NKRI HARUS DIPIMPIM OLEH NEGARAWAN YANG MELEK PANCASILA DAN UUD 45 ASLI.
Membina jaring-jaring (jaringan) kekidupan bangsa Indonesia yang Benika Tunggal Ika, berarti harus membangun dan merawat komunitas-komunitas bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); sehingga terbentuklah suatu masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupan yang adil dan makmur, di zaman kita; untuk maksud tersebut kita harus dapat menciptakan komunitas-komrnitas yang mampu mempertahankan kehidupannya, yakni lingkungan-lingkungan sosial dan kultural, sehingga kita bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhan kita dan aspirasi-aspirasi kita, tanpa menciutkan atau mengurangi harapan-harapan generasi-generasi masa depan bangsa kita yang berkelanjutan. Untuk melaksanakan tugas ini kita harus mempelajari secara hakiki pinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa Indonesia yang Bineka Tunggal Ika. Oleh karena itulah kita harus memiliki pemimpin yang melek secara Pancasila, yaitu seorang pemimpin yang tidak cukup hanya sekedar menyatakan menyetujui Pancasila, bersumpah dibawah kitap Suci, dan berjanji akan membina Ideologi Pancasila. Melek secara Panncasila, atau ``Melek Pancasila``; menurut pendapat saya, berarti bahwa kita harus memahami secara hakiki prisip-prinsip dasar dari Lima Sila Pancasila 1 Juni 1945, yang di cetuskan oleh Bung Karno; sebagai senjata pamungkas untuk membentuk komunitas-komonitas bangsa Indonesia yang Bineka Tunggal ika, dan menggunakan prisip-prinsip tersebut untuk memperkuat komunitas-komunitas bangsa yang Bineka Tunggal Ika, terutama komunitas-komunitas kaum terpelajar, komunitas-komunitas elite bangsa, komunitas-komunitas penguasa negara, komunitas-komunitas bisnis, komunitas-komunitas ekonomi,teknologi politik, komunitas-komunitas budaya, dan komunitas-komunitas keagamaan, kepercayaan dll, sehingga prinsip-prinsip dasar Ideologi Pancasila terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendikilan, managemen, ekonomi , teknologi, politik, budaya,agama dan kepercayaan, melekat dan sejalan dengan prinsip-prinsip lima sila dari Pancasila seperti dibawah ini. Melek Pancasila berarti harus memahami secara hakiki dan menjalankan prinsip-prinsip dasar Pansasila yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato membangun dunia kembali dimuka sidang umum P.B.B September 1960, Bung karno mengatakan : bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama, ada yang Islam, ada yang Kristen, ada yang Buda dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari penganut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami.Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karateristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini. (kutipan selesai). Dari kutipan tersebut diatas jelas bahwa Sila Pertama dari Pancasila mencerminkan adanya budaya Pluralisme, Egaliterisme dan Mutikuturalisme, yang adalah merupakan merupakan betuk-bentuk tertinggi dari kesadaran manusia di diera digital dewasa ini. Jadi akhirnya budaya pluralisme inilah yang menjadi kunci yang dapat mengikat adanya persatuan yang kokoh bangsa Indonesia dalam mendirikan dan menjaga tegak berdirinya Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Prinsip inilah yang harus diterima secara legowo (iklas) oleh semua rakyat Indonesia, Partai-paetai politik dan organisasi-organisasi masa manapun/apapun. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila yang kedua ini terkandung nilai-nilai: Pengakuan terhadap adanya martabat manusia dengan segala hak asasinya yang harus dihormati oleh siapapun; Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. 3. Persatuan Indonesia- Nasionalisme. Kekuatan yang membakar dari nasionalisme dan hasrat akan kemerdekaan selama mempertahankan dan memberi kekuatan menjelang kegelapan penjajahan yang lama, dan selama berkobarnya perjuangan kemerdekaan. Dewasa ini kekuatan membakar itu masih tetap menyala-nyala dan tetap memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia!. Akan tetapi nasionalisme Indonesia bukanlah Chauvinisme. Bangsa Indonesia sekali-kalai tidak menganggap dirinya lebih unggul dari bangsa-bangsa lain 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarataan/erwakilan” atau Demokrasi, demokrasi tampaknya merupakan keadaan asli dari manusia, meskipun diubah untuk disesuaikan dengan kondesi-kondesi sosial yang khusus. Selama beribu-ribu tahun dari peradaban Indonesia, telah mengembangkan bentuk-bentuk demokrasi Indonesia. 5. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada keadilan Sosial ini, dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; ini tercantum pada paragraf ke-4 dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 asli; yang mengatakan saya kutib: Pembukaan UUD 1945 Paragraf ke 4. Mengatakan : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/509577#readmor. Kesimpulan akhir. Melek Pancasila berarti kita harus memahami kesaling ketergantungan Pancasila dengan UUD 45 asli; Ia merupakan perubahan persepsi dalam memahami sistem demokrasi Indonesia; Demokrasi Indonesia bukanlah sekerdar demokrasi yang dianut oleh dunia barat pada umumnya. Oleh karena kita semua bangsa Indonesia sudah menerima secara legowo Pancasia dan UUD 45; Maka sangatlah beralasan jika kita bangsa Indonesia menggunakan Pancasia dan UUD 45 sebagai subtansi atau hakekat yang pengatur atau penentu system kebijakan demokrasi Indonesia. Ini berarti bahwa system demokrasi Indonenesia harus diatur oleh kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 45 asli; Yang secara singkat dapat disebut Demokrasi-terpimpin. Artinya demokrasi yang dipimpin oleh sila-sila Pancasia dan UUD 45 asli; Demi terlaksanakannya amanat penderitaan Rakyat yang mengarah pada terjadinya suatu nasyarakat yang adil dan makmur,bagi seluruh rakyat Indonesia pada zamannya, tanpa menciutkan (mempersempit) kesempatan-kesempatan hidup sejahtera, adil dan makmur, bagi seluruh generasi-generasi bangsa Indonesia dimasa depan dan yang berlelanjutan. Demokrasi liberal/neoliberal seperti yang kita anut sekarang ini tidak akan mempunyai hari depan, dan tidak akan mungkin dapat menjalankan terjadinya suatu masyarakat yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia dan seluruh Rakyatnya ke jalan yang benar dalam menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, seperti yang dicita-citakan oleh Pancasia dan UUD 45 asli. Roeslan. Von: <mailto:Von:%[email protected]%20[mailto:[email protected]]%20%0bGesendet:%20Freitag,%202.