Sedikit ikutan nimbrung : Keraguan Pak Ong terkait dg akan keluarnya UU Migas yg baru tahun ini memang ada benarnya ( kalau pakai istilahnya Asmuni srimulat "Hil yg Musatahal"..... )UU itu harus diusulkan/diinisiatifkan oleh salah satu apakah DPR atau Pemerintah ( UU Migas 2001 yg lalu diusulakan oleh Pemerintah ), UU yg akan dibahas Harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas ), UU yg diusulkan harus ada Naskah akademisnya , disamping Draft UU tsb.( UU Migas 2001 yg lalu Tidak ada Naskah akademisnya ) RUU Migas pengganti UU Migas 2001 , telah masuk Prolegnas pada 2010, dan diusulkan/diinisiatif oleh DPR . Dalam rangka menyipakan RUU dan NA nya sudah dilakukan berbagai forum/dengar pendapat/masukan dari semua stake holder antara lain dari Organisasi Profesi/Asosiasi yg terkait dg Migas termasuk Perguruan Tinggi, Pemda penghasil Migas, Institusi terkait Migas (ESDM,BP MIgas,BPH Migas, Pertamina), Para Pakar Pakar Migas (salah satunya Almh Pak Wijoyono seb jadi Wamen ) Pakar Pakar hukum baik hukum tatanegara, hukum internasional maupun hukum Kontrak Kontrak internasional.dllSetelah Draft dan NA ini jadi maka akan disampaikan kepada Presiden untuk dilakukan pembahasan Bersama antara pemerintah dg DPR ( bisa bisa dibedah ulang ( overhoul)lagi draft RUU tsb untuk dapat disetujui bersama ), Jadi jalan masih panjang.............. Dalam Keputusan MK terkait dg UU Migas 2001 tahun 2004 , ada 3 pasal ( 4 ayat yg dirubah ) yg di rubah , yaitu yg berhubungan dg Kewenangan Ekplorasidan Eksploitasi , yg berhubungan dg DMO yaitu menghilangkan batasan maksimum 25 % ( paling banyak ) hasil produksi migas yg diserahkan , dan yg berhubungan dg harga BBM dan Gas untuk dalam negeri ISM
From: Ong Han Ling [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 17, 2012 4:50 AM To: '[email protected]' Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP MigasPak Rovicky, Sekitar 1998 (?) MIGAS memberikan kepada ITB draft UUMigas No.22. Draft tsb. menurut Migas juga diberikan kepada Universitas lainnya dan juga kepada Assosiasi (berarti IAGI?) untuk diberikan comment. Termasuk IPA yang juga saya ketahui memberikan comment. Di ITB diberikan kepada rektor yang meneruskan ke Geologi, Teknik Perminyakan, dan Teknik Kimia untuk dilakukan evaluasi. Draft diserahkan ke Rektor, seminggu sebelumnya dan kita diminta evaluasi dan diberi waktu 2-3 hari. Lalu sama-sama naik bus ke DPR. Disitu kami bertemu dengan beberapa Universitas lainnya. Kita diberikan waktu tanya jawab selama 1-2 jam. Kita diterimkasihi oleh DPR atas masukan. Keluarlah UUmigas no.22 tahun 2001. Alasan utama menurut saya dibuatnya UUMigas adalah karena peran Pertamina terlalu besar pada waktu itu. Menjadi Kepala Unit seperti raja kecil diaerah. ESDM yang membawahi Pertamina tidak berfungsi. Semua dilakukan oleh Pertamina, mulai dari menawarkan daerah baru, tender system, evaluasi tender, pemilihan pemenang, tandatangan, extension, pelaksanaan, dan supervisi. Dicarilah jalan untuk membatasi kekuasaan Pertamina. Perilaku Pertamina membuat banyak orang iri. Dimulailah kampanye menghujat Pertamina. Berbagai alasan, termasuk mengapa bidding untuk wilayah baru tidak laku, dikemukakan untuk mematahkan monpoli Pertamina. Dibuatlah UUMigas, yang mematahakan hegemoni Pertamina dan memberi kekuasaan kepada ESDM. Rupanya cyclus ini akan terulang lagi? Waktu UUMigas direncanakan berbagai pihak juga melakukan protes. Yang saya ketahui adalah grup ex-Pertamina yang betul-betul concern dengan dunia perminyakan Indonesia dan dipimpin oleh ex Ka BPKKA. Grup ini menganggap UUMigas baru bertentangan dengan UUD. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler. Mereka bahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi waktu UU baru disahkan. Pada waktu itu yang mengajukan masalah ke MK hanya sedikit. Memang Anda benar, MK pernah membatalkan pasal ttg. DMO. Pembatalan sebetulnya tidak lain karena keceroban. Tapi untuk membatalkan inipun memakan waktu kalau tidak salah sampai 3-4 tahun. UUMigas yang baru dan sekarang digodok di DPR direncanakan keluar tahun ini. Saya ragukan hal ini. IAGI yang langsung berkepentingan sebetulnya harus buka suara dan minta didengar pendapatnya. Bisa dipastikan begitu keluar, besoknya ada saja yang tidak setuju. Yang vokal yang akan didengar. Moga-moga kerterangan singkat ini bermanfaat. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. REGISTER NOW ! Contact Person: Email : [email protected] Phone : +62 82223 222341 (lisa) -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

