Ulasan yang bagus Pak Hening, maka untuk soal ini kita sudah punya berbagai 
pandangan dari tiga kepentingan yang berbeda : pihak konsultan (pak Andang), 
pihak praktisi (pak Hening, bu Vita), dan pihak otoritas (saya). Bagus untuk 
dirangkum. Terima kasih.
   
  salam,
  awang

Hening Sugiatno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Andang & Awang,
 
Dua tulisan yang menarik dan sangat pas untuk menggambarkan keadaan terkini 
tentang “upstream business” di Indonesia.  Tidak ada satu kosa kata yg cocok 
untuk mewakili gabungan kata “prihatin” dan “senang”.  Mungkin “harapan” adalah 
kata yg lebih berkonotasi “positif” untuk menyikapinya.
 
Sebagi geologist, pengelola dan praktisi bisnis di bidang ini, saya hanya ingin 
memberi sedikit ulasan tentang hal-hal yang menjadi bahasan.
 
Tidak bisa dipungkiri bahwa harga menyak menjadi “driving force” terhadap 
meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Kita tidak bisa menolak hukum 
pasar yang sangat natural ini. Semua “pengusaha dgn berbagai latar belakang, 
institusi keuangan dengan segala derivatifnya, makelar, dll” terjun bebas ke 
dunia bisnis ini karena semata-mata melihat keuntungan.  Mereka punya beribu 
cara, kiat, teknik dan cara pandang yang sangat berbeda dengan kita yang 
mengerti industri migas. Kadang2x saya bilang bahwa mereka adalah “indifferent 
species” seperti halnya julukan “dukun” terhadap para explorationist.
 
Businessman akan meminta ukuran-ukuran financial, asumsi dan resiko yg akurat 
sedangkan geologist akan menterjemahkan ukuran teknis menjadi suatu 
“opportunity”.  Klaim opportunity yg berupa prospect dalam skema finance masih 
dianggap “mentah” karena pertanyaannya adalah “excellent idea!, who’s gonna 
take the risk and and how”.  Essentially nobody will not accept uncertainty and 
risk own money. Mereka selalu dalam paradigma “money-time value and the past is 
the key to the esent and future” sedangkan geologist menggunakan “the present 
is the key to the past”. Memang nggak nyambung, makanya perlu adanya geologist 
yg jadi pengusaha dan pengusaha yang benar-benar tahu industri migas, sehingga 
ide2xnya bisa tereksekusi secara terukur dan ada “risk-reward” yg menyertainya.
 
Jelas bahwa industri ini tidak “bankable” sehingga “real entrepreneur” akan 
terlebih dahulu menggunakan “uang dingin” dan siap dengan resiko, kemudian 
kalau berhasil baru akan masuk ke bank atau skema finance lainnya yg lebih 
terukur. Sedangkan “pengusaha banci” sejak awal sudah akan menggunakan uang 
orang lain lewat public company, capital venture, loan-equity kick, private 
equity, hedge fund, etc.  Saya yakin, skema “short term minded” tersebut 
“meaningless” bila berhubungan dengan bisnis eksplorasi apalagi bagi perusahaan 
yg baru mulai. Toh pada akhirnya “yang punya uang” atau dalam gurauan sering 
disebut “T-Rex berbulu kancil” akan memburu mangsanya dan menagih janji dengan 
sederet konsekwensi. Ingat “hedge fund” yang jadi bahan perdebatan di G7 bisa 
jadi malaikat bisa juga bisa menjadi hantu dan dalam skala besar bisa merusak 
perekonomian negara.  Let’s dealing with “a real player” to do such risky 
business. Jangan deal dengan pengusaha gelap mata yg memaksa “dukun”
 untuk meramal “the good things”.
 