%20August%202019%2018:40%0bAn:%20GELORA45%0bBetreff:%20Re:%20[GELORA45]%20Bukan%20Mau%20Membubarkan,%20Presiden%20Jokowi%20Hanya%20Memperingatkan%20FPI> [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Freitag, 2. August 2019 18:40 An: GELORA45 Betreff: Re: [GELORA45] Bukan Mau Membubarkan, Presiden Jokowi Hanya Memperingatkan FPI <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Mestinya boleh selama si calon pejabat bertuhan (Sila Ketuhanan). Beragama adalah cara termudah untuk menunjukkan bertuhan. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Di Indonesia calon pejabat yang muslim bersumpah, yang non-muslim berjanji. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> --- djiekh@... wrote: <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Di Nederland, pejabat yang diangkat yang beragama bersumpah. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Yang tidak beragama, berjanji. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Kalau di Indonesia apa boleh pejabat tidak beragama? <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Pada tanggal Jum, 2 Agu 2019 pukul 17.06 Jonathan Goeij menulis: <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Kesimpulannya mereka yang naturalisasi tidak perlu diragukan kesetiaannya pada NKRI, Pancasila, Konstitusi dll karena sudah bersumpah, sedangkan yang native born citizen perlu diragukan kesetiaannya karena tidak pernah bersumpah setia. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Eh... apakah pejabat waktu dilantik jadi presiden, menteri, dlsb tidak ada sumpah? <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> --- ajegilelu@... wrote : <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Tudingan Jokowi cs soal anti-Pancasila dan anti-UUD'45 jadi bumerang ketika masyarakat menanyakan kapan Jokowi cs pernah mengucapkan sumpah setianya kepada Pancasila, UUD'45, dan NKRI, dengan lantang di ruang publik. Cepatnya bumerang berbalik membuat mendagri buru-buru mengelak, kelompoknya bukan mau membubarkan ormas yang dituding. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Warganegara biasa tidak harus mengucapkan sumpah, apalagi kalau tidak dituding 'anti'. Lain cerita untuk warga naturalisasi. Setiap negara tentu punya aturan sendiri-sendiri soal ini. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> --- jonathangoeij@... wrote: <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Tidak jadi dibubarkan toh???? <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Ealah!!!!!! <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Pertanyaan ini menarik "kapan Jokowi pernah melantangkan sumpah setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD'45?" <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Saya rasa yang mengucapkan sumpah itu mereka yang naturalisasi atau dipaksa naturalisasi walaupun sudah beberapa keturunan ada disini. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> --- ajegilelu@... wrote : <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Selain mengundang kecaman dari Kontras, YLBHI dll. kekacauan berpikir Jokowi tentang ideologi dan keamanan negara saat wawancara dengan AP juga menggugah orang untuk bertanya, "kapan Jokowi pernah melantangkan sumpah setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD'45?" <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> Pertanyaan sederhana ini rupanya sangat sulit dijawab. Apabolehbuat, mendagri pun buru-buru menyelamatkan Jokowi dan kelompoknya bahwa mereka bukan mau membubarkan FPI tapi hanya memperingatkan. <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> <http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945> sumpah dan janji setia https://s.yimg.com/nq/storm/assets/enhancrV2/23/logos/youtube.png setia kepada pancasila,riziq,somad - YouTube Kapan giliran Jokowi? - Bukan Mau Membubarkan, Presiden Jokowi Hanya Memperingatkan FPI Selasa, 30 Juli 2019, 18:50 WIB | Laporan: Aprilia Rahapit <http://RMOL.ID> RMOL.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Presiden Joko Widodo hanya memperingatkan Front Pembela Islam (FPI) untuk taat pada ideologi negara. "Pak Jokowi memberikan warning saja, menyangkut ideologi negara itu sudah final dan sudah mengikat seluruh ormas yang ada," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7). Menurut Tjahjo, Presiden mempersilakan keberadaan ormas, termasuk FPI namun tetap sesuai dan taat pada ideologi negara. Hal itu tidak bisa ditawar. "Silakan ormas, mau ormas keagamaan, mau sifatnya sosial, apapun juga harus menerima ideologi negara secara konsisten," ujarnya. Soal izin perpanjangan FPI yang hingga kini belum disetujui, Mendagri Tjahjo menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri terkait pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) baru maupun perpanjangan. Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kemungkinan tidak memperpanjang izin SKT untuk FPI jika tidak tunduk pada Pancasila. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jumat (27/7). Menurut Jokowi, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi kala itu, Minggu (28/7). Editor: Azairus Adlu
