Pak Wikan,
Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan melakukan perubahan drastis seperti membubarkan BPMIGAS. Badan ini didirikan berdasarkan UUMigas 22, 2001. Kalau dibubarkan perlu UUMigas 22 diganti. Memang sekarang sedang digodok oleh DPR pembentukan UUMigas baru yang akan mengantikan no.22. Namun kalau sekarang digembar-gemborkan supaya BPMIGAS dibubarkan, Investor sangat concern. Bagaimana bisa dibubarkan kalau UUMigas baru sedang dalam pembahasan di DPR. Banyak Investor kwatir bahwa suatu badan yang sudah berjalan 10 tahun bisa dibubarkan begitu saja. Investor sekarang banyak yang “wait and see” dan eksplorasi tersendat-sendat. Mari kita belajar dari sejarah: 1. Waktu MPS-Pertamina diganti oleh BPMIGAS, terjadi pergulatan yang cukup seru. Pertamina disalah-salahkan dan dihujat selama bertahun-tahun. Dianggap Pertamina menguasai Indonesia. Dari mulai penawaran daerah baru, melakukan tender, evaluasi tender, menentukan pemenang tender, menandatangani PSC, supervisi dan mengawasi K3S, extension K3S, dsb. semuanya dilakukan oleh Pertamina. ESDM dan Dirjen Migas tidak berkutik (tidak kebagian), padahal Pertamina bernaung dibawah ESDM. Dicarilah berbagai jalan untuk mengurangi kekuasaan Pertamina. Pertamina dicap sebagai penyebab Investor tidak mau masuk Indonesia. Pertamina dicap sebagai “Negara dalam Negara”. Dsb. Dengan alasan-alasan itulah UUMIGAS No.22 dibuat tahun 2001 dan BPMIGAS lahir mengantikan MPS. 2. UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI, IATMI, IPA, dsb.), terbentuklah UUMigas. 3. Selama kurun waktu 3-4 tahun sebelum dan setelah UUMigas no.22 ditandatangani, kegiatan eksplorasi praktis “wait and see”. Oil companies kwatir dan menunggu UU baru. ESDM menunggu UUMIGAS baru sebelum mengeluarkan blok baru. Aktitas eksplorasi berhenti ditempat. Investor ingin mendapatkan kepastian sebelum melakukan investasi baru. 4. Begitu UU Migas no.22 keluar tahun 2001, kritikan dilontarkan. Beberapa pihak menyalahkan dan mengatakan bahwa seharusnya ada UU Energi sebelum adanya UUMigas. Diperlukan UU Energi untuk menaungi UUMigas. Bahkan berbagai pihak langsung mengugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengangap UUMigas tsb. bertentangan dengan UUD45. Sekarang gugatan di MK terus bertambah, bahkan Serikat Buruh-pun sekarang ikut menggugat. 5. Harus diingat UUMigas tahun 2002 adalah hasil yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia pada waktu itu. Seperti halnya pembuatan UUD 45. Undang-Undang Dasar pertama Indonesia dibuat tahun 1945 oleh beberapa orang saja setebal 20 halaman dan diselesaikan dalam waktu mungkin hanya beberapa minggu saja. Namun demikian bisa menyatukan bangsa Indonesia selama ini. Kalau sekarang UUD 45 mau di kritik habis-habisan gampang sekali. Banyak kekurangannya. Demikian juga UUMigas banyak kekurangannya dan mudah dikritik. 6. Pada waktu UUMigas n.22 sedang dibuat timbul banyak kekwartiran investor. Eksplorasi tertunda 3-4 tahun. Apakah Indonesia akan membuat cemas investor sekali lagi dengan pembuatan UUMigas yang baru? 7. BPMigas sudah berdiri 10 tahun. Untuk membubarkan tidak mudah. Memerlukan waktu, uang dan perencanaan yang matang. Apakah kita siap menghadapi kekosongan selama 3-4 tahun, dimana eksplorasi mengantung? Can we afford this kind of situation? 8. Pendapat saya, sebaiknya UUMIGAS diperbaiki, diamendemen dan disempurnakan secara bertahap. Tidak perlu drastis seperti membubarkan BPMIGAS. Sekarang sering kali “tokoh-tokoh migas” mencari nama dan menghujat dikoran yang menyebabkan banyak investor takut dan menahan diri masuk Indonesia. 