Dasar remo! Yang membedakan Indonesia dan Tkk ketika membuka pintu 
besar-besaran kepada modal asing adalah Indonesia masih tetap negeri setengah 
jajahan dan setengah feodal! Indonesia masih terus dikuasai oleh kaum feodal, 
kabir, komprador yang merupakan kepanjangant angan dari kaum imperialis. 
Sedangkan tiongkok sudah memenangkan perang pembebasan melawan semua kaum 
imperialis, menyelesaikan dengan sukses Revolusi Demokrasi Baru yang 
menghancurkan hubungan produksi feodal dan sudah membangun Sosialisme yang 
telah meletakan dasar kuat bagi industrialisasi modern!!!! Tiongkok sudah siap 
untuk tinggal landas!! Tapi karena kaum remo Deng yang berkuasa, tinggal 
landasnya diarahkan ke kapitalisme!!! Itulah HAKEKAT perbedaan keadaan objektif 
ekonomi dan sosial antara Tkk dan Indonesia!!! 

    On Saturday, September 2, 2017 2:14 AM, "'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45]" <[email protected]> wrote:
 

     Dilihat sepintas apa yang bung ajukan point ketiga itu ada betulnya! Tapi, 
apakah masalah Freeport, tambang emas terbesar di Nusantara ini begitu 
sederhana? Kalau begitu sederhana kenapa pula kedua-b elah pihak, RI dan 
Freeport saling ngotot bertahan pada pendapat masing-masing, dan diahri 
terakhir pihak Freeport baru ngalah dan bersedia devestasi untuk bisa 
memperpanjang KK sampai 2041? Apa dan dimana masalahnya? PASTI KEUNTUNGAN yang 
masih bisa didapat lebih BESAR! Bagi siapa? RI atau Freeport yang lebih 
diuntungkan, ...? Saya melihat KESALAHAN pihak RI, dari penandatanganan 
menyerahkan Freeport membuka tambang emas ini di tahun 1967! Dimana Suharto 
sepenuhnya menyerahkan pada Freeport tanpa ada usaha memperjuangkan 
keuntungan/kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia sebagai PEMILIK HARTA BUMI 
kekayaan Nusantara ini! Disini perbedaan PRINSIP antara Suharto dan Deng saat 
jalankan politik buka-pintu, mengundang masuk MODAL-ASING! Deng b erusaha 
dengan masuk modal-asing, rakyat TIongkok bisa diuntungkan, belajar dan 
akhirnya menguasai usaha yang dijalankan itu! Tidak lebih dari 20 tahun, rakyat 
Tiongkok bisa menguasai dan bikin sendiri segala produksi yang dikerjakan 
modal-asing itu! Bahkan dengan prinsip BERDIKARI, KREATIF, rakyat Tiongkok 
berhasil mengembangkan prinsip-prinsip teknologi yang berhasil dikuasai itu! 
Sedang Suharto, TIDAK! Yang diperhitungkan berapa besar KOMISI yang bisa masuk 
kantong sendiri, bagaimana kesejahteraan rakyat tidak peduli, ... begitulah 
akhirnya rakyat banyak tetap menderita kemiskinan, ekonomi nasional belum 
berhasil keluar dari lembah keterpurukkan sampai sekarang.  Yang menjadi 
problem Freeport kalau dihentikan KK di tahun 2021, sudah bisa dan mampukah RI 
meneruskannya sendiri? Pertanyaan yang harus diperhitungkan serius oleh 
pemerintah untuk menjamin kelanjutan kerja buruh Freeport yang jumlahnya 
belasan atau puluhan ribu itu! Kalau masih belum mampu, tentu ada 2 cara, 
melanjutkan KK Freeport atau menemukan modal-asing lain. Nampaknya RI memilih 
Freeport bisa meneruskan dgn bisa memberikan keuntungan LEBIH BESAR pada RI! 
Saya tidak tahu bagaimana perhitungan rinci RI mengambil cara minta 51% saham 
dan menaikkan pajak penghasilan/keuntungan Freeport sebagai jalan yang dianggap 
paling baik, dengan membiarkan Freeport menerusakan usaha sampai 2041. Dan 
jelas, areal operasi tambang diperluas entah sampai kemana-mana! Dan sangat 
saya sesalkan, ... dalam perjanjian perpanjangan KK itu, kemungkinan juga tidak 
menegaskan KEHARUSAN pihak Freeport mengoper teknologi penampangan pada pihak 
pekerja Indonesia! Agar pihak Indonesia bisa menjalani sendiri usaha tambang 
emas itu sebelum emasnya habis diangkut ke AS! Salam,ChanCT  From: Jonathan 
Goeij [email protected] [GELORA45] Sent: Saturday, September 2, 2017 2:59 
AMTo: Yahoogroups Subject: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak 
Memiliki Untung   Kelihatannya banyak yang bermata jernih bisa melihat hal 
simple seperti ini. ---Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa 
akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya 
merugikan bagi Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada 
tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik 
Pemerintah Indonesia.
...30 August 2017 09:10 WITA
Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

