Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres dgn
keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena posisinya disana
ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi kelihatannya melangkah sedemikian
jauh dengan mengatakan "anak perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik
siapa? genderuwo mungkin.
On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon
<[email protected]> wrote:
Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN, tentu
saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa.
On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> wrote:
Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun 2013,
peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara,
UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan
pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan
sekedar konsultan.
....
BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht
Semiono )
Yeremia Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02
Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan terkait gagal
memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai
Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
"Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa itu?
Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan
BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang, sesaat setelah
mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun 2013,
peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara,
UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan
pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan
sekedar konsultan.
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate
bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," ucap pria
yang akrab disapa BW ini.
Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal membangun
narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya ke MK.
Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK akan mengabulkan seluruh
permohonan yang telah diajukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6).
Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon
dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan
Bawaslu.
Sumber: Suara Pembaruan