*Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN, tentu saja bisa, * *karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa*.
On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan > negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah > BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari > BUMN bukan sekedar konsultan. > > ... > BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN > <https://www.beritasatu.com/politik/559965/bw-pihak-termohon-gagal-berikan-penjelasan-posisi-maruf-amin-di-bumn> > [image: BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di > BUMN] > > > Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada persidangan > Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di > Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara > Pembaruan / Ruht Semiono ) > > Yeremia Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB > > > Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02 > Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan terkait > gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) > sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN. > > > "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa itu? > Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya > bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang, sesaat > setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019). > > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan > negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah > BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari > BUMN bukan sekedar konsultan. > > > "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate > bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," ucap > pria yang akrab disapa BW ini. > > > Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal membangun > narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya ke > MK. Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK akan mengabulkan seluruh > permohonan yang telah diajukan. > > > Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara > perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada > Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban > dari pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko > Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu. > > > > > Sumber: Suara Pembaruan > > > >
