Seandainya uang itu dikumpulkan dan dijadikan beasiswa lagi kepada
mahasiswa S1 perguruan tinggi negeri di Indonesia (entah jurusan
apalah), saya pikir malah lebih baik daripada uang itu dibayarkan
kembali kepada KPS/Migas/atau siapapun yang akan mengambil uang ini.
Minarwan
Noor Syarifuddin wrote:
Yang ini bukan isue, tapi kelihatannya ada aturan baru dari Migas/BP
Migas... setiap penerima beasiswa konsorsium wajib bayar 500 rebu per bulan
setelah dia kerja. Kurang tahu sampai berapa bulan/lama wajib bayar ini....
Aneh tapi nyata memang....
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------