Kenapa harus menyesali hasil PILPRES 2014??? Bukankah itu kenyataan
HASIL pilpres yang atasnamakan pilihan langsung RAKYAT Indonesia? Lepas
dari masih terjadi kecurangan disana-sini dan ada pendapat beda bahkan
menentang jalannya pilpres itu, itulah kenyataan yang harus diterima.
Karena di pilpres-2014 juga pertarungan Jokowi vs Prabowo, ketika itu
saya juga sudah berpendapat lebih BAIK Jokowi yang MENANG! Syukuuurlah,
.... bukan Prabowo yg keluar sebagai pemenang! Begitu juga dengan
pilpres-2019 ini!
Yang jadi masalah, bangsa ini bisa tidak menyimpulkan dimana
kekurangan/kesalahan2 yang terjadi dan diperbaiki untuk maju lebih baik
saja, ... menampilkan seorang pemimpin bangsa yang terbaik!
ajeg [email protected] [GELORA45] 於 29/7/2019 23:45 寫道:
Ya bagus saja kalau pilpres 2019 yang belanjut dengan "pertemuan
Togog-Semar" di restoran lonte (lontong sate, hehe) bikin pendukung
Jokowi menyalahkan pemilihan langsung. Apa ini berarti Anda juga
menyesali hasil pilpres 2014?
--- SADAR@... wrote:
Menurut saya, *KESALAHAN UTAMA* pilpres bukan pada KPU, tapi harus
dilihat dari awalnya, ditentukan Pemilihan Langsung yg dimulai 2001
itu! Dimana kenyataan setelah berlangsung 4X, jelas kesadaran
masyarakat Indonesia *BELUM* bisa menempuh pemilihan langsung, ...
TIDAK membuktikan itulah "DEMOKRASI" yg jurdil kecuali bikin gaduuuh
dan menghabiskan energi dan biaya sangat besar! Jadinya yaaa, ...
masih saja demokrasi kebablasan yang amburadul! Celakaya, hasil pahit
ini tetap harus ditelan oleh rakyat sendiri!
Sudah begitu, yang keluar sebagai pemenangnya juga SULIT bisa
dikatakan adalah tokoh pimpinan yang PALING BAIK dan IDEAL, karena
akhirnya juga TIDAK TERHINDAR dengan jalankan dagang sapi, bagi-bagi
kursi! Yang terjadi, BUKAN memilih menteri-menteri yang profesional
dan bisa membawa bangsa dan negara ini maju lebih baik, ....
Jauh akan lebih baik kembali jalankan DEMOKRASI atas dasar musyawarah
perwakilan saja, Presiden dipilih dan ditentukan oleh MPR dan
bertanggungjawab penuh pada MPR! Anggota MPR dari anggota DPR +
Gubernur Propinsi dan Ketua & Wakil DPRD yg dipilih langsung oleh
masyarakat! Perwakilan rakyat inilah yg masih bisa diharapkan lebih
bertanggungjawab dalam memeilih dan menentukan capres-capres yg keluar
menjadi PRESIDEN RI!
Kenyataan yang dipilih langsung itu TIDAK selalu adalah tokoh yg
paling baik! Yang PASTI, bagaimana mungkin ratusan juta rakyat bisa
mengenal baik capres-capres yang diajukan??? TIDAK MUNGKIN BISA!!!
Lalu, bagaimana mereka bisa menentukan mana capres yang lebih baik???
Yang bisa kasih amplop, ... yang bisa memberi janji-nanji manis atau
yang simpatik saja???
bhjo@... <mailto:[email protected]> 於 29/7/2019 5:07 寫道:
Kutipan: Mayoritas komisioner KPU 2019 itu diusulkan partai-partai
yang saat itu berada di kubu paslon nomor urut 02.
Sebanyak 5 orang dari 7 orang komisioner KPU-RI adalah usulan dari
Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, sehingga
tidak ada alasan bagi kubu 02 untuk mencurigai kinerja KPU RI.
Herr Arif Harsana,
Pendapat diatas adalah alasan luar biasa tepatnya alias das obige ist
ein ausgezeichnetes Argument. Bravo!
--- arif.harsana@... <mailto:arif.harsana@...> wrote :
Mayoritas komisioner KPU 2019 itu diusulkan partai-partai yang saat
itu berada di kubu paslon nomor urut 02.
Sebanyak 5 orang dari 7 orang komisioner KPU-RI adalah usulan dari
Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, sehingga
tidak ada alasan bagi kubu 02 untuk mencurigai kinerja KPU RI.