Saya juga kaget begitu tahu bahwa hampir 140 perusahaan yang notabene “unproven 
& unknown coy” mengajukan “joint study”, seperti kapling real estate.  Saya 
khawatir kalau semangatnya “pokoknya ditongkrongin dulu”.  Ini agak menyulitkan 
“new real oil company” untuk berkompetisi apalagi mereka berani dengan “very 
speculative scenario” dan komitmen yg sungguh “luar biasa” untuk daerah-daerah 
yg secara teknis masih beresiko tinggi.  Semoga komitmen bisa dipenuhi dan 
semoga dari kumpeni2x tersebut akan lahir “real newcomers” yang akan jadi cikal 
bakal perusahan migas Indonesia.  Sekarang tinggal “law enforcement”, kebijakan 
dan kebajikan dari otoritas yg berwenang untuk memajukan industri migas, karena 
“pengusaha” akan jalan tersus dengan cara pandang yg pragmatis dan praktis yang 
kadang-kadang liar dan tidak bernalar.
 
Banyak sekali “unnecessary-non technical risk” yang harus ditanggung PSC begitu 
memulai kerja dan semuanya akan dihitung sebagai “cost and investment”.  Kalau  
kantong cekak, lambatnya perijinan antar department untuk sesimik, drilling, 
dan masalah operasional lainnya akan menguras “liquidity” dan menggangu “cash 
flow”. Otoritas tidak hanya bisa bilang “toh semuanya nanti bisa di-cost 
recovery”. Bukan disitu substansinya, begitu kita dealing dengan bisnis, ada 
ukuran-ukuran financial yang harus dipenuhi sesuai dengan nature dari uang itu 
sendiri.  Banyangkan kalau kita sendiri yang harus meresikokan uang kita!. Ada 
baiknya otoritas migas menyediakan “red carpet” untuk pengusaha dibidang 
ekplorasi yg serius.
 
Semoga para ahli geologi bisa “ngemong” calon investor dan harapannya industri 
migas Indonesia maju dan bisa menjadi tuan ditanah sendiri.
 
Hening Sugiatno



On 7/24/07 2:53 PM, "Awang Harun Satyana" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Vita,
 
Harus diakui memang ada beberapa “PT telo pendhem” (telo=singkong, 
pendhem=dipendam) yang menggunakan kekuasaan (politik) saat meminta blok. Saya 
tak tahu detail, hanya usaha ini tentu saja membuat sulit banyak pihak, baik 
kawan2 di Ditjen Migas sendiri, tim penilai, maupun PT-PT lain yang meminta 
blok dengan kekuatan teknis dan financial.
 
Tim penilai a.l. menilai aspek teknis (seberapa baik keteknikan proposal joint 
study ini, seberapa jauh kemampuan teknis orang2 yang ada di calon investor, 
seberapa layak bahwa daerah ini diajukan sebagai joint study), aspek financial 
(seberapa baik keuangan calon investor ini), aspek performance (seberapa jauh 
pengalaman calon investor ini di bidang migas). Bila joint study disetujui dan 
berjalan, maka hasilnya secara berkala dilaporkan dan dipresentasikan kepada 
tim penilai untuk mendapatkan tanggapan, koreksi, masukan, dll.
 
Setelah joint study selesai, investor kemudian mengajukan penawaran blok. Blok 
lalu diumumkan oleh Ditjen Migas dan dibuka selama 45 hari untuk mendapatkan 
kompetisi dari investor lain yang tidak melakukan joint study. Lalu masa 
penawaran ditutup. Kemudian, tim akan mulai bekerja memeriksa dokumen 
penawaran/partisipasi.  Yang diperiksa adalah formulir aplikasi, WP &B enam 
tahun masa eksplorasi, komitmen eksplorasi (survey seismic dan bor eksplorasi), 
kemampuan keuangan 3 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan public, 
pernyataan kesanggupan bayar bonus, jaminan penawaran, akte pendirian 
perusahaan, dll. Tim akan memberikan rekomendasi  atas hasil evaluasinya dan 
akan membuat usulan peringkat pemenang. Hasil evaluasi tim ini akan dipakai 
oleh DirJen Migas dan atas2nya untuk menentukan pemenang blok.  
 
