Sidang esemka. 

--- jonathangoeij@... wrote:
bancakan

--- lusi_d@... wrote :

Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de facto
Konglomerasi kapital-finans feodal.
Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC)
schrieb Jonathan Goeij :
> > Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres
> dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena
> posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi
> kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak
> perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo
> mungkin.
> 
> 
> On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote: 
> 
> Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan
> BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa. 
> 
> On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@... wrote:
> 
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
> 
> ....
> 
> BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN
> 
> Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada
> persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan
> Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
> (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia
> Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
> 
> Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02
> Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan
> terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil
> Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
> 
 > "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa
> itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang
> perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata
> Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa
> (18/6/2019).
> 
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
> 
> "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan
> legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7
> tahun 2017," ucap pria yang akrab disapa BW ini.
> 
> Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal
> membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang
> diajukan pihaknya ke MK. Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK
> akan mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.
> 
> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara
> perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden
> 2019 pada Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan
> pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU,
> tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
> 
> Sumber: Suara Pembaruan> 
> 

Kirim email ke