9. Memang BPMigas banyak kekurangan. Demikian juga UUD 45. Tapi sebaiknya diperbaiki dan bukan mengantikan yang belum tentu akan lebih baik. Tidak ada jaminan kalau BPMigas dikembalikan ke Pertamina akan berjalan lancar. Dapat dipastikan akan timbul persoalan dan hujatan lain oleh mereka yang “tidak kebagian”. 10. Marilah kita menghargai apa yang telah dibuat oleh pendahulu kita (forefathers) dengan tidak menyalahkan mereka dengan melakukan pergantian undang-undang. Gampang menyalahkan orang lain. Namun yang baru belum tentu lebih baik dari yang dulu, karena masih perlu diuji. Apalagi dalam keadaan sekarang dimana begitu banyak undang-undang yang keliru dan dipelesetkan oleh banyak orang yang mempunyai “vested interest” hingga kita tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan. Summary and Conclusion: Kritikan UUMigas baru no. 20 dimulai begitu dikeluarkan tahun 2001 dan mulai gencar 4 tahun terakir ini. Selama UU dibicarakan banyak investor wait and see sebelum menanamkan modalnya. Sekarang banyak daerah yang ditawarkan ESDM kurang laku. Karena UUMigas ini erat hubungannya dengan kegiatan eksplorasi, sebaiknya IAGI ikut bersuara. Pilihan 1 adalah UUMigas tidak perlu dirubah dan cukup diperbaiki secara bertahap (seperti usulan saya ini). Pilihan 2 adalah membuat UUMigas baru mengantikan yang lama, no.22. Kalau memilih pilihan 2 perlu diuraikana apa saja yang akan dirubah. Pasti akan banyak dan tiap orang akan mengeluarkan pendapatnya. Kalau IAGI bisa keluar dengan satu suara, ini akan sangat membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan. Saya yakin kalau IAGI bisa besatu, suaranya pasti didengar Pemerintah. Mungkin PIT-IAGI di Yogjakarta adalah tempatnya untuk referendum. Siapa yang lebih tahu persoalan eksplorasi kalau bukan anggota IAGI. Maafkan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan. Salam, HL Ong From: wikanw [mailto:wikanwindra...@yahoo.com] Sent: Tuesday, September 04, 2012 10:54 PM To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas Pak Ong ysh, Tertarik dengan poin nomor 2: menjadi pertanyaan bagi saya Pada saat ini atau di masa mendatang, apakah meletakkan kembali agen pemerintah pengelola migas nasional kepada Pertamina menjadi kemunduran ataukah malah sebagai kemajuan ya? Studi Bank Dunia (2010) mengatakan NOCs (Perusahaan Migas Nasional) memegang 90% cadangan terbukti dunia. Dan dari top 25 perusahaan terbesar (pemilik cadangan dan produksi), 18 di antaranya adalah NOCs. Tidak jelas Pertamina di peringkat ke berapa. Data dari studi Universitas Stanford (2007) memberikan peringkat Pertamina di urutan ke-18 untuk besar cadangan migas (2004) - data belum mengikutsertakan cadangan shale gas. Sedangkan dari besarnya kapitalisasi pasar (2006) Pertamina di peringkat ke-31. Kalau saya pikir secara singkat, apabila kedaulatan energi (migas) dimanifestasikan sebagai penguasaan aset oleh korporasi yang mewakili negara, seperti tercermin dalam pemeringkatan NOCs di atas, maka bila agen pemerintah yang menguasai pengelolaan migas dikuasakan kepada Pertamina, tentunya menjadi hal kemajuan. Mohon dikoreksi kalau saya salah. Kecuali pada saat pembuatan dan kemudian pengesahan UU MIGAS 2001, mungkin saat itu Pertamina dinilai tidak efisien dan efektif sebagai agen pemerintah pengelola migas nasional merangkap operator E&P. Tetapi setelah 10 tahun Pertamina mengembangkan visi World Class energy company, apakah setidaknya ke depan, pengembalian kuasa agen pemerintah kepada Pertamina dapat meningkatkan value creation dari NOC bagi kedaulatan energi nasional. Sehingga dapat dinilai model pelaksanaan operasi E&P yang disebut Pak Kurtubi sebagai B (bisnis) to B, daripada sekarang B to G (government), apakah sebagai model yang lebih "baik" dalam hal kedaulatan energi. Salam, Wikan Sent from my iPad On 4 Sep 2012, at 10:23, Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id> wrote: Sebetulnya tidak hanya menghina K2S tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini adalah alasanya: 1. UU MIGAS tahun 2001 dan demikian juga UU Pertambangan Umum tahun 2009(?) dibuat selama 9 tahun dan 12 tahun respectively. Kedua UU tersebut melibatkan semua instansi dan assosiasi. Saya ingat dari ITB diminta dari Kimia Teknik, Geologi, dan Teknik Perminyakan. Demikian juga dari Universitas lainnya seperti Univ. Sumtara Utara, assosiasi seperti HAGI, IAGI, IPA dsb. ikut diminta pendapatnya. DPR Indonesia mengundang universitas-universitas untuk membahas UUMIGAS baru. Jadi UU tersebut dibuat oleh putra-putri terbaik dari Indonesia. Kalau keberadaan BPMIGAS sekarang dihujat, berarti kita menghujat diri sendiri. 2. Waktu itu, MPS-PERTAMINA yang mengurusi K3S, dihujat habis-habisan. Akirnya UUMIGAS 2001 mengantikan MPS dengan BPMIGAS. Sekarang kita ingin mengembalikan kembali ke Pertamina. Apakah Ini bukan merupakan kemunduran. 3. Banyak orang anggap UUMIGAS dimana kontrak PSC bernaung tidak sesuai dengan jamannya dan terlalu banyak “loopholes”. Banyak orang mengangap harus di revisi. Memang PSC hanya 40 halaman dobel spasi ditambah Appendix, dan berlaku selama 30 tahun. Berlaku dari eksplorasi, development, produksi bahkan sekarang meliputi LNG dan pengapalan. Bandingkan kontrak dengan K3S asing, satu konsultan untuk 3 bulan saja bisa sampai 30m halaman single spasi. 4. Dilihat dari jumlah halaman PSC yang hanya 40 halaman, pasti banyak kekurangannya atau loopholes. Banyaknya loopholes dijadikan kritikan dan hujatan. Banyaknya kritikan masuk akal dan PSC perlu disempurnakan. Tapi harus diingat bahwa loopholes tsb. juga berlaku bagi K3S. Pinter-pinternya kita memanfaatkan loopholes tsb. bagi keuntungan Negara. Sampai sekarang kita kalah pinter. Tetapi ini bukan berarti kita harus ganti. Kita harus pelajari dan memanfaatkan loopholes tsb. Kita sudah menguasai PSC bertahun-tahun hingga mengerti betul isinya. Harus diingat bahwa K3S berani investasi dan mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta dollar di Indonesia menggunakan PSC yang tidak sempurna dan banyak loopholes. Mengapa kita sebagai penerima dana takut dan ingin memperbaiki Undang-undang terus menerus? Dengan adanya kritikan simpang siur yang demikian banyaknya, meskipun akirnya hanya berupa wancana dan tidak ada implementasi, termasuk membubarkan BPMIGAS dan mengantikan UU MIGAS, investor juga mulai takut. 5. Seperti UUD 45. Kurang dari 40 halaman namun telah mangatur kehidupan bangsa ini selama 67 tahun. UU tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik. UU trersebut dibuat dalam waktu singkat sekali, mungkin hanya satu bulan. UUD 45 banyak loopholes. Apakah perlu diganti dan dihuyat pendirinya? 6. Apakah para pengeritik UUMIGAS ataupun PSC berani bertanggung jawab bahwa kalau diganti tidak ada yang mengeritik dan menghujat. Dapat dipastikan begitu UU ditandatangani, begitu kritikan akan keluar. Ini terjadi dengan UUMIGAS 2001 dan ini terjadi dengan UUPertambangan 2009. 7. Apakah para pengeritik UUMIGAS ataupun PSC berani bertanggung jawab kalau tidak ada investor yang akan datang ke Inodnesia? 8. Marilah kita perbaiki yang kita sudah punyai dan memanfaatkan loopholes bagi kepentigan Negara. Maaf kalau tidak berkenan. HL.Ong From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] Sent: Tuesday, September 04, 2012 7:56 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas Terus terang, kalo Pak Kurtubi menghina BP MIGAS, berarti menghina semua KKS baik lokal maupun asing, karena...ya karena semua yang bekerja di lapangan ya KKS dan melaporkannya ke BP MIGAS. KKS saya yakin sudah bekerja keras mencari oil dan gas semampu mungkin, apalagi dengan harga dewa kayak sekarang ;) Saya sendiri sebagai kuli KKS sudah jungkir balik bekerja mempertahankan decline jadi ~ 0%, dan ini yang mungkin gak dilihat Pak Kurtubi. Dia melihat pukul rata semua produksi turun, karena itu hajar BP MIGAS sebagai sasaran gampang. BP MIGAS sendiri, kalo saya harus mencari kesalahan, terlalu konservatif dalam menilai sebuah proyek yang diajukan oleh KKS. Tapi itu bagian dari good governance, mungkin. Gak semua proyek harus diapprove karena lapar produksi. Apa BP MIGAS punya otoritas untuk jadi aktif dalam menggeber KKS dan punya wewenang untuk memaksa KKS melakukan eksplorasi dan eksploitasi untuk daerah tertentu? Dan subsidi BBM. Really, Pak Kurtubi? Setahu saya BBM itu urusan BPH MIGAS, bukan BP MIGAS. Pertamina itu tepat sasaran, karena mereka distributor utama, IMHO. Dan kemana itu hantu mega-calo Petral, Pak Kurtubi, kok gak disasar? Gak berani ya? 2012/9/4 Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com> Akibat oknum bodoh BP Migas dan Pertamina, energi nasional tergantung terus oleh impor. BP Migas tidak ada yang mengontrol. Rabu, 21 Maret 2012 07:21 | 'Auto Pilot', Bubarkan BP Migas Jakarta, PelitaOnline PENGAMAT Perminyakan Kurtubi mengungkapkan, sistem pengelolaan migas Indonesia dari dulu hingga sekarang bersifat auto pilot sehingga ketahanan energi Indonesia semakin bobrok. Karena itu Kurtubi mendesak pemerintah untuk segera membubarkan BP Migas. Bubarkan saja BP Migas. Ayo saya tantang Menteri ESDM dan Wamennya, kata Kurtubi yang juga menjabat sebagai Direktur Center For Petroleum And Energy Economics Studies (CPEES) kepada PelitaOnline, di Jakarta, Selasa (20/3). Kurtubi menilai, tidak adanya jabatan komisaris di BP Migas membuat lembaga tersebut jadi besar kepala dan bahkan sering bertindak bodoh. Mereka tidak ada yang mengawasi. Dan mereka langsung menyampaikan pertanggungjawabannya ke Presiden. Nah, apakah Pak SBY sempat memeriksa detail permasalahan migas di Indonesia? tanya Kurtubi dengan nada geram. Tidak hanya itu, Kurtubi juga menyebutkan, akibat tingkah bodoh oknum BP Migas dan PT Pertamina ketahanan energi Indonesia menjadi tidak terjamin. Pada akhirnya rakyat kembali yang jadi korban. Akibat oknum bodoh itu. Pertama, produksi minyak sangat amat rendah, salah kelola industri migas padahal sumber dayanya sangat besar. Kita harus impor minyak mentah ini sifatnya abadi karena cara kelola minyak kita ini salah dari tahun ke tahun, paparnya. Kedua, oknum bodoh di Pertamina membuat subsidi BBM membengkak, akibat korupsi, tambahnnya. Melihat fakta tersebut, menurut Kurtubi tidak ada jalan lain yaitu bubarkan BP Migas. Hanya itu solusinya. Bubarkan BP Migas yang hanya mikirin perut sendiri. Pengelolaannya serahkan ