2008/2/29 Awang Harun Satyana <[EMAIL PROTECTED]>: > Yang membuat repot masalah ini adalah karena membawa kasus ini ke hukum. > Dalam mau dua tahun penyidikan, pra-peradilan, dan persidangan di Surabaya > dan Jakarta, kita melihat bukan bahwa kasus ini pelik bukan main. Kejati > berkali-kali mengembalikan berkas ke Polda karena menganggap masalah ini > prematur untuk disidangkan, karena saksi yang dihadapkan saling berbeda > pendapat (he2 wajar sekali geologists2 itu berbeda pendapat, gak tahu aja > peradilan), dan beberapa alasan lainnya. >
Betul Pak Awang, Memang kita harus bisa mendudukkan kasus hukum dengan science. Hukum akan memanfaatkan science dalam penyidikannya. Tapi bukan sebaliknya. Science berjalan aja sendirian tak peduli hukum bilang apa nantinya. Dan itulah yang semestinya. Soal prematur itu semestinya bukan karena science, tetapi mestinya karena perangkat hukumnya. Dalam hal ini Geological Science hanyalah "tool". Dan kalau sudah ga bisa ya ditinggalkan saja. Pakai saja prosedur drilling. Itulah sebabnya kenapa saya menuliskan disini : Lumpur Lapindo : "Mengapa tanya geoscientist ?" http://rovicky.wordpress.com/2008/02/29/lumpur-lapindo-mengapa-tanya-geoscientist/ > Kepelikan itu karena mau membuat kasus ini bak kasus kriminal saja, > kejahatan lingkungan, dll.... > > Laporan Tim P2LS DPR yang mengatakan bahwa LUSI adalah bencana alam langsung > disambut serangan di luar dan di dalam DPR sendiri, tentu saja, kesimpulan > itu berbeda dengan opini publik yang sudah mengkristal mau dua tahun ini. > > Pak Rovicky : Di kalangan para ahli relasi LUSI-gempa ada yang menolak, > relasi LUSI-pemboran Banjar Panji pun ada yang menolak. Dua2nya sama kuat. > Nah, karena peradilan telah meminta komentar saksi ahli kedua belah pihak dan > sama kuat, maka tak ada satu pun dari kedua relasi itu bisa digunakan sebagai > pisau bedah untuk membedah kasus ini. Kasus ini tak akan terbedah. Kalau > kasus ini sebagai kasus hukum : case closed ? Kita tangani saja dampaknya di > permukaan, itu lebih penting. > Kasus pro-kontra " Lusi <-> Gempa " itu merupakan studi kasus ilmiah (scientific problem) ... kita bisa "perang penelitian ilmiah" disini. Saya akan selalu skeptis, dan hanya akan mengikuti evidence-evidence yang ada. Tanpa ada evidence yang jelas, maka hipotesanya akan saya drop ! Dan seperti biasanya, bahwa keputusan atau hasil penelitian science itu tidak pernah statis ! Selalu berubah dengan data baru atau penemuan baru. Kasus "Lusi <-> Drilling" ... itu sudah menjadi kasus hukum, bukan ranah ilmiah saja Ini harus dimengerti bagi kawan-kawan geolog. Harus ada bukti, harus ada saksi, dan harus ada pengakuan, ada tersangkanya, ada panitera, ada penuntut ... wis aku dewe ya ngga mudeng !. Tentusaja jelas bahwa kajian ilmiah juga akan ada disini. Scientific prove bisa saja ada disini sebagai "alat". Namun harus diingat bahwa selama science itu solid, maka saya sepakat kata pak Awang, kalau sciencenya sudah solid barulah "pisau science" itu dipakai sebagai "pemutus" peradilan. Masih banyak yang harus diteliti sebagai sebuah kasus ilmiah, masih banyak data yang harus dikumpulkan. Baik data yang pernah diteliti atau diukur (yg tercecer), maupun data baru yang akan diakusisi (diambil dan direkam). Keseluruhan data ini diperlukan bukan hanya untuk menyeleseikan kasus "Lusi-Drilling" saja tetapi juga kasus "Lusi-Gempa" dengan segala prokontranya. Science could not explain everything hef e nais whik en RDP ---------------------------------------------------------------------------- CALONKAN DIRI ANDA SEBAGAI KETUA UMUM IAGI 2008-2011 !!!!! PENDAFTARAN CALON KETUA 13 FEB S/D 6 JUNI 2008 PENGHITUNGAN SUARA: PIT IAGI 37 DI BANDUNG ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