Tetapi, sistem atau aturan Pemilu 2019 memang pantas dinilai yg paling
buruk sejak tergulingnya Suharto karena:
1. Pemilu dilaksanakan serentak, yg terdiri dari pemilihan caleg DPR,
DPRD, DPD dan pemilihan paslon Presiden-Wapres, sehingga menyebabkan
terkurasnya secara berlebihan tenaga para anggota panitya pelaksana
pemilu, yg berakibat jatuhnya ca. 400 korban jiwa.
2. Ditrapkannya Presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, yg mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai
yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20
persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional dalam
situasi ketika pemilihan caleg bersamaan dg pemilihan paslon
capres-cawapres, mengakibatkan parpol pendatang baru yg berhak ikut
pemilu kehilangan haknya untuk mengajukan paslon capres- cawapres.
3. Syarat agar dipenuhinya ambang batas, yg ditetapkan berdasarkan
atas hasil perolehan suara pada pemilu terdahulu jelas absurd, tidak
masuk akal, karena tidak mencerminkan dinamika perkembangan imbangan
kekuatan politik pada tahun 2019. Mestinya syarat ambang batas
perolehan suara bagi yg berhak mengajukan paslon capres- cawapres
dihapuskan, atau sama dengan 0%.
A.H
Gesendet mit der Telekom Mail App
<https://kommunikationsdienste.t-online.de/redirects/email_app_android_sendmail_footer>
--- Original-Nachricht ---
*Von: *Lusi D
Secara prinsip kesalahan terpokok terletak pada pembentukan KPU yang
disusun oleh instansi pemerintahan, bukan lembaga kenegaraan yang
terdiri dari wakil-wakil peserta pemilu. Karena itu sistimnya dikonsep
untuk menguntungkan kepentingan pihak yang sedang berkuasa. Dalam
sejarah kenegaraan Republik Indonesia sistim pemilu pertama 1955 diakui
semua orang sebagai sistim paling jurdil, karena KPU-nya dibentuk oleh
suatu badan atau lembaga peserta semua pihak. Semua pihak dalam
menghitung hasil suara saling mengkontrol kejujuran dan sportifitet
pihaknya sendiri maupun pihak pesaingnya didepan kesaksian semua pihak
yang bersaing. Forum bersama itulah yang merupakan forum penentu
komposisi pendapatan suara masing-masing pihak. Pemerintah maupun
lembaga kenegaraan lain apapun tidak bisa mempengaruhi atau mencampuri
perolehan suara dalam pemilihan umum tahun 1955 itu.
m Sun, 28 Jul 2019 08:22:06 +0200
schrieb kh djie :
Kalau dilihat susunan keanggotaan KPU terakhir, hanya ketuanya saja
> yang sudah berpengalman mengurusi KPU.
> Beda dengan sebelumnya. Tanpa punya pengalaman sebelumnya ya tidak
> tahu precies mencegah persoalan dan
> mengatasi persoalan dengan cepat.
> 2012–2017[sunting
>
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Pemilihan_Umum&veaction=edit§ion=8>;
> | sunting sumber
>
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Pemilihan_Umum&action=edit§ion=8>;
> ]
>
> Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik
> bersama 5 anggota Bawaslu
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pemilihan_Umum>; oleh
> Presiden <https://id.wikipedia.org/wiki/Presiden>; Susilo Bambang
> Yudhoyono <https://id.wikipedia.org/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono>;
> pada Kamis <https://id.wikipedia.org/wiki/Kamis>;, 12 April
> <https://id.wikipedia.org/wiki/12_April>; 2012
> <https://id.wikipedia.org/wiki/2012>;:[7]
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_note-12>;[8]
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_note-13>;
> NamaJabatanJabatan sebelumnya
> Husni Kamil Manik <https://id.wikipedia.org/wiki/Husni_Kamil_Manik>;
> Ketua (2012–16)/Anggota[a]
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_note-14>;
> Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
> Juri Ardiantoro <https://id.wikipedia.org/wiki/Juri_Ardiantoro>;,
> M.Si. Ketua (2016–17)/Anggota[b]
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_note-15>;
> Ketua KPU DKI Jakarta <https://id.wikipedia.org/wiki/DKI_Jakarta>;
> Ida Budhiati, S.H, M.H Anggota Ketua KPU Jawa Tengah
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah>;
> Sigit Pamungkas, S.IP., MA. Anggota Dosen FISIPOL UGM
> <https://id.wikipedia..org/wiki/UGM>
<https://id.wikipedia.org/wiki/UGM>>;
> Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA. Anggota Anggota KPU Jawa Timur
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur>;.
> Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP, M.Si. Anggota Ketua KPU Jawa
> Barat <https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Barat>
<https://id..wikipedia.org/wiki/Jawa_Barat>>;
> Drs. <https://id.wikipedia.org/wiki/Doktorandus>; Hadar Nafis Gumay
> Anggota Pegiat
> LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
>
>
> 1. *^
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_ref-14>;*
> Meninggal pada saat menjabat
> 2. *^
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_ref-15>;*
> menggantikan Husni Kamil Manik
> <https://id.wikipedia.org/wiki/Husni_Kamil_Manik>; yang telah
> wafat)[1]
>
<https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum#cite_note-JADetik-1>;
>
> 2017–2022[sunting
>
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Pemilihan_Umum&veaction=edit§ion=9>;
> | sunting sumber
>
<https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komisi_Pemilihan_Umum&action=edit§ion=9>;
> ]
> NamaJabatanJabatan sebelumnya
> Arief Budiman Ketua Anggota KPU
> Pramono Ubaid Tanthowi Anggota
> Wahyu Setiawan Anggota
> Ilham Saputra Anggota
> Hasyim Asy'ari Anggota
> Viryan Anggota
> Evi Novida Ginting Manik Anggota
>
> Pada tanggal Min, 28 Jul 2019 pukul 08.00 ajeg menulis:
>
> > Sudah pasti kesalahannya di orang-orang KPU. Situng yang dibanggakan
> > sebagai hitung-cepat versi resmi nyatanya molor gila-gilaan.
> > Lagi-lagi Rakyat dibohongi a/n kegiatan resmi.
> >
> > Ditambah 600an petugas KPPS yang meninggal (dalam tugas resmi) dan
> > banyaknya komisioner KPU yang kena sanksi DKPP, jelas KPU menjadikan
> > pemilu 2019 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah..
> >
> > Lantas apa reaksi pemerintah atas buruknya penyelenggaraan pesta
> > Rakyat ini? Tidak ada. Pemerintah, yang kebetulan ikut kontes
> > sebagai petahana justru berpihak pada KPU dalam sidang MK.
> > Pemerintah kelihatan begitu menikmati "kemenangan" di atas rusaknya
> > KPU, kematian ratusan nyawa, dan mengerasnya keterbelahan di
> > masyarakat.
> >
> > Padahal dengan pemilu seburuk ini kemenangan capres / caleg ya ikut
> > cacatlah. Buktinya, sang "presiden terpilih" sampai harus mencari
> > penyangga legitimasinya dengan ngemis rekonsiliasi.
> >
> > --- SADAR@... <mailto:SADAR@...> wrote:
> >
> > Lho, ... KPU secara resmi menetapkan pemenang PILPRES 2019 hasil
> > hitungan manual berjejang, ... BUKAN hasil hitungan SITUNG!
> >
> > Sedang yang belum selesai sampai sekarang adalah hitungan situng
> > berdasarkan C1 yg masuk di KPU!
> > Sekalipun patut dipertanyakan, mengapa dan dimana masalahnya SITUNG
> > yg mestinya bisa lebih cepat dari hitungan manual, ternyata sudah
> > lewat 2 bulan lebih masih belum juga selesai???
> >
> >
> > ajeg 於 26/7/2019 23:17 寫道:
> >
> > Dua bulan yl. KPU menetapkan Jokowi sebagai
> > pemenang dengan meraup 85.607.362 suara.
> > Padahal sampai hari ini, Jumat 26 Juli 2019,
> > penghitungan suara pilpres masih berlangsung.
> >
> > Norak sekali, penghitungan suara belum selesai
> > tapi Jokowi sudah ditetapkan sebagai pemenang
> > dengan 85 juta suara!
> >
> > *Hitung suara pilpres hingga 26 Juli 2019 pukul 21:00:03 WIB
> > <https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/>;*
> >
> > Wajarlah Jokowi-Mega-PDIP mengemis rekonsiliasi.
> > Sementara, rekan sekoalisi 01 mulai gerah dan berbalik
> > mencela sang junjungan.
> >
> > Bodohlah Prabowo kalau bersedia menempatkan
> > partainya dalam kabinet Jokowi.
> >
> >
> >
> >
>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com