Mudah-mudahan dengan banyaknya penjaminan yang harus diserahkan dan bahwa 
penjaminan itu bisa dicairkan secara sepihak bila gagal memenuhi komitmen akan 
cukup mengurangi PT2 “telo pendhem”.
 
Salam,
awang
 

From: Parvita Siregar [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, July 24, 2007 1:49 C++
To: [email protected]
Subject: RE: [iagi-net-l] anomali gairah eksplorasi di Indonesia

Mas Awang dan yang lain2, 
 
Ada istilah yang timbul dalam beberapa diskusi dengan anggota Jakarta Scout 
Check, yaitu perusahaan Telo Pendhem, istilah yang dipopulerkan oleh mendiang 
Mas Bambang Seto, (may he rest in peace).  Ini adalah perusahaan2 yang hanya 
bertindak sebagai broker belaka.  Dalam arti kata lain, mereka memperoleh blok 
tanpa melakukan komitmen apa2, dan ketika hampir jatuh tempo 3 tahun firm 
commitment, mereka sibuk mencari siapa yang mau membeli PSC tersebut.  Ada 
beberapa company yang mau “membeli” PSC tersebut, padahal firm commitmentnya 
hampir jatuh tempo.  Ya itulah tadi, dengan harga minyak yang sekitar 
USD60/barrel ini, banyak investor2 yang gambling membeli dari PT Telo Pendhem 
ini dengan harapan mudah2an bisa ada kebijaksanaan dari pihak pemerintah untuk 
penundaan komitmen.  
 
Waktu mendiang Mas Bambang masih hidup, saya sempat telepon dengan dia.  Saat 
itu ada penanda tanganan beberapa PSC yang dianugerahkan melalui joint study di 
Subang.  Mas Bambangnya sempet curhat bilang, “Vit, ini gila deh, masa’ PSC 
udah mau ditanda tangan orangnya masih nawar2i ke aku bloknya, telepon aku 
barusan jam 9:00 pagi”.  Ck Ck…, mungkin Cuma saya yang merasa praktek ini 
aneh, tapi mungkin sah2 saja cari partner seperti ini
 
Saya ingat kita pada gemes dengan model PT2 Telo Pendhem (eh saya ndak tahu 
artinya apa sebenernya Telo Pendhem ini) dan menghimbau kepada pihak Migas 
untuk lebih selektif dalam menganugrahkan blok, baik yang secara regular tender 
maupun yang melalui joint study.
 
Syukur2 investornya betul2 mau eksplorasi di blok tersebut. Syukur2 ada 
investor yang mau ‘menyelamatkan’ blok yang hampir mubazir tersebut.  Makanya 
waktu pertemuan SEAPEX April lalu, Indonesia sempat disebut2 ‘fully booked’ 
tetapi sumur explorasi yang didrill relatively sedikit.  Kenapa ya?  Apakah 
karena kehadiran broker2 seperti ini?  PT2 begini bukannya membuat rugi negara?
 
Dan yang saya mau tanyakan, dan sebenarnya khawatir juga, jangan2 orang2 yang 
minta2 blok ini mempunyai powerful people dibelakangnya.  Artinya, si 
perusahaan yang mau invest ini mempunyai dekingan yang mungkin Dirjen Migas 
sendiri sulit untuk menolak tidak memberikan blok sasaran yang diinginkan 
investor ini karena ada surat sakti.  Padahal, investor ini tidak ada 
pengalaman, kantornya ndak bonafid (masa’ iya perusahaan kok emailnya 
yahoo.com).  Malah saya dengar selentingan dari orang dalam sendiri yang 
bilang, “wah, sulit nih, soalnya yang minta blok ini adiknya mentri 
anu-anu-anu”.  Masih ada sistem orde barukah?
 
