----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: ajeg <[email protected]>;
[email protected] <[email protected]>Terkirim: Minggu, 3 Juni
2018 03.48.26 GMT+2Judul: Re: [GELORA45] Usulan Presiden di PKPU Pencalonan,
Perludem: Tidak Mengejutkan
Bung Ajeg yb,
Menurut saya, keTEGASAN memberantas KORUPSI, tidak berarti harus MUTLAK menolak
mantan koruptor nyaleg! Apalagi TANPA lebih dahulu melihat berat-ringan korupsi
yang dilakukan dan bagaimana perubahan sikap koruptor tsb. setelah bebas dari
penjara yang dijalani. Sebagaimana prinsip setiap manusia bisa terjeblos dalam
kesalahan, juga harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali menjadi
manusia yang baik-baik. Bukankah kita juga harus berani berlakukan pada
kesalahan pembunuhan, perampokkan, perkosaan, ... bisa bertobat akan
kesalahannya kembali berubah menjadi orang baik-baik! Sebaliknya, dalam
kenyataan kitapun tetap bisa melihat ada pesakitan setelah bebas keluar dari
penjara, tetap saja melakukan kesalahannya kembali. Oleh karena itu, setelah
saya pikirkan kembali, masalah mantan koruptor nyaleg, ada BETULNYA juga Jokowi
mengajukan usulan diperbolehkan dengan diberi tanda mantan koruptor saja, ...
TIDAK digebuk semua, sebaiknya bisa dilihat kasus-perkasus, ... sesuai dengan
orang bersangkutan.
Jadi, ... kalau memang BENAR seperti penglihatan bung, di Indonesia perbuatan
korupsi sudah DITETAPKAN SEBAGAI KEJAHATAN LUARBIASA, ... Sekali koruptor,
selamanya koruptor. TIDAK ADA MANTAN Koruptor, TENTUNYA mantan koruptor yang
nyaleg juga TIDAK AKAN ADA PEMILIHNYA! Apa lagi yang harus dikuatirkan kalau
dia nyaleg, ...? Serahkan saja pada massa rakyat yang sudah menganggap koruptor
adalah KEJAHATAN LUARBIASA!
Namun demikian saya masih tetap merasa ANEH, KPU sudah menetapkan dan membuat
ketentuan mantan koruptor TIDAK BOLAH nyaleg! Kenapa DPR bisa menolak ketentuan
KPU itu? Apa sebenarnya tidak ada ketentuan UU resmi syarat nyaleg, kok masih
saja bisa diperdebatkan? Apa KPU tidak berhak membuat ketentuan dan masih bisa
ditentang, ...? Lalu, ketentuan siapa yang harus dituruti kalau DPR dan
Presiden sudah bersuara beda? Hehehee, ... menarik juga HUKUM dinegeri tercinta
ini.
Salam,
ChanCT
ajeg 於 1/6/2018 23:13 寫道:
Barangkali Anda belum tahu, di Indonesia perbuatan korupsi sudah ditetapkan
sebagai kejahatan luarbiasa. Mirip dengan
kedudukan pelanggaran HAM, hanya saja tidak diberlakukan
pemisahan menjadi "korupsi berat" dan "korupsi ringan".
Artinya, korupsi ya korupsi. Sekali koruptor, selamanya koruptor.
Tidak ada mantan / bekas koruptor.
Selain hukuman penjara, sanksi sosial seperti ini dianggap tepat
mengingat kejahatan korupsi (apalagi semakin merajalela)
merupakan kejahatan terhadap orang banyak, kejahatan terhadap
hak asasi orang banyak. Tepat dalam arti dibanding keinginan
sebagian orang untuk mencabut hak hidup koruptor dengan
hukuman mati. Jadi, selama korupsi masih merajalela, ya lupakan
hak politik para koruptor. Bersihkan pemerintah, DPR, DPD,
dan semua lembaga negara dari koruptor.
Orang berbuat salah tentu harus diberi kesempatan untuk memperbaiki
perilakunya. Tapi tidak untuk kejahatan korupsi. Sebab, selain
menginjak-injak hak asasi orang banyak, korupsi membuat Indonesia
bangkrut dan menyengsarakan Rakyat dengan timbunan utang.
