Sedikit ikutan nimbrung :

Keraguan Pak Ong terkait dg akan keluarnya UU Migas yg baru
tahun ini memang ada  benarnya  ( kalau pakai istilahnya Asmuni
srimulat  "Hil yg Musatahal"..... )UU itu harus diusulkan/diinisiatifkan oleh 
salah satu apakah
DPR atau Pemerintah ( UU Migas 2001 yg lalu diusulakan oleh
Pemerintah ), UU yg akan dibahas Harus masuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas ), UU yg diusulkan harus ada Naskah
akademisnya , disamping Draft UU tsb.( UU Migas 2001 yg lalu
Tidak ada Naskah akademisnya )
RUU Migas pengganti UU Migas 2001 , telah masuk Prolegnas pada
2010, dan diusulkan/diinisiatif oleh DPR . Dalam rangka
menyipakan RUU dan NA nya sudah dilakukan berbagai forum/dengar
pendapat/masukan dari semua stake holder antara lain dari
Organisasi Profesi/Asosiasi  yg terkait dg Migas termasuk
Perguruan Tinggi, Pemda penghasil Migas, Institusi terkait
Migas (ESDM,BP MIgas,BPH Migas, Pertamina), Para Pakar Pakar
Migas (salah satunya Almh Pak Wijoyono seb jadi Wamen ) Pakar
Pakar hukum baik hukum tatanegara, hukum internasional maupun
hukum Kontrak Kontrak internasional.dllSetelah Draft dan NA ini jadi maka akan 
disampaikan kepada
Presiden untuk dilakukan pembahasan Bersama antara pemerintah
dg DPR ( bisa bisa dibedah ulang ( overhoul)lagi draft RUU tsb
untuk dapat disetujui bersama ), Jadi jalan masih
panjang..............
Dalam Keputusan MK terkait dg UU Migas 2001 tahun 2004 , ada 3
pasal ( 4 ayat yg dirubah ) yg di rubah , yaitu yg berhubungan
dg Kewenangan Ekplorasidan Eksploitasi  , yg berhubungan dg DMO
yaitu menghilangkan batasan maksimum 25 % ( paling banyak )
hasil produksi migas yg diserahkan , dan yg berhubungan dg
harga BBM dan Gas untuk dalam negeri
ISM

From: Ong Han Ling [mailto:[email protected]]
Sent: Monday, September 17, 2012 4:50 AM
To: '[email protected]'
Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan
BP MigasPak Rovicky,
Sekitar 1998 (?) MIGAS memberikan kepada ITB draft UUMigas
No.22. Draft tsb. menurut Migas juga diberikan kepada
Universitas lainnya dan juga kepada Assosiasi (berarti IAGI?)
untuk diberikan comment. Termasuk IPA yang juga saya ketahui
memberikan comment. Di ITB diberikan kepada rektor yang
meneruskan ke Geologi, Teknik Perminyakan, dan Teknik Kimia
untuk dilakukan evaluasi. Draft diserahkan ke Rektor, seminggu
sebelumnya dan kita diminta evaluasi dan diberi waktu 2-3 hari.
Lalu sama-sama naik bus ke DPR. Disitu kami bertemu dengan
beberapa Universitas lainnya. Kita diberikan waktu tanya jawab
selama 1-2 jam. Kita diterimkasihi oleh DPR atas masukan.
Keluarlah UUmigas no.22 tahun 2001.


Alasan utama menurut saya dibuatnya UUMigas adalah karena peran
Pertamina terlalu besar pada waktu itu. Menjadi Kepala Unit
seperti raja kecil diaerah. ESDM yang membawahi Pertamina tidak
berfungsi. Semua dilakukan oleh Pertamina, mulai dari
menawarkan daerah baru, tender system, evaluasi tender,
pemilihan pemenang, tandatangan, extension, pelaksanaan, dan
supervisi.  Dicarilah jalan untuk membatasi kekuasaan
Pertamina. Perilaku Pertamina membuat banyak orang iri.
Dimulailah kampanye menghujat Pertamina. Berbagai alasan,
termasuk mengapa bidding  untuk wilayah baru tidak laku,
dikemukakan untuk mematahkan monpoli Pertamina. Dibuatlah
UUMigas, yang mematahakan hegemoni Pertamina dan memberi
kekuasaan kepada ESDM. Rupanya cyclus ini akan terulang lagi?


Waktu UUMigas direncanakan berbagai pihak juga melakukan
protes. Yang saya ketahui adalah grup ex-Pertamina yang
betul-betul concern dengan dunia perminyakan Indonesia dan
dipimpin oleh ex Ka BPKKA. Grup ini menganggap UUMigas baru
bertentangan dengan UUD. Mereka mengadakan pertemuan secara
reguler. Mereka bahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi waktu
UU baru disahkan. Pada waktu itu yang mengajukan masalah ke MK
hanya sedikit.


Memang Anda benar, MK pernah membatalkan pasal ttg. DMO.
Pembatalan sebetulnya tidak lain karena keceroban. Tapi untuk
membatalkan inipun memakan waktu kalau tidak salah sampai  3-4
tahun.


UUMigas yang baru dan sekarang digodok di DPR direncanakan
keluar tahun ini. Saya ragukan hal ini. IAGI yang langsung
berkepentingan sebetulnya harus buka suara dan minta didengar
pendapatnya. Bisa dipastikan begitu keluar, besoknya ada saja
yang tidak setuju. Yang vokal yang akan didengar.


Moga-moga kerterangan singkat ini bermanfaat.




___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
REGISTER NOW !
Contact Person:
Email : [email protected]
Phone : +62 82223 222341 (lisa) 
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke