Barangkali Anda belum tahu, di Indonesia perbuatan korupsisudah ditetapkan 
sebagai kejahatan luarbiasa. Mirip dengan 
kedudukan pelanggaran HAM, hanya saja tidak diberlakukan 
pemisahan menjadi "korupsi berat" dan "korupsi ringan". 
Artinya, korupsi ya korupsi. Sekali koruptor, selamanya koruptor. 
Tidak ada mantan / bekas koruptor. 

Selain hukuman penjara, sanksi sosial seperti ini dianggap tepat 
mengingat kejahatan korupsi (apalagi semakin merajalela) 
merupakan kejahatan terhadap orang banyak, kejahatan terhadap 
hak asasi orang banyak. Tepat dalam arti dibanding keinginan 
sebagian orang untuk mencabut hak hidup koruptor dengan 
hukuman mati. Jadi, selama korupsi masih merajalela, ya lupakan 
hak politik para koruptor. Bersihkan pemerintah, DPR, DPD, 
dan semua lembaga negara dari koruptor. 

Orang berbuat salah tentu harus diberi kesempatan untuk memperbaiki 
perilakunya. Tapi tidak untuk kejahatan korupsi. Sebab, selain 
menginjak-injak hak asasi orang banyak, korupsi membuat Indonesia 
bangkrut dan menyengsarakan Rakyat dengan timbunan utang.
Sikap Anda di posting #228304 sudah bagus dengan pernyataan:"Nampaknya negeri 
ini belum cukup TEGAS untuk BASMI 
korupsiyang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan 
mantankoruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan 
DPR, ...". 

Tetapi begitu tahu Jokowi sejalan dengan DPR, setuju koruptor nyaleg, 
sikap Anda langsung letoy. Berobah 180 derajat. 

Apabolehbuat, tidak ada istilah lain kecuali menyebut Anda taklid buta 
kepada Jokowi.
--- SADAR@... wrote:


     Lho, ... setiap orang bisa berbuat SALAH dan setiap orang juga harus 
diberi kesempatan memperbaiki KESALAHAN dan kembali menjadi orang baik-baik. Di 
Tiongkok juga begitu, koruptor kakap yang dijatuhi hukuman mati, tentu 
selamanya dicabaut hak-politik nya sebagai Warganegara, tapi kalau koruptor 
klas menengah bawah, dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih ada batas 
waktunya! Tidak selamanya dicabut, ... Itu yang saya bilang, harus dilihat 
kasus konkrit mantan koruptor itu, tidak digeneralisasi semua mantan koruptor 
dilarang menyalegkan diri, ... kalau hanya koruptor teri, lalu sudah jalani 
hukuman dipenjara dan dianggap berkelakuan baik, biarlah di nyaleg dan serahkan 
pada massa rakyat yang memilih, sudah bisa percaya tidak dengan mantan koruptor 
yang satu ini. Kemarin di email yang bung tunjukkan itu saya juga menyatakan: 
"Mestinya, dibuat ketentuan sekian tahun kemudian baru dipulihkan hak 
politiknya juga BAGUUUS! Artinya, seseorang yang berbuat kesalahan tentu diberi 
kesempatan untuk memperbaiki diri dan itu hanya bisa setelah lewat berapa waktu 
dan menunjukkan kerbaikannya dalam  praktek hidup/kerjanya, ... biarlah massa 
rakyat lebih dahulu melihat dengan jelas kesungguhan, kejujuran nya dalam tugas 
yg dikerjakan."  Sedang Jokowi mengajukan diberi tanda mantan koruptor!
 ajegilelu@... 於 31/5/2018 15:56 寫道:Gampang kok. Jokowi memang setuju koruptor 
menjadi anggota DPR, sebab dia dan gerombolan PDIP di kemendagri, DPR dsb 
secara mutlak takmendukung Peraturan KPU (PKPU) yang melarang koruptor menjadi 
(calon) angggota DPR. Samasekali tidak mengejutkan.

Hehe, Anda taklid buta kepada Jokowi. Makanya Anda jadi mengalami 
kemunduranpemikiran dan kehancuran sikap yang luarbiasa pesat. Itu kelihatan 
jelas dari pendapat Anda ini: "mantan koruptor setelah bebas tentuboleh-boleh 
saja jadi caleg". 

Jelaskelihatan, demi membela Jokowi Anda tega menghancurkansikapAnda sendiri 
sekitar 72 jam yang lalu, klik:

sikap Chan tiga hari yang lalu (28/5/2018)
Bisa dilihat di sana sikap Anda dilengkapi contoh bagus tentang mantankoruptor 
di RRC yang dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih.
--- SADAR@... wrote :
 
 Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota 
DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas 
boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat 
kasus konkrit orang perorang. Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat 
salah, harus diberi kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali 
menjadi orang baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan 
memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya 
statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih 
mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya. 
  Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi 
caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan 
menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam 
pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya 
sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan 
pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.
  
 ajeg 於 31/5/2018 0:05 寫道:
 
 Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon) 
  anggota DPR. 
  Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau 
  mengintervensi hukum (peraturan perundangan). 
  
  Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong. 
  
  --- SADAR@... wrote:
   
Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
   
 
 Reporter: Imam Hamdi  Editor: Ninis Chairunnisa   Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
   < /a> Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI 
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi 
Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis 
Firmansyah    TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu 
dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden 
Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 
tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan 
narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan presiden 
yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan 
pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga 
dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu 
di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU 
Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan 
pemerintah pada saat rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan 
refleksi kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam 
rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi 
menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak 
rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat 
KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga 
jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah 
institusi yang mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan 
dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, 
jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme 
hukum yang bisa ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar 
Caleg Diberi Tanda Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari 
kepastian menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, 
larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan 
wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169 
huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan 
capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. 
Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang 
pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang 
mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi 
sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan 
persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang 
berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan 
keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon 
legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang 
keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana 
korupsi menjadi caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan 
Eks Napi Koruptor Jadi Caleg 
   

Kirim email ke