) yang Anda 
bold & block warna kuning itu. Sebab, ayat tsb masing-masing terikat dengan 
ayat (1) 
di atasnya, baik ayat (1) pada UUD'45 maupun ayat (1) UU amandemen.
--- jonathangoeij@... wrote:
Anda mempertanyakan dasar hukum MPR sekarang mencabut TAP MPRS. 
Untuk ini kita perlu melihat dulu apa dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP, kalau 
kita lihat di UUD 45 naskah asli dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP adalah UUD 
1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Disini kita bisa melihat MPR bisa 
mengeluarkan Keputusan yang ditetapkan dengan suara terbanyak. TAP MPR itu pada 
hakikatnya merupakan Keputusan MPR, dan untuk menghasilkan Keputusan cukup 
ditetapkan melalui suara terbanyak.
Nah sekarang kita lihat UUD 1945 setelah amandemen, ayat yang berkaitan dengan 
Keputusan MPR masih tetap sama tidak ada amandemen sama sekali. Dus disini 
untuk mencabut TAP MPRS cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP 
MPRS tsb. Inilah dasar hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan 
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." 
Ada yang beragumen atau memberi interpretasi karena MPR tidak lagi menetapkan 
GBHN maka MPR tidak lagi bisa mencabut atau mengamandemen TAP MPRS karena TAP 
MPRS itu turunan GBHN. Apakah benar TAP MPR/S itu turunan GBHN? Suatu hal yang 
jelas tidak tepat sama sekali, GBHN merupakan haluan penyelenggaraan negara 
secara garis besar dan bukan merupakan peraturan perundangan sedang TAP MPR/S 
itu merupakan peraturan perundangan yang posisinya dibawah UUD diatas UU, dus 
disini lebih tepat dikatakan merupakan turunan UUD daripada turunan GBHN. 
Dilihat disinipun konstitusi masih memberikan MPR kewenangan mengubah dan 
menetapkan UUD "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan 
menetapkan Undang-undang Dasar." (UUD 45 Pasal 3 Ayat 1).

---UUD 45 Naskah Asli
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) 
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di 
ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan 
dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan 
garis-garis besar daripada haluan negara. 

---UUD 45 Setelah Amandemen
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui 
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) (2) Majelis 
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota 
Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan 
suara yang terbanyak. 
Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan 
Undang-undang Dasar. ***) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden 
dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya 
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya 
menurut Undang-Undang Dasar.***/****) 


On Wednesday, August 23, 2017 9:21 AM, Jonathan Goeij wrote:

tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang 
mencabut TAP MPRS.
artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal 
mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan.
saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis 
kapitalis religius.
--- ajegilelu@... wrote :

Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untukmencabut TAP MPRS.
Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia 
bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus.
--- jonathangoeij@... wrote:
apa ada larangan?
--- ajegilelu@... wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinyamemberi MPR kewenangan 
untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
MPR mencabut TAP MPRS
--- ajegilelu@... wrote :
Jawab saja dulu:dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?
semua itu sekedar interpretasi?
--- ajegilelu@... wrote :
...... ????? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.
Begitulah yang terjadi dengan MPR.
Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya,
berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes
gubernur dan jobdes napi.
   

Kirim email ke