NKRI HARUS DIPIMPIM OLEH NEGARAWAN YANG 

MELEK PANCASILA DAN UUD 45 ASLI.

Membina jaring-jaring (jaringan) kekidupan bangsa Indonesia yang Benika Tunggal 
Ika, berarti harus membangun dan merawat komunitas-komunitas bangsa Indonesia 
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); sehingga terbentuklah suatu 
masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupan yang adil dan makmur, di zaman 
kita; untuk maksud tersebut kita harus dapat menciptakan komunitas-komrnitas 
yang mampu mempertahankan kehidupannya, yakni lingkungan-lingkungan sosial dan 
kultural, sehingga kita bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhan kita dan 
aspirasi-aspirasi kita, tanpa menciutkan atau mengurangi harapan-harapan 
generasi-generasi masa depan bangsa kita yang berkelanjutan.

Untuk melaksanakan tugas ini kita harus mempelajari secara hakiki 
pinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa Indonesia yang Bineka Tunggal Ika. Oleh 
karena itulah kita harus memiliki pemimpin yang melek secara Pancasila, yaitu 
seorang pemimpin yang tidak cukup hanya sekedar  menyatakan menyetujui 
Pancasila, bersumpah dibawah kitap Suci, dan berjanji akan membina Ideologi 
Pancasila.

Melek secara Panncasila, atau ``Melek Pancasila``; menurut pendapat saya, 
berarti bahwa kita harus memahami secara hakiki prisip-prinsip dasar dari Lima 
Sila Pancasila 1 Juni 1945, yang di cetuskan oleh Bung Karno; sebagai senjata 
pamungkas untuk membentuk komunitas-komonitas bangsa Indonesia yang Bineka 
Tunggal ika, dan menggunakan prisip-prinsip tersebut untuk memperkuat 
komunitas-komunitas bangsa yang Bineka Tunggal Ika, terutama 
komunitas-komunitas kaum terpelajar, komunitas-komunitas elite bangsa, 
komunitas-komunitas penguasa negara, komunitas-komunitas bisnis, 
komunitas-komunitas ekonomi,teknologi politik, komunitas-komunitas budaya, dan 
komunitas-komunitas keagamaan, kepercayaan dll, sehingga prinsip-prinsip dasar 
Ideologi Pancasila terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendikilan, 
managemen, ekonomi , teknologi, politik, budaya,agama dan kepercayaan, melekat 
dan sejalan dengan prinsip-prinsip lima sila dari Pancasila seperti dibawah ini.

Melek Pancasila berarti harus memahami secara hakiki dan menjalankan 
prinsip-prinsip dasar Pansasila yaitu:

1.  Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimuka sidang 
umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : bangsa saya meliputi 
orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang 
Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun 
demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat 
kami, bangsa Indonesia terdiri dari  penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan 
ini dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami 
menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah 
hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena 
toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang 
Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila 
pertama ini. (kutipan selesai).

 

Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila Pertama dari Pancasila 
mencerminkan adanya budaya Pluralisme, Egaliterisme dan Mutikuturalisme, yang 
adalah merupakan merupakan betuk-bentuk tertinggi dari kesadaran manusia di 
diera digital dewasa ini. Jadi  akhirnya budaya pluralisme inilah yang menjadi 
kunci yang dapat mengikat adanya persatuan yang kokoh bangsa Indonesia dalam 
mendirikan dan menjaga tegak berdirinya Negara Kesatua Republik Indonesia 
(NKRI). Prinsip inilah yang harus diterima secara legowo (iklas) oleh semua 
rakyat Indonesia, Partai-paetai politik dan organisasi-organisasi masa 
manapun/apapun. 

2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila yang kedua ini terkandung 
nilai-nilai: Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak 
asasinya yang harus dihormati oleh siapapun; Perlakuan yang adil terhadap 
sesama manusia.

3.  Persatuan Indonesia- Nasionalisme. Kekuatan yang membakar dari nasionalisme 
dan hasrat akan kemerdekaan selama mempertahankan dan memberi kekuatan 
menjelang kegelapan penjajahan yang lama, dan selama berkobarnya perjuangan 
kemerdekaan. Dewasa ini kekuatan membakar itu masih tetap menyala-nyala  dan 
tetap memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia!. Akan tetapi nasionalisme 
Indonesia bukanlah Chauvinisme. Bangsa Indonesia sekali-kalai tidak menganggap 
dirinya lebih unggul dari bangsa-bangsa lain

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam 
permusyawarataan/erwakilan” atau Demokrasi, demokrasi tampaknya merupakan 
keadaan asli dari manusia, meskipun diubah untuk disesuaikan dengan 
kondesi-kondesi sosial yang khusus. Selama beribu-ribu tahun dari peradaban 
Indonesia, telah mengembangkan bentuk-bentuk demokrasi Indonesia.

5.  “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada keadilan Sosial ini, 
dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat 
dipisah-pisahkan.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan 
yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; 
ini tercantum pada paragraf ke-4 dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 asli; 
yang mengatakan saya kutib:

Pembukaan UUD 1945 Paragraf ke 4. Mengatakan : 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan 
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut 
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi 
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam 
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan 
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : 
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan 
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia. 

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - 
https://brainly.co.id/tugas/509577#readmor.

 

Kesimpulan akhir.

 

Melek Pancasila berarti kita harus memahami kesaling ketergantungan Pancasila 
dengan UUD 45 asli; Ia merupakan perubahan persepsi dalam memahami sistem 
demokrasi Indonesia; Demokrasi Indonesia bukanlah sekerdar demokrasi yang 
dianut oleh dunia barat pada umumnya.  Oleh karena kita semua bangsa Indonesia 
sudah menerima secara legowo Pancasia dan UUD 45; Maka sangatlah beralasan jika 
kita bangsa Indonesia menggunakan Pancasia dan UUD 45 sebagai subtansi atau 
hakekat yang pengatur atau penentu system kebijakan demokrasi Indonesia. Ini 
berarti bahwa system demokrasi Indonenesia harus diatur oleh 
kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 45 asli; Yang secara 
singkat dapat disebut Demokrasi-terpimpin. Artinya demokrasi yang dipimpin oleh 
sila-sila Pancasia dan UUD 45 asli; Demi terlaksanakannya amanat penderitaan 
Rakyat yang mengarah pada  terjadinya suatu nasyarakat yang adil dan 
makmur,bagi seluruh rakyat Indonesia pada zamannya, tanpa menciutkan 
(mempersempit) kesempatan-kesempatan hidup sejahtera, adil dan makmur, bagi 
seluruh generasi-generasi bangsa Indonesia dimasa depan dan yang berlelanjutan.

 

Demokrasi liberal/neoliberal seperti yang kita anut sekarang ini tidak akan 
mempunyai hari depan, dan tidak akan mungkin dapat menjalankan terjadinya suatu 
masyarakat yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia dan seluruh Rakyatnya ke 
jalan yang benar dalam menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, seperti yang 
dicita-citakan oleh Pancasia dan UUD 45 asli.

 

Roeslan.

 

 

 

 

 

Von: 
<mailto:Von:%[email protected]%20[mailto:[email protected]]%20%0bGesendet:%20Freitag,%202.%20August%202019%2018:40%0bAn:%20GELORA45%0bBetreff:%20Re:%20[GELORA45]%20Bukan%20Mau%20Membubarkan,%20Presiden%20Jokowi%20Hanya%20Memperingatkan%20FPI>
  [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Freitag, 2. August 2019 18:40
An: GELORA45
Betreff: Re: [GELORA45] Bukan Mau Membubarkan, Presiden Jokowi Hanya 
Memperingatkan FPI

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
   

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Mestinya boleh selama si calon pejabat bertuhan (Sila Ketuhanan). Beragama 
adalah cara termudah untuk menunjukkan bertuhan.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Di Indonesia calon pejabat yang muslim bersumpah, yang non-muslim berjanji.


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 --- djiekh@... wrote:

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Di Nederland, pejabat yang diangkat yang beragama bersumpah.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Yang tidak beragama, berjanji.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Kalau di Indonesia apa boleh pejabat tidak beragama?

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Pada tanggal Jum, 2 Agu 2019 pukul 17.06 Jonathan Goeij menulis:

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Kesimpulannya mereka yang naturalisasi tidak perlu diragukan kesetiaannya pada 
NKRI, Pancasila, Konstitusi dll karena sudah bersumpah, sedangkan yang native 
born citizen perlu diragukan kesetiaannya karena tidak pernah bersumpah setia.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Eh... apakah pejabat waktu dilantik jadi presiden, menteri, dlsb tidak ada 
sumpah?

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 --- ajegilelu@... wrote :

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Tudingan Jokowi cs soal anti-Pancasila dan anti-UUD'45 jadi bumerang ketika 
masyarakat menanyakan kapan Jokowi cs pernah mengucapkan sumpah setianya kepada 
Pancasila, UUD'45, dan NKRI, dengan lantang di ruang publik. Cepatnya bumerang 
berbalik membuat mendagri buru-buru mengelak, kelompoknya bukan mau membubarkan 
ormas yang dituding.


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Warganegara biasa tidak harus mengucapkan sumpah, apalagi kalau tidak dituding 
'anti'. Lain cerita untuk warga naturalisasi. Setiap negara tentu punya aturan 
sendiri-sendiri soal ini.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 --- jonathangoeij@... wrote:

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
  

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Tidak jadi dibubarkan toh????

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Ealah!!!!!!

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Pertanyaan ini menarik "kapan Jokowi pernah melantangkan sumpah setia kepada 
NKRI, Pancasila, dan UUD'45?" 

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Saya rasa yang mengucapkan sumpah itu mereka yang naturalisasi atau dipaksa 
naturalisasi walaupun sudah beberapa keturunan ada disini.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 --- ajegilelu@... wrote :

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Selain mengundang kecaman dari Kontras, YLBHI dll. kekacauan berpikir Jokowi 
tentang ideologi dan keamanan negara saat wawancara dengan AP juga menggugah 
orang untuk bertanya, "kapan Jokowi pernah melantangkan sumpah setia kepada 
NKRI, Pancasila, dan UUD'45?" 


 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 Pertanyaan sederhana ini rupanya sangat sulit dijawab. Apabolehbuat, mendagri 
pun buru-buru menyelamatkan Jokowi dan kelompoknya bahwa mereka bukan mau 
membubarkan FPI tapi hanya memperingatkan.

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 

 
<http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945>
 sumpah dan janji setia

 




https://s.yimg.com/nq/storm/assets/enhancrV2/23/logos/youtube.png


setia kepada pancasila,riziq,somad - YouTube


 

 

Kapan giliran Jokowi?

 

 

-

 

Bukan Mau Membubarkan, Presiden Jokowi Hanya Memperingatkan FPI

 

Selasa, 30 Juli 2019, 18:50 WIB | Laporan: Aprilia Rahapit

 

 <http://RMOL.ID> RMOL.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan 
Presiden Joko Widodo hanya memperingatkan Front Pembela Islam (FPI) untuk taat 
pada ideologi negara.

 

"Pak Jokowi memberikan warning saja, menyangkut ideologi negara itu sudah final 
dan sudah mengikat seluruh ormas yang ada," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman 
Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).

 

Menurut Tjahjo, Presiden mempersilakan keberadaan ormas, termasuk FPI namun 
tetap sesuai dan taat pada ideologi negara. Hal itu tidak bisa ditawar.

 

"Silakan ormas, mau ormas keagamaan, mau sifatnya sosial, apapun juga harus 
menerima ideologi negara secara konsisten," ujarnya.

 

Soal izin perpanjangan FPI yang hingga kini belum disetujui, Mendagri Tjahjo 
menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal 
Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri terkait pengajuan surat keterangan 
terdaftar (SKT) baru maupun perpanjangan.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kemungkinan tidak memperpanjang izin SKT 
untuk FPI jika tidak tunduk pada Pancasila. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam 
wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jumat (27/7).

 

Menurut Jokowi, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas 
pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi 
bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan 
bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi kala itu, Minggu 
(28/7).

 

Editor: Azairus Adlu

 



Kirim email ke