Saya tahu ada beberapa anggota milis ini yang juga sebagai tim teknis dalam 
seleksi perusahaan2 yang hendak invest di Indonesia seperti, Mas Awang, Mas 
Elan, Mas Mino’, Mas Edy Sunardi, Pak Handoyo Eko dll.  Tetapi ini tim teknis, 
seberapa besar pengaruhnya terhadap final decision?  Kondisi finansial sendiri 
tidak menjamin bahwa perusahaan tersebut akan mengeksplorasi suatu daerah.  
Saya sendiri tidak tahu bagaimana caranya menseleksi, dengan mencantumkan tim 
teknisnya, atau dengan menyewa PI (Private Investigator) untuk menyelidiki ini 
perusahaannya maya atau nyata, saya tidak tahulah.  Sepertinya cara2 yang 
diterapkan dalam seleksi investor sudah sangat ketat sekarang, tetapi sekali 
lagi, uang yang banyak bukan jaminan kalau mereka akan melakukan kegiatan 
eksplorasi di negeri ini.
 
Ya sedih juga sih, negara mau tidak mau akan dirugikan oleh perusahaan2 broker 
begini, lebih sedih lagi kalau perusahaan2 dengan dekingan “Anak Penggede” ini 
bisa masuk dengan dispensasi.    Sebagai anak bangsa, rasa nasionalisme agak 
tergugah juga.  Mudah2an rasa nasionalisme ini juga masih ada di dalam hati 
orang2 yang mengambil keputusan nun di atas sana.  (Bentar lagi 17 Agustus 
lho...)
 
 

Parvita H. Siregar
Salamander Energy
Jakarta-Indonesia

 
Disclaimer:  This email (including any attachments to it) is confidential and 
is sent for the personal attention of the intended recipient only and may 
contain information that is privileded, confidential or exempt from disclosure. 
 If you have received this email in error, please advise us immediately and 
delete it.  You are notified that using, disclosing, copying, distributing or 
taking any action in reliance on the contents of this information is strictly 
prohibited.
    
---------------------------------
    From: Awang Harun Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, July 23, 2007 9:01 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [iagi-net-l] anomali gairah eksplorasi di Indonesia

Pengamatan yang baik, Pak Andang. 
 
Itu juga gairah sekaligus keprihatinan saya. Gairah, karena sebentar-sebentar 
sebagai anggota tim penilai penawaran wilayah kerja Migas, saya diundang untuk 
memberikan penilaian atas proposal dan presentasi calon investor yang akan 
bereksplorasi di suatu wilayah. Prihatin, karena sebagai pekerja Divisi 
Eksplorasi BPMIGAS, saya sering melihat surat2 dari investor baru mengajukan 
penundaan pelaksanaan komitmennya, juga saya tak jarang menagih2 ke investor2 
tersebut agar segera mengebor sumur yang proposal dan AFE-nya sudah disetujui.
 
Gairah bereksplorasi dalam bidang migas bisa ditunjukkan dengan data 
bertambahnya blok2 baru dalam pengawasan BPMIGAS. Misalnya : 2002 (2 blok 
baru), 2003 (15 blok), 2004 (16 blok), 2005 (10 blok), 2006 (5 blok), 2007 (25 
blok). Maka sekarang BPMIGAS mengawasi 155 blok, bandingkan dengan 93 blok pada 
lima tahun lalu (sudah termasuk pengurangan oleh blok2 yang terminasi). 
 
Keprihatinan, di sisi yang bertentangan, bisa ditunjukkan dengan data realisasi 
jumlah sumur eksplorasi dibor dan menurunnya penambahan cadangan migas baru. 
Coba lihat : 2002 (74 sumur eksplorasi, success ratio 50 %), 2003 (53 sumur, SR 
48 %), 2004 (62 sumur, SR 46 %), 2005 (53 sumur, SR 30 %), 2006 (82 sumur, SR 
25 %). Penambahan cadangan migas baru : 2000 (2757 MMBOE), 2001 (2236 MMBOE), 
2002 (2373 MMBOE), 2003 (1050 MMBOE), 2004 (907 MMBOE), 2005 (250 MMBOE). 
Catatan tambahan : kebanyakan sumur dibor di wilayah matang dan sudah puluhan 
tahun jadi wilayah produksi, kebanyakan penemuan bervolume kecil, juga success 
ratio-nya). 
 
