Pak Wikan,

 

Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan melakukan perubahan drastis seperti 
membubarkan BPMIGAS. Badan ini didirikan berdasarkan UUMigas 22, 2001. Kalau 
dibubarkan perlu UUMigas 22 diganti. Memang sekarang sedang digodok oleh DPR 
pembentukan UUMigas baru yang akan mengantikan no.22. Namun kalau sekarang 
digembar-gemborkan supaya BPMIGAS dibubarkan, Investor sangat concern. 
Bagaimana bisa dibubarkan kalau UUMigas baru sedang dalam pembahasan di DPR.  
Banyak Investor kwatir bahwa suatu badan yang sudah berjalan 10 tahun bisa 
dibubarkan begitu saja. Investor sekarang banyak yang “wait and see” dan 
eksplorasi tersendat-sendat. 

 

Mari kita belajar dari sejarah:

1.       Waktu MPS-Pertamina diganti oleh BPMIGAS, terjadi pergulatan yang 
cukup seru. Pertamina disalah-salahkan dan dihujat selama bertahun-tahun. 
Dianggap Pertamina menguasai Indonesia. Dari mulai penawaran daerah baru, 
melakukan tender, evaluasi tender, menentukan pemenang tender, menandatangani 
PSC, supervisi dan mengawasi K3S, extension K3S, dsb. semuanya dilakukan oleh 
Pertamina. ESDM dan Dirjen Migas tidak berkutik (tidak kebagian), padahal 
Pertamina bernaung dibawah ESDM. Dicarilah berbagai jalan untuk mengurangi 
kekuasaan Pertamina. Pertamina dicap sebagai penyebab Investor tidak mau masuk 
Indonesia. Pertamina dicap sebagai “Negara dalam Negara”. Dsb. Dengan 
alasan-alasan itulah UUMIGAS No.22 dibuat tahun 2001 dan BPMIGAS lahir 
mengantikan MPS.   

2.       UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum ditandatangani 
tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama beberapa tahun, 
dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk perguruan-perguruan 
tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI, IATMI, IPA,  dsb.), 
terbentuklah UUMigas.   

3.       Selama kurun waktu 3-4 tahun sebelum dan setelah UUMigas no.22 
ditandatangani, kegiatan eksplorasi praktis “wait and see”. Oil companies 
kwatir dan menunggu UU baru. ESDM menunggu UUMIGAS baru sebelum mengeluarkan 
blok baru.  Aktitas eksplorasi berhenti ditempat. Investor ingin mendapatkan 
kepastian sebelum melakukan investasi baru. 

4.       Begitu UU Migas no.22 keluar tahun 2001, kritikan dilontarkan. 
Beberapa pihak menyalahkan dan mengatakan bahwa seharusnya ada UU Energi 
sebelum adanya UUMigas. Diperlukan UU Energi untuk menaungi UUMigas. Bahkan 
berbagai pihak langsung mengugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengangap 
UUMigas tsb. bertentangan dengan UUD45.  Sekarang gugatan di MK terus 
bertambah, bahkan Serikat Buruh-pun sekarang ikut menggugat.  

5.       Harus diingat UUMigas tahun 2002 adalah hasil yang dibuat oleh 
putra-putri terbaik Indonesia pada waktu itu. Seperti halnya pembuatan UUD 45. 
Undang-Undang Dasar pertama Indonesia dibuat tahun 1945 oleh beberapa orang 
saja setebal 20 halaman dan diselesaikan dalam waktu mungkin hanya beberapa 
minggu saja.  Namun demikian bisa menyatukan bangsa Indonesia selama ini. Kalau 
sekarang UUD 45 mau di kritik habis-habisan gampang sekali. Banyak 
kekurangannya. Demikian juga UUMigas banyak kekurangannya dan mudah dikritik.

6.       Pada waktu UUMigas n.22 sedang dibuat timbul banyak kekwartiran 
investor. Eksplorasi tertunda 3-4 tahun. Apakah Indonesia akan membuat cemas 
investor sekali lagi dengan pembuatan UUMigas yang baru?  

7.       BPMigas sudah berdiri 10 tahun. Untuk membubarkan tidak mudah. 
Memerlukan waktu, uang dan perencanaan yang matang. Apakah kita siap menghadapi 
kekosongan selama 3-4 tahun, dimana eksplorasi mengantung?  Can we afford this 
kind of situation? 

8.       Pendapat saya, sebaiknya UUMIGAS diperbaiki, diamendemen dan 
disempurnakan secara bertahap. Tidak perlu drastis seperti membubarkan BPMIGAS. 
Sekarang sering kali “tokoh-tokoh migas” mencari nama dan menghujat dikoran 
yang menyebabkan banyak investor takut dan menahan diri masuk Indonesia. 

