Hmm... ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan Anda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga terhadap penjelasan orang lain, alias kepala batu.
Padahal, bukan tahun ini saja saya kasih tau Anda bahwa kedudukan MPR hari ini bukan lagi sebagai lembaga TERTINGGI. Perobahan UUD telah mendegradasi kedudukan organisasi MPR menjadi parlemen 2 kamar belaka. Tentu saja perobahan status ini dengan sendirinya berkonsekuensi pada tugas & kewenangan MPR sebagai parlemen 2 kamar. Fakta seterang ini saja masih saya perjelas dengan analogi-analogi sederhana tentang mencabut sekrup dengan alat yang tepat (obeng); mencabut gigi ke dokter gigi jangan ke dokter bedah tulang; maupun analogi tentang gubernur yang tidak boleh lagi menggusur warga karena statusnya sudah berobah menjadi napi. Nah, terkait penggusuran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga TERTINGGI silakan Anda baca, simak, renungkan, pikir bolak-balik, perobahan Pasal 2 ayat(1) pada BAB II UUD'45 dan UUD amandemen yang Anda bawa itu. Sekedar berbagi pengetahuan:Sadarilah bahwa tidak ada gunanya petantang-petenteng dengan ayat(3) yang Anda bold & block warna kuning itu. Sebab, ayat tsb masing-masing terikat dengan ayat (1) di atasnya, baik ayat (1) pada UUD'45 maupun ayat (1) UU amandemen. --- jonathangoeij@... wrote: Anda mempertanyakan dasar hukum MPR sekarang mencabut TAP MPRS. Untuk ini kita perlu melihat dulu apa dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP, kalau kita lihat di UUD 45 naskah asli dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP adalah UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yangterbanyak." Disini kita bisa melihat MPR bisa mengeluarkan Keputusan yang ditetapkan dengan suara terbanyak. TAP MPR itu pada hakikatnya merupakan Keputusan MPR, dan untuk menghasilkan Keputusan cukup ditetapkan melalui suara terbanyak. Nah sekarang kita lihat UUD 1945 setelah amandemen, ayat yang berkaitan dengan Keputusan MPR masih tetap sama tidak ada amandemen sama sekali. Dus disini untuk mencabut TAP MPRS cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP MPRS tsb. Inilah dasar hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Ada yang beragumen atau memberi interpretasi karena MPR tidak lagi menetapkan GBHN maka MPR tidak lagi bisa mencabut atau mengamandemen TAP MPRS karena TAP MPRS itu turunan GBHN. Apakah benar TAP MPR/S itu turunan GBHN? Suatu hal yang jelas tidak tepat sama sekali, GBHN merupakan haluan penyelenggaraan negara secara garis besar dan bukan merupakan peraturan perundangan sedang TAP MPR/S itu merupakan peraturan perundangan yang posisinya dibawah UUD diatas UU, dus disini lebih tepat dikatakan merupakan turunan UUD daripada turunan GBHN. Dilihat disinipun konstitusi masih memberikan MPR kewenangan mengubah dan menetapkan UUD "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar." (UUD 45 Pasal 3 Ayat 1). ---UUD 45 Naskah Asli BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan PerwakilanRakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yangterbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garisbesar daripada haluan negara. ---UUD 45 Setelah Amandemen BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggotaDewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presidendalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) On Wednesday, August 23, 2017 9:21 AM, Jonathan Goeij wrote: tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang mencabut TAP MPRS. artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan. saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis kapitalis religius. --- ajegilelu@... wrote : Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untukmencabut TAP MPRS. Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus. --- jonathangoeij@... wrote: apa ada larangan? --- ajegilelu@... wrote : Apa dasar hukumnya? Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinyamemberi MPR kewenangan untuk mencabut TAP MPRS. --- jonathangoeij@... wrote: MPR mencabut TAP MPRS --- ajegilelu@... wrote : Jawab saja dulu:dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966? Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi. --- jonathangoeij@... wrote: jadi tidak ada? semua itu sekedar interpretasi? --- ajegilelu@... wrote : ...... ????? ! Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti. Begitulah yang terjadi dengan MPR. Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya, berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes gubernur dan jobdes napi. Supaya nggak muter-muter terus, jawab ini saja dulu: dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966? --- jonathangoeij@... wrote: Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau TAP MPR yg mengatakan intinya "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR."? Tolong kutipkan kalau ada. Kalau digali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli yg menyebut adanya TAP MPR/S, pada dasarnya TAP-TAP itu ujuk2 muncul begitu saja. --- ajegilelu@... wrote : ????? Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkanperan MPR. Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009) tidak pernah lagi membuat TAP MPR. Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkanmenurut materi hukum, dan diperkukuh pemberlakuannya melalui TAP MPRNo I / Tahun 2003. Inilah TAP terakhir yang dikeluarkan MPR. Selanjutnya, setelah pemilu 2004, MPR yang terbentuk adalah MPR versiUUD amandemen. Alias MPR bonsai yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggisehingga tak punya wewenang untuk membuat Ketetapan (TAP) MPR. --- jonathangoeij@... wrote: darimana asal usul ini "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP-TAP MPR."? --- ajegilelu@... wrote : Lagi-lagi Anda salah baca situasi. Salah besar. Kekuatan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan hasil pencabutan TAP MPRS 25/1966. Untuk menjamin perobahan yang serta-merta, sebagaimana serta-mertanya perobahan poleksosbud ketika TAP MPRS tsb diberlakukan. Kalau Anda nekat melakukan perobahan secara alon-alon, saya pastikanAnda bakal kelakon digebuki kekuatan-kekuatan imperialisme-modern /neolib / nekolim, yang sudah 136 tahun mengangkangi dunia. Mengenai pentingnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi, itu terkait keteraturan dalam prosedur pencabutan TAP MPRS itu sendiri.Tentu saja prosesnya tetap harus mengikuti adab keteraturan legal-formal, adab hukum, kalau tidak mau disebut anarkis biadab. Jadi, ibarat ada gigi yang perlu dicabut, orang pasti perginya ke dokter gigi, bukan ke dokter bedah tulang. Adab keteraturannya begitu. (Message over 64 KB, truncated)
