*Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN,
tentu saja bisa, *
*karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa*.

On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan
> negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah
> BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari
> BUMN bukan sekedar konsultan.
>
> ...
> BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN
> <https://www.beritasatu.com/politik/559965/bw-pihak-termohon-gagal-berikan-penjelasan-posisi-maruf-amin-di-bumn>
> [image: BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di
> BUMN]
>
>
> Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada persidangan
> Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di
> Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara
> Pembaruan / Ruht Semiono )
>
> Yeremia Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
>
>
> Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02
> Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan terkait
> gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres)
> sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
>
>
> "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa itu?
> Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya
> bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang, sesaat
> setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019).
>
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan
> negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah
> BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari
> BUMN bukan sekedar konsultan.
>
>
> "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate
> bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," ucap
> pria yang akrab disapa BW ini.
>
>
> Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal membangun
> narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya ke
> MK. Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK akan mengabulkan seluruh
> permohonan yang telah diajukan.
>
>
> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara
> perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada
> Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban
> dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko
> Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
>
>
>
>
> Sumber: Suara Pembaruan
>
>
> 
>

Kirim email ke