9.       Memang BPMigas banyak kekurangan. Demikian juga UUD 45. Tapi sebaiknya 
diperbaiki dan bukan mengantikan yang belum tentu akan lebih baik. Tidak ada 
jaminan kalau BPMigas dikembalikan ke Pertamina akan berjalan lancar. Dapat 
dipastikan akan timbul persoalan dan hujatan lain oleh mereka yang “tidak 
kebagian”.  

10.   Marilah kita menghargai apa yang telah dibuat oleh pendahulu kita 
(forefathers) dengan tidak menyalahkan mereka dengan melakukan pergantian 
undang-undang. Gampang menyalahkan orang lain. Namun yang baru belum tentu 
lebih baik dari yang dulu, karena masih perlu diuji. Apalagi dalam keadaan 
sekarang dimana begitu banyak undang-undang yang keliru dan dipelesetkan oleh 
banyak orang yang mempunyai “vested interest” hingga kita tidak tahu siapa 
lawan dan siapa kawan.

 

Summary and Conclusion: Kritikan UUMigas baru no. 20 dimulai begitu dikeluarkan 
tahun 2001 dan mulai gencar 4 tahun terakir ini. Selama UU dibicarakan banyak 
investor wait and see sebelum menanamkan modalnya. Sekarang banyak daerah yang 
ditawarkan ESDM kurang laku. Karena UUMigas ini erat hubungannya dengan 
kegiatan eksplorasi, sebaiknya IAGI ikut bersuara. Pilihan 1 adalah UUMigas 
tidak perlu dirubah dan cukup diperbaiki secara bertahap (seperti usulan saya 
ini). Pilihan 2 adalah membuat UUMigas baru mengantikan yang lama, no.22. Kalau 
memilih pilihan 2 perlu diuraikana apa saja yang akan dirubah. Pasti akan 
banyak dan tiap orang akan mengeluarkan pendapatnya. Kalau IAGI bisa keluar 
dengan satu suara, ini akan sangat membantu Pemerintah dalam mengambil 
keputusan. Saya yakin kalau IAGI bisa besatu, suaranya pasti didengar 
Pemerintah. Mungkin PIT-IAGI di Yogjakarta adalah tempatnya untuk referendum. 
Siapa yang lebih tahu persoalan eksplorasi kalau bukan anggota IAGI.

 

Maafkan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan.

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: wikanw [mailto:wikanwindra...@yahoo.com] 
Sent: Tuesday, September 04, 2012 10:54 PM
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

Pak Ong ysh,

 

Tertarik dengan poin nomor 2: menjadi pertanyaan bagi saya

 

Pada saat ini atau di masa mendatang, apakah meletakkan kembali agen pemerintah 
pengelola migas nasional kepada Pertamina menjadi kemunduran ataukah malah 
sebagai kemajuan ya?

 

Studi Bank Dunia (2010) mengatakan NOCs (Perusahaan Migas Nasional) memegang 
90% cadangan terbukti dunia. Dan dari top 25 perusahaan terbesar (pemilik 
cadangan dan produksi), 18 di antaranya adalah NOCs. Tidak jelas Pertamina di 
peringkat ke berapa.

 

Data dari studi Universitas Stanford (2007) memberikan peringkat Pertamina di 
urutan ke-18 untuk besar cadangan migas (2004) - data belum mengikutsertakan 
cadangan shale gas. Sedangkan dari besarnya kapitalisasi pasar (2006) Pertamina 
di peringkat ke-31.

 

Kalau saya pikir secara singkat, apabila kedaulatan energi (migas) 
dimanifestasikan sebagai penguasaan aset oleh korporasi yang mewakili negara, 
seperti tercermin dalam pemeringkatan NOCs di atas, maka bila agen pemerintah 
yang menguasai pengelolaan migas dikuasakan kepada Pertamina, tentunya menjadi 
hal kemajuan. Mohon dikoreksi kalau saya salah.

 

Kecuali pada saat pembuatan dan kemudian pengesahan UU MIGAS 2001, mungkin saat 
itu Pertamina dinilai tidak efisien dan efektif sebagai agen pemerintah 
pengelola migas nasional merangkap operator E&P. Tetapi setelah 10 tahun 
Pertamina mengembangkan visi World Class energy company, apakah setidaknya ke 
depan, pengembalian kuasa agen pemerintah kepada Pertamina  dapat meningkatkan 
value creation dari NOC bagi kedaulatan energi nasional. 