Data gairah dan keprihatinan ini memang tidak paralel sebab realisasi pekerjaan 
di atas sebagian besar bukan dilakukan oleh para investor baru, tetapi oleh 
para investor lama. Tetapi, saat ini memang tengah terjadi dua sisi yang 
berlawanan : di satu sisi betapa bergairahnya akuisisi blok eksplorasi, di sisi 
lain : prihatin pemenuhan realisasi program eksplorasi.
 
Tidak selarasnya antara gairah yang menggebu untuk mendapatkan wilayah 
eksplorasi dengan pelaksanaan komitmen yang banyak ditunda sebenarnya telah 
diusahakan diatasi dengan berbagai peraturan baru yang termuat dalam Peraturan 
Menteri (Permen) ESDM no. 040/2006. Menerapkan butir2 di peraturan tersebut, 
diharapkan calon investor yang menang tender blok baru adalah benar2 investor 
yang mampu dalam hal teknis dan pendanaan. Tetapi, ternyata, masih ada juga 
yang tak sesuai seperti yang diharapkan. Untuk itu, tim lelang dan tim 
penawaran wilayah kerja sedang meninjau lagi Permen no. 040/2006 tersebut untuk 
melakukan modifikasi2.
 
Dalam Permen tersebut, seperti yang Pak Andang ceritakan, memang tim memeriksa 
lebih detail calon investornya. Banyak proposal dan presentasi yang diulang 
alias “di-herd” sebab dalam pengujian pertama calon investor tak lulus secara 
teknis. Ada yang mengulang sampai 3x, tetapi ada juga yang sekaligus lulus. 
Nama-nama calon investor yang asing di telinga atau baru didengar mau tak mau 
diperiksa lebih ketat, terutama masalah kemampuan finansialnya. Untuk investor2 
yang namanya baru ini banyak didukung oleh konsultan2 G & G dari oil companies 
atau perguruan tinggi yang umumnya saya kenal. Yang mengejutkan saya adalah 
bahwa pemain2 baru di bidang migas ini betapa beraninya mengajukan daerah yang 
dalam penilaian saya sangat berisiko. Banyak yang proposal teknisnya hanya 
berisi regional petroleum geology suatu cekungan. Yang seperti ini pasti akan 
diulang, sampai ia bisa menunjukkan mengapa ia tertarik ke suatu wilayah yang 
sudah ditinggalkan orang, apa kini strateginya, dll.
 
Aturan2 dalam Permen tentang penjaminan pun mestinya bisa cukup menyaring bahwa 
calon investor yang menawar adalah yang cukup mampu secara finansial. 
Contohnya, ia harus memasukan jaminan pelaksanaan joint study sebesar 500.000 
USD. Dalam studi, si calon investor harus meningkatkan mutu data melalui 
re-processing data seismic dan/atau penambahan data baru melalui survey seismic 
bila calon investor ngotot pengen mengambil suatu daerah tetapi datanya kurang. 
Lalu, ketika memasukkan dokumen tender (partisipasi) si calon investor harus 
memasukkan jaminan penawaran (bid bond) 20 % dari nilai bonus tanda tangan. 
Kemudian jaminan bonus 100 % dari besar bonus tanda tangan diserahkan 14 hari 
setelah diumumkan sebagai pemenang. Kemudian si investor juga harus menyerahkan 
jaminan pelaksanaan (performance bond) sebesar anggaran survey seismic komitmen 
3 tahun pertama masa eksplorasi. Kegagalan memenuhi semua komitmen itu (studi, 
tender, pelaksanaan komitmen), maka jaminan tersebut
 secara sepihak akan dicairkan.
 
Nah, bisa kita lihat bahwa aturan2 penjaminan tersebut cukup “memberati” calon 
investor yang “main-main” alias perusahaan minyak-minyakan. Setelah gagal dalam 
pengujian teknis apalagi setelah tahu banyak penjaminan yang mesti diserahkan, 
ada juga yang mengurungkan niatnya berinvestasi di bidang migas.
Maka, sekarang banyak investor yang dari awal mengajukan daerah sudah membentuk 
konsorsium beberapa perusahaan agar secara financial cukup mampu. 
 
Yang saya prihatin juga adalah masalah penegakan dan pelaksanaan peraturan2. 
Peraturan2 telah dibuat cukup bagus atau bagus, tetapi melaksanakannya di 
lapangan kok bisa saja “diakomodasi untuk pelanggarannya”. Inilah justru yang 
membuat peraturan sekedar peraturan, hal ini mengakibatkan “kok masih ada juga 
ya yang lolos” – yaitu tadi, -“diakomodasi untuk lolos”. Harusnya ketegasan 
lebih ditingkatkan, penalti ya penalti. Bagaimana bisa sebuah company tetap 
eksis sampai mau tahun ke-10 padahal ia berjanji akan mengebor sumur2 
eksplorasinya di tahun ke-2 dan ke-3. Ini khususnya kritik buat BPMIGAS dan 
Ditjen Migas, tempat saya tergabung di dalamnya – auto-critic. 
 
Permen 40/2006 baru tahun lalu, belum kelihatan keberdayaan peraturan2nya dalam 
realisasi komitmen – itu akan terlihat beberapa tahun ke depan. Saya akan 
mengamatinya dan akan tetap menjalankan salah satu tugas saya : menagih 
komitmen (walaupun pengalaman menunjukkani “cape deh nagih2 realisasi komitmen” 
!)
 
Bergairah sekaligus prihatin.
 
Salam,
awang
 
 

From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, July 20, 2007 2:17 C++
To: [email protected]
Subject: [iagi-net-l] anomali gairah eksplorasi di Indonesia


Kabar terakhir yang saya dapatkan dari sumber resmi (dalam acara tidak resmi), 
saat ini ada lebih dari usulan100 joint studi pengajuan blok-blok migas baru di 
Indonesia, mulai daerah yang di-relinquish dengan satu-dua sumur indikasi 
minyak, sampai yang tanpa sumur dengan hanya beberapa lintasan seismik; mulai 
dari daerah-daerah offshore dangkal yang bahkan batas cekungan 
terpublikasikanpun tidak sampai kesitu, sampai ke offshore dalam - fore-arc 
area; mulai dari daerah rawan mud-volcano jateng-jatim sampai dengan 
daerah-daerah relatif aman dari berita hazard; semuanya menunjukkane euphoria 
yang tidak biasa alias tidak pernah terjadi bin anomali dalam sejarah 
eksplorasi di Indonesia.

 

