Membanding-bandingkan tanggapan sikap mereka yang ingin dan sudah mencapreskan diri makin menarik untuk meneliti visi politik, konsep ekonomi dan pandangan ilmu pengetahuan mereka. Saya perhatikan yang berani terbuka menjelaskan visinya termasuk masalah korupsi dan koruptor pada masa pemilih, kayaknya baru Rizal Ramli. Dan juga satu-satunya yang tegas menentang pandangan ekonomi neo-liberalisme.
Calon lainnya banyak dibicarakan orang, meskipun visi mereka masih tersembunyi atau disembunyikan. Tetapi paling sering disebut koran mainstream dan disambut meriah oleh pengagumnya masing-masing termasuk yang dimilis-milis. Bukannya menganjurkan untuk meningkatkan kwalitet hak-pilih para pemilih misalnya mengapa memilih si A atau si B atau tidak ada yang dipilih melalui pembandingan visi politik maupun konsep pemerintahan para capres itu. Am Fri, 1 Jun 2018 15:13:00 +0000 (UTC) schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>: > Barangkali Anda belum tahu, di Indonesia perbuatan korupsisudah > ditetapkan sebagai kejahatan luarbiasa. Mirip dengan kedudukan > pelanggaran HAM, hanya saja tidak diberlakukan pemisahan menjadi > "korupsi berat" dan "korupsi ringan". Artinya, korupsi ya korupsi. > Sekali koruptor, selamanya koruptor. Tidak ada mantan / bekas > koruptor. > > Selain hukuman penjara, sanksi sosial seperti ini dianggap tepat > mengingat kejahatan korupsi (apalagi semakin merajalela) > merupakan kejahatan terhadap orang banyak, kejahatan terhadap > hak asasi orang banyak. Tepat dalam arti dibanding keinginan > sebagian orang untuk mencabut hak hidup koruptor dengan > hukuman mati. Jadi, selama korupsi masih merajalela, ya lupakan > hak politik para koruptor. Bersihkan pemerintah, DPR, DPD, > dan semua lembaga negara dari koruptor. > > Orang berbuat salah tentu harus diberi kesempatan untuk memperbaiki > perilakunya. Tapi tidak untuk kejahatan korupsi. Sebab, selain > menginjak-injak hak asasi orang banyak, korupsi membuat Indonesia > bangkrut dan menyengsarakan Rakyat dengan timbunan utang. > Sikap Anda di posting #228304 sudah bagus dengan > pernyataan:"Nampaknya negeri ini belum cukup TEGAS untuk BASMI > korupsiyang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan > mantankoruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan DPR, ...". > > Tetapi begitu tahu Jokowi sejalan dengan DPR, setuju koruptor nyaleg, > sikap Anda langsung letoy. Berobah 180 derajat. > > Apabolehbuat, tidak ada istilah lain kecuali menyebut Anda taklid > buta kepada Jokowi. > --- SADAR@... wrote: > > > Lho, ... setiap orang bisa berbuat SALAH dan setiap orang juga > harus diberi kesempatan memperbaiki KESALAHAN dan kembali menjadi > orang baik-baik. Di Tiongkok juga begitu, koruptor kakap yang > dijatuhi hukuman mati, tentu selamanya dicabaut hak-politik nya > sebagai Warganegara, tapi kalau koruptor klas menengah bawah, dicabut > hak politiknya untuk memilih dan dipilih ada batas waktunya! Tidak > selamanya dicabut, ... Itu yang saya bilang, harus dilihat kasus > konkrit mantan koruptor itu, tidak digeneralisasi semua mantan > koruptor dilarang menyalegkan diri, ... kalau hanya koruptor teri, > lalu sudah jalani hukuman dipenjara dan dianggap berkelakuan baik, > biarlah di nyaleg dan serahkan pada massa rakyat yang memilih, sudah > bisa percaya tidak dengan mantan koruptor yang satu ini. Kemarin di > email yang bung tunjukkan itu saya juga menyatakan: "Mestinya, dibuat > ketentuan sekian tahun kemudian baru dipulihkan hak politiknya juga > BAGUUUS! Artinya, seseorang yang berbuat kesalahan tentu diberi > kesempatan untuk memperbaiki diri dan itu hanya bisa setelah lewat > berapa waktu dan menunjukkan kerbaikannya dalam praktek > hidup/kerjanya, ... biarlah massa rakyat lebih dahulu melihat dengan > jelas kesungguhan, kejujuran nya dalam tugas yg dikerjakan." Sedang > Jokowi mengajukan diberi tanda mantan koruptor! ajegilelu@... 於 > 31/5/2018 15:56 寫道:Gampang kok. Jokowi memang setuju koruptor > menjadi anggota DPR, sebab dia dan gerombolan PDIP di kemendagri, DPR > dsb secara mutlak takmendukung Peraturan KPU (PKPU) yang melarang > koruptor menjadi (calon) angggota DPR. Samasekali tidak mengejutkan. > > Hehe, Anda taklid buta kepada Jokowi. Makanya Anda jadi mengalami > kemunduranpemikiran dan kehancuran sikap yang luarbiasa pesat. Itu > kelihatan jelas dari pendapat Anda ini: "mantan koruptor setelah > bebas tentuboleh-boleh saja jadi caleg". > > Jelaskelihatan, demi membela Jokowi Anda tega menghancurkansikapAnda > sendiri sekitar 72 jam yang lalu, klik: > > sikap Chan tiga hari yang lalu (28/5/2018) > Bisa dilihat di sana sikap Anda dilengkapi contoh bagus tentang > mantankoruptor di RRC yang dicabut hak politiknya untuk dipilih dan > memilih. --- SADAR@... wrote : > Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor > menjadi anggota DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana > korupsi yang sudah bebas boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi > anggota DPR, ... artinya TANPA melihat kasus konkrit orang perorang. > Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi > kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang > baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan > memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, > mestinya statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana > berat yang masih mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu > juga ada batasan waktu nya. Dengan demikian, mantan koruptor setelah > bebas tentu boleh-boleh saja jadi caleg, biarkan massa rakyat, > pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan menjadi orang > baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam pengertian > ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya > sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan > ketentuan pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri. ajeg 於 > 31/5/2018 0:05 寫道: Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi > (calon) anggota DPR. Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang > tidak mau mengintervensi hukum (peraturan perundangan). Faktanya, > pembohong kerjanya memang berbohong. --- SADAR@... wrote: Usulan > Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan Reporter: > Imam Hamdi Editor: Ninis Chairunnisa Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB > < /a> Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti > LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini > dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret > 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah TEMPO.CO, Jakarta - Direktur > Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini > mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau > Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang > pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan > narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan > presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah > menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, > pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi > catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 > Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan > Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat > rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi > kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam > rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana > korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri > dan Bawaslu menolak rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan > berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan > itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis > kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang > mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan > pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, > jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada > mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi > Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda Perludem yakin yang dilakukan > KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah > penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana > korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden > serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169 > huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur > larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana > korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU > Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon > anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar > narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi sinkronisasi > pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan > persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua > posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU > Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan > narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang > pencalonan sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah > terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi > caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi > Koruptor Jadi Caleg