Editor: Adil Patawai AnarRAKYATKU.COM - Pengamat Energi dan Sumberdaya Alam 
Universitas Tarumanegara, Ahmad Redhi menilai disetujuinya poin kesepakatan 
melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan 
keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan 
perundingan mengandung masalah. Ia menilai, Pemberian IUPK kepada PT Freeport 
tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui 
penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan 
kepada BUMN. Kedua, Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport 
yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun. 
Namun hingga saat ini belum ada progres terkait hal tersebut. "Toh hingga detik 
ini pun tidak terbangun. Harusnya pemerintah punya langkah strategis untuk bisa 
menekan Freeport untuk bisa konsekuen dengan janji ini," ujar Redhi, dilansir 
republika.co.id, Rabu (29/8/2017). Ketiga, Redhi menilai pembelian saham 
divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang 
sesungguhnya merugikan bagi Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun 
maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport 
menjadi milik Pemerintah Indonesia. Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, 
sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT 
Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki pemerintah, 
namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga 
direalisasikan PT Freeport. Ia menilai, hasil perundingan ini malah bentuk 
mengukuhkan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang 
kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah. 
"Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport 
sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport 
kepada generasi saat ini," ujar Redhi.  #yiv0608230693 #yiv0608230693 -- 
#yiv0608230693ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 
0;padding:0 10px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp hr {border:1px solid 
#d8d8d8;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp #yiv0608230693hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp #yiv0608230693ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp .yiv0608230693ad 
{padding:0 0;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp .yiv0608230693ad p 
{margin:0;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mkp .yiv0608230693ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-sponsor 
#yiv0608230693ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-sponsor #yiv0608230693ygrp-lc #yiv0608230693hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-sponsor #yiv0608230693ygrp-lc .yiv0608230693ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0608230693 #yiv0608230693actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0608230693
 #yiv0608230693activity span {font-weight:700;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0608230693 #yiv0608230693activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0608230693 #yiv0608230693activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0608230693 #yiv0608230693activity span 
.yiv0608230693underline {text-decoration:underline;}#yiv0608230693 
.yiv0608230693attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0608230693 .yiv0608230693attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0608230693 .yiv0608230693attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0608230693 .yiv0608230693attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0608230693 .yiv0608230693attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0608230693 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0608230693 .yiv0608230693bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0608230693 
.yiv0608230693bold a {text-decoration:none;}#yiv0608230693 dd.yiv0608230693last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0608230693 dd.yiv0608230693last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0608230693 
dd.yiv0608230693last p span.yiv0608230693yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv0608230693 div.yiv0608230693attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv0608230693 div.yiv0608230693attach-table 
{width:400px;}#yiv0608230693 div.yiv0608230693file-title a, #yiv0608230693 
div.yiv0608230693file-title a:active, #yiv0608230693 
div.yiv0608230693file-title a:hover, #yiv0608230693 div.yiv0608230693file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0608230693 div.yiv0608230693photo-title a, 
#yiv0608230693 div.yiv0608230693photo-title a:active, #yiv0608230693 
div.yiv0608230693photo-title a:hover, #yiv0608230693 
div.yiv0608230693photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0608230693 
div#yiv0608230693ygrp-mlmsg #yiv0608230693ygrp-msg p a 
span.yiv0608230693yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0608230693 
.yiv0608230693green {color:#628c2a;}#yiv0608230693 .yiv0608230693MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv0608230693 o {font-size:0;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693photos div {float:left;width:72px;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0608230693
 #yiv0608230693reco-category {font-size:77%;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693reco-desc {font-size:77%;}#yiv0608230693 .yiv0608230693replbq 
{margin:4px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-mlmsg select, #yiv0608230693 input, #yiv0608230693 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-mlmsg pre, #yiv0608230693 code {font:115% 
monospace;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-mlmsg #yiv0608230693logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-msg 
p#yiv0608230693attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-reco #yiv0608230693reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-sponsor 
#yiv0608230693ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-sponsor #yiv0608230693ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-sponsor #yiv0608230693ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv0608230693 #yiv0608230693ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0608230693 
#yiv0608230693ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv0608230693 

   

Kirim email ke