Sikap Anda di posting #228304 sudah bagus dengan pernyataan: "Nampaknya
negeri ini belum cukup TEGAS untuk BASMI
korupsi yang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan
mantan koruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan
DPR, ... ".
Tetapi begitu tahu Jokowi sejalan dengan DPR, setuju koruptor nyaleg,
sikap Anda langsung letoy. Berobah 180 derajat.
Apabolehbuat, tidak ada istilah lain kecuali menyebut Anda taklid buta
kepada Jokowi.
--- SADAR@... wrote:
Lho, ... setiap orang bisa berbuat SALAH dan setiap orang juga
harus diberi kesempatan memperbaiki KESALAHAN dan kembali menjadi orang
baik-baik. Di Tiongkok juga begitu, koruptor kakap yang dijatuhi hukuman mati,
tentu selamanya dicabaut hak-politik nya sebagai Warganegara, tapi kalau
koruptor klas menengah bawah, dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih
ada batas waktunya! Tidak selamanya dicabut, ... Itu yang saya bilang, harus
dilihat kasus konkrit mantan koruptor itu, tidak digeneralisasi semua mantan
koruptor dilarang menyalegkan diri, ... kalau hanya koruptor teri, lalu sudah
jalani hukuman dipenjara dan dianggap berkelakuan baik, biarlah di nyaleg dan
serahkan pada massa rakyat yang memilih, sudah bisa percaya tidak dengan mantan
koruptor yang satu ini. Kemarin di email yang bung tunjukkan itu saya juga
menyatakan: "Mestinya, dibuat ketentuan sekian tahun kemudian baru dipulihkan
hak politiknya juga BAGUUUS! Artinya, seseorang yang berbuat kesalahan tentu
diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan itu hanya bisa setelah lewat
berapa waktu dan menunjukkan kerbaikannya dalam praktek hidup/kerjanya, ...
biarlah massa rakyat lebih dahulu melihat dengan jelas kesungguhan, kejujuran
nya dalam tugas yg dikerjakan." Sedang Jokowi mengajukan diberi tanda mantan
koruptor!
ajegilelu@... 於 31/5/2018 15:56 寫道: Gampang kok. Jokowi memang setuju
koruptor menjadi anggota DPR, sebab dia dan gerombolan PDIP di kemendagri,
DPR dsb secara mutlak tak mendukung Peraturan KPU (PKPU) yang melarang
koruptor menjadi (calon) angggota DPR. Samasekali tidak mengejutkan.
Hehe, Anda taklid buta kepada Jokowi. Makanya Anda jadi mengalami
kemunduran pemikiran dan kehancuran sikap yang luarbiasa pesat. Itu
kelihatan jelas dari pendapat Anda ini: "mantan koruptor setelah bebas tentu
boleh-boleh saja jadi caleg".
Jelas kelihatan, demi membela Jokowi Anda tega menghancurkan sikap Anda
sendiri sekitar 72 jam yang lalu, klik:
sikap Chan tiga hari yang lalu (28/5/2018)
Bisa dilihat di sana sikap Anda dilengkapi contoh bagus tentang mantan
koruptor di RRC yang dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih.
--- SADAR@... wrote :
Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota
DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas
boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat
kasus konkrit orang perorang. Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat
salah, harus diberi kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali
menjadi orang baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan
memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya
statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih
mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya.
Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi
caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan
menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam
pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya
sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan
pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.
ajeg 於 31/5/2018 0:05 寫道:
Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)
anggota DPR.
Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau
mengintervensi hukum (peraturan perundangan).
Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.
--- SADAR@... wrote:
Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Reporter: Imam Hamdi Editor: Ninis Chairunnisa Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
< /a> Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi
Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis
Firmansyah TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden
Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan
narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan presiden
yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan
pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga
dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu
di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU
Pencalonan, KPU: Keputusan Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan
pemerintah pada saat rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan
refleksi kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam
rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi
menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak
rencana itu. Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat
KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga
jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah
institusi yang mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan
dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia,
jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme
hukum yang bisa ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar
Caleg Diberi Tanda Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari
kepastian menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab,
larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan
wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169
huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan
capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya.
Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang
pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang
mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi
sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan
persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang
berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan
keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon
legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang
keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana
korupsi menjadi caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan
Eks Napi Koruptor Jadi Caleg