Anak manusia ya manusia, anak kera ya kera, eh... anak BUMN ternyata bukan BUMN. Sengketa pilpres melawan petahana presiden memang suatu hil yang mustahal, setidaknya mengingat siapa yang mengusulkan/menunjuk para hakim MK itu. 3 anggota dinominasikan oleh presiden, 3 anggota dinominasikan oleh DPR (baca koalisi presiden), 3 anggota dinominasikan Mahkamah Agung (yang juga dilantik presiden)
---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote : Sidang esemka. --- jonathangoeij@... wrote: bancakan --- lusi_d@... wrote : Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de facto Konglomerasi kapital-finans feodal. Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC) schrieb Jonathan Goeij : >> Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres > dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena > posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi > kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak > perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo > mungkin. > > > On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote: > > Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan > BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa. > > On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@... wrote: > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. > > .... > > BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN > > Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada > persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan > Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat > (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia > Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB > > Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02 > Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan > terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil > Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN. > > "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa > itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang > perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata > Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa > (18/6/2019). > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. > > "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan > legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 > tahun 2017," ucap pria yang akrab disapa BW ini. > > Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal > membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang > diajukan pihaknya ke MK. Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK > akan mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan. > > Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara > perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden > 2019 pada Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan > pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, > tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu. > > Sumber: Suara Pembaruan> >