 

Sehingga dapat dinilai model pelaksanaan operasi E&P yang disebut Pak Kurtubi 
sebagai B (bisnis) to B, daripada sekarang B to G (government), apakah sebagai 
model yang lebih "baik" dalam hal kedaulatan energi.

 

Salam,

Wikan


Sent from my iPad


On 4 Sep 2012, at 10:23, Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id> wrote:

Sebetulnya tidak hanya menghina K2S tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini adalah 
alasanya:

1.      UU MIGAS tahun 2001 dan demikian juga UU Pertambangan Umum tahun 
2009(?) dibuat selama 9 tahun dan 12 tahun respectively. Kedua UU tersebut 
melibatkan semua instansi dan assosiasi. Saya ingat dari ITB diminta dari Kimia 
Teknik, Geologi, dan Teknik Perminyakan. Demikian juga dari Universitas lainnya 
seperti Univ. Sumtara Utara, assosiasi seperti HAGI, IAGI, IPA dsb. ikut 
diminta pendapatnya. DPR Indonesia mengundang universitas-universitas untuk 
membahas UUMIGAS baru. Jadi UU tersebut dibuat oleh putra-putri terbaik dari 
Indonesia. Kalau keberadaan BPMIGAS sekarang dihujat, berarti kita menghujat 
diri sendiri. 

2.      Waktu itu, MPS-PERTAMINA yang mengurusi K3S, dihujat habis-habisan. 
Akirnya UUMIGAS 2001 mengantikan MPS dengan BPMIGAS. Sekarang kita ingin 
mengembalikan kembali ke Pertamina. Apakah Ini bukan merupakan kemunduran.

3.      Banyak orang anggap UUMIGAS dimana kontrak PSC bernaung tidak sesuai 
dengan jamannya dan terlalu banyak “loopholes”. Banyak orang mengangap harus di 
revisi. Memang PSC hanya 40 halaman dobel spasi ditambah Appendix, dan berlaku 
selama 30 tahun. Berlaku dari eksplorasi, development, produksi bahkan sekarang 
meliputi LNG dan pengapalan. Bandingkan kontrak dengan K3S asing, satu 
konsultan untuk 3 bulan saja bisa sampai 30m halaman single spasi.

4.      Dilihat dari jumlah halaman PSC yang hanya 40 halaman, pasti banyak 
kekurangannya atau loopholes. Banyaknya loopholes  dijadikan kritikan dan 
hujatan. Banyaknya kritikan masuk akal dan PSC perlu disempurnakan. Tapi harus 
diingat bahwa loopholes tsb. juga berlaku bagi K3S. Pinter-pinternya kita 
memanfaatkan loopholes tsb. bagi keuntungan Negara. Sampai sekarang kita kalah 
pinter. Tetapi ini bukan berarti kita harus ganti. Kita harus pelajari dan 
memanfaatkan loopholes tsb. Kita sudah menguasai PSC bertahun-tahun hingga 
mengerti betul isinya. Harus diingat bahwa K3S berani investasi dan  
mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta dollar di Indonesia menggunakan PSC 
yang tidak sempurna dan banyak loopholes. Mengapa kita sebagai penerima dana 
takut dan ingin memperbaiki Undang-undang terus menerus? Dengan adanya kritikan 
simpang siur yang demikian banyaknya, meskipun akirnya hanya berupa wancana dan 
tidak ada implementasi, termasuk membubarkan BPMIGAS dan mengantikan UU MIGAS, 
investor juga mulai takut. 

5.      Seperti UUD 45. Kurang dari 40 halaman namun telah mangatur kehidupan 
bangsa ini selama 67 tahun. UU tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik. 
UU trersebut dibuat dalam waktu singkat sekali, mungkin hanya satu bulan. UUD 
45 banyak loopholes. Apakah perlu diganti dan dihuyat  pendirinya? 

6.      Apakah para pengeritik UUMIGAS ataupun PSC berani bertanggung jawab 
bahwa kalau diganti tidak ada yang mengeritik dan menghujat. Dapat dipastikan 
begitu UU ditandatangani, begitu kritikan akan  keluar. Ini terjadi dengan 
UUMIGAS 2001 dan ini terjadi dengan UUPertambangan 2009.   

7.      Apakah para pengeritik UUMIGAS ataupun PSC berani bertanggung jawab 
kalau tidak ada investor yang akan datang ke Inodnesia?

8.      Marilah kita perbaiki yang kita sudah punyai dan memanfaatkan loopholes 
bagi kepentigan Negara.

 

Maaf kalau tidak berkenan.

 

HL.Ong

 

From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] 
Sent: Tuesday, September 04, 2012 7:56 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

Terus terang, kalo Pak Kurtubi menghina BP MIGAS, berarti menghina semua KKS 
baik lokal maupun asing, karena...ya karena semua yang bekerja di lapangan ya 
KKS dan melaporkannya ke BP MIGAS. KKS saya yakin sudah bekerja keras mencari 
oil dan gas semampu mungkin, apalagi dengan harga dewa kayak sekarang ;)

 

Saya sendiri sebagai kuli KKS sudah jungkir balik bekerja mempertahankan 
decline jadi ~ 0%, dan ini yang mungkin gak dilihat Pak Kurtubi. Dia melihat 
pukul rata semua produksi turun, karena itu hajar BP MIGAS sebagai sasaran 
gampang.

 

BP MIGAS sendiri, kalo saya harus mencari kesalahan, terlalu konservatif dalam 
menilai sebuah proyek yang diajukan oleh KKS. Tapi itu bagian dari good 
governance, mungkin. Gak semua proyek harus diapprove karena lapar produksi.

 

Apa BP MIGAS punya otoritas untuk jadi aktif dalam menggeber KKS dan punya 
wewenang untuk memaksa KKS melakukan eksplorasi dan eksploitasi untuk daerah 
tertentu?

 

Dan subsidi BBM. Really, Pak Kurtubi? Setahu saya BBM itu urusan BPH MIGAS, 
bukan BP MIGAS.

Pertamina  itu tepat sasaran, karena mereka distributor utama, IMHO.

 

Dan kemana itu hantu mega-calo Petral, Pak Kurtubi, kok gak disasar? Gak berani 
ya?

 

 

2012/9/4 Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com>


 


Akibat oknum bodoh BP Migas dan Pertamina, energi nasional tergantung terus 
oleh impor. BP Migas tidak ada yang mengontrol.


Rabu, 21 Maret 2012 07:21 | 

 

'Auto Pilot', Bubarkan BP Migas

 

Jakarta, PelitaOnline

PENGAMAT Perminyakan Kurtubi mengungkapkan, sistem pengelolaan migas Indonesia 
dari dulu hingga sekarang bersifat auto pilot sehingga ketahanan energi 
Indonesia semakin bobrok. Karena itu Kurtubi mendesak pemerintah untuk segera 
membubarkan BP Migas. Bubarkan saja BP Migas. Ayo saya tantang Menteri ESDM dan 
Wamennya, kata Kurtubi yang juga menjabat sebagai Direktur Center For Petroleum 
And Energy Economics Studies (CPEES) kepada PelitaOnline, di Jakarta, Selasa 
(20/3). Kurtubi menilai, tidak adanya jabatan komisaris di BP Migas membuat 
lembaga tersebut jadi besar kepala dan bahkan sering bertindak bodoh. Mereka 
tidak ada yang mengawasi. Dan mereka langsung menyampaikan 
pertanggungjawabannya ke Presiden. Nah, apakah Pak SBY sempat memeriksa detail 
permasalahan migas di Indonesia? tanya Kurtubi dengan nada geram. Tidak hanya 
itu, Kurtubi juga menyebutkan, akibat tingkah bodoh oknum BP Migas dan PT 
Pertamina ketahanan energi Indonesia menjadi tidak terjamin. Pada akhirnya 
rakyat kembali yang jadi korban. Akibat oknum bodoh itu. Pertama, produksi 
minyak sangat amat rendah, salah kelola industri migas padahal sumber dayanya 
sangat besar. Kita harus impor minyak mentah ini sifatnya abadi karena cara 
kelola minyak kita ini salah dari tahun ke tahun, paparnya. Kedua, oknum bodoh 
di Pertamina membuat subsidi BBM membengkak, akibat korupsi, tambahnnya. 
Melihat fakta tersebut, menurut Kurtubi tidak ada jalan lain yaitu bubarkan BP 
Migas. Hanya itu solusinya. Bubarkan BP Migas yang hanya mikirin perut sendiri. 
Pengelolaannya serahkan ke Pertamina.Tapi dengan syarat Pertamina juga harus 
dibenahi dulu strukturnya dari segala aspek dan Pertamina harus mau membangun 
kilang minyak di Indonesia agar kita ga impor BBM terus, tandasnya.

http://politik.pelitaonline.com/news/2012/03/21/kurtubi-pengelolaan-bobrok-bubarkan-bp-migas--12#.UEVITCItHiQ


-- 
Sent from my Computer®
 





 

-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained

Kirim email ke