Yang perlu kita waspadai dari gejala ini adalah ke-awam-an para regulator kita 
dibidang migas terhadap bentuk-bentuk komitmen terobosan (menurut istilah 
pengaju joint-study) dan kelemahan daya enforcement dari kontroler/pelaksana 
apabila pihak-pihak kumpeni ini tidak menjalankan komitmen-nya. Harga minyak 
yang sudah 2 tahun terakhir ini melambung diatas 50USD/barrel dan juga 
likuiditas dana-dana dari luar negeri yang butuh porto-folio-2 bisnis skala 
besar nampaknya ikut melatarbelakangi euphoria tersebut. Sebagai efek 
sampingannya banyak pemain-pemain baru dibidang migas dari Indonesia yang 
ikutan dalam hiruk-pikuk mencari blok-blok baru tersebut. Pemain-pemain baru 
tersebut, pada umumnya datang dari kalangan ex-bisnis-man yang ikutan 
meramaikan bisnis Indonesia dimasa pra-krisis, menghilang (berganti 
bentuk/nama) dimasa krisis (ada juga yang main-main dengan BPPN dan BLBI), dan 
sekarang kembali lagi berkiprah ikutan meramaikan oil&gas Indonesia. Sebagian 
besar dari mereka
 punya attitude bisnis yang short-term, quick-yielding, risk-free venture, 
certain-captive commodity, dan asset-certificate based financial banking 
players. Sebagian besar dari mereka itulah yang pertanyaan dasarnya kalau 
ketemu dengan konsultan adalah: "carikan saya blok yang sudah ada minyaknya, 
yang bisa di-bank-kan, dapetinnya gampang, saingannya gak banyak". Lha, yo, opo 
tumon?? Maka, beberapa kawan konsultan moon-lighter maupun retiree yang mereka 
temui -dalam kebingungannya- seringkali kehabisan akal terus menunjukkan 
daerah-daerah kosong yang tidak pernah 'proven" tapi mereka jelaskan sebagai 
"ini ada minyaknya, cuma belum bisa diambil ke permukaan". Pengertian 
speculative, hipotetical resources, possible, probable, dan proven reserve jadi 
saling tumpang tindih, loncat sana-sini dan hasil akhirnya ..... ya itu tadi: 
lebih dari 100 Joint-Study sekarang ada di Ditjen Migas. 

 

Ada juga kumpeni2 yang punya visi dan misi benar-benar eksplorasionis, sebagian 
karena memang ditukangi oleh old-crackers eksplorasionis di dalam gerak 
langkahnya. Tetapi kalau diurut-urut ke ujung atasnya, seringkali mereka juga 
mengandalkan pendanaan financial banking (atau trend terbaru-nya: private 
equity investment group), dimana untuk kasus yang pertama bukannya pengerjaan 
eksplorasi penemuan cadangan-nya yang menjadi tujuan, tetapi penguasaan atas 
data dari blok yang diajukan untuk joint-study yang jadi venture-bisnis-nya. 
Dengan akusisi data di hampir seluruh daerah baru (benar-benar new frontier) di 
Indonesia, dimana mereka punya hak paling tidak s/d 5 tahun untuk mengelola 
data-nya (termasuk membuatnya menjadi komoditas bisnis), maka sebenarnyalah 
mereka mengantongi hak "spec-survey" di wilayah-wilayah yang mereka ajukan 
tersebut. Bedanya dengan spec-survey biasa, begitu mereka mendapatkan hak 
"joint-study"  di suatu block/wilayah, pihak lain manapun tidak bisa
 melakukan survey / study apapun yang berkaitan dengan migas di daerah tersebut.

 

Selentingan penyebutan ide-ide daerah baru yang diajukan dalam joint-study 
bisa-bisa membuat kita terkaget-kaget menyimaknya; dimana selama 20 tahun 
terakhir ini jarang sekali ada perhatian ditunjukkan oleh new-venture group 
dari PSC-PSC besar terhadap daerah-daerah tersebut. Pembuang Basin yang 
dianggap tipis, keberlanjutan Sunda-Asri Basin ke arah utara, Rendahan-rendahan 
baru di sepanjang Selat Malaka dari utara Bengkalis sampai Aceh, Cekungan Sula, 
daerah sekitar Buton, Cekungan Melawi-Ketungau, Barito Basin (bagian lebih 
selatan dari existing producing blocks), Cekungan Gorontalo dan Tomini, 
Cekungan Sula, fore-arc basin sebelah barat Sumatra dari Aceh s/d Lampung dan 
tak ketinggalan juga di sepanjang laut dangkal dataran Sahul.

 

Fenomena banyaknya inisiatif pihak swasta yang mengajukan blok dibandingkan 
dengan jumlah blok-blok yang distudi sendiri oleh pemerintah memperlihatkan 
bahwa: kapasitas pemerintah kita dalam meng-eksplorasi daerah sendiri 
sangat-sangat terbatas; baik dari segi financial maupun (yang mengkhawatirkan) 
dari segi pemahaman dasar tentang potensi secara umumnya. Apabila hal ini 
menyebabkan posisi tawar pemerintah terhadap usulan joint-study menjadi rendah, 
maka pihak swasta bisa dengan leluasa memaksakan skenario-skenario akuisisi-nya 
dalam proses joint-study tersebut. Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam 
menyeleksi keseriusan pihak swasta dalam pengajuan-pengajuan blok tersebut. 
Persyaratan 500K USD jaminan joint-study, 1.5 - 2M USD aminan pelaksanaan 
komitmen seismik merupakan terobosan baru dari pihak pemerintah yang patut 
diacungi jempol. Perkembangan terbaru dari ide seleksi keseriusan tersebut 
adalah: kemungkinan akan ada persyaratan adanya permanen-employe G&G
 (terutama Exploration Manager) dalam perusahaan yang dibuktikan dari 
pembayaran pajak ybs oleh perusahaan. Kalau hal itu benar adanya, maka posisi 
eksplorasionis akan terlindungi (dan benar-benar mendapatkan manfaat) dari 
euphoria bangkitnya gairah eksplorasi di Indonesia ini.

 

Kita sudah sama-sama mengamati dalam 3-4 tahun terakhir ini, gebrakan 
pemerintah dalam mendongkrak aktifitas eksplorasi di pemberian award untuk 
blok-blok baru ternyata berujung pada minimnya pelaksanaan komitmen PSC-PSC 
baru tersebut. Hal ini seringkali dibahas baik oleh BPMigas maupun Ditjen 
Migas, dan diterangkan sebagai akibat dari "kurang professional"nya para pemain 
baru Indonesia dalam oil&gas e&p bussiness (baca: "tidak mengerti resiko bisnis 
migas") atau dalam bahasa yang lebih kasar "karena kebanyakan mereka adalah 
broker, financial player, quick yielder, dsb dsb"; sehingga begitu mendapatkan 
block hal pertama yang mereka lakukan adalah "mencari partner", "jualan saham", 
"mencari pinjaman dana", dan hal-hal lain yang tidak mencerminkan proses 
eksplorasi sejati yang agressif dan / tapi benar.  Akhir tahun 2007 ini akan 
kita tunggu sama-sama, bagaimana enforcement dari pihak pemerintah untuk 
blok-blok yang tidak melaksanakan komitmennya dari kontrak-kontrak 2003 dan
 2004 (sudah 4 dan 3 tahun). Kalau memang tidak ada itikad serius sama sekali, 
boleh jadi memang pemilik-2 blok "makelaran" tersebut perlu di'cerai'kan dari 
bloknya, block ditender ulang, atau dicarikan operator baru sementara operator 
lama disuruh diam dan didilusi.

 

Memakai analogi kasus-kasus blok macet 2003-2006, kita semua patut kuatir 
dengan nasib blok-blok yang nantinya dihasilkan dari "lebih dari 100 
joint-study' saat ini. Kalau pihak pemerintah tidak betul-betul selektif dalam 
menerima lamaran kumpeni-kumpeni baru tersebut, bisa jadi kasus 
cacat-cedera-komitmen akan terulang lagi dalam kurun waktu s/d 3 tahun ke 
depan. Dengan demikian maka anomali gairah eksplorasi yang kita amati sekarang 
ini akan menjadi tidak lebih dari gairah palsu, gairah semu, yang tidak 
berujung pada penyatuan 2 gairah cinta (swasta-pemerintah), tidak akan 
menghasilkan buah-buah cinta meningkatnya cadangan dan produksi oil&gas 
Indonesia dimasa mendatang.

 

Dalam gairah dan keprihatinan.

 

 

Andang Bachtiar  

Exploration Think Tank Indonesia





       
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us.

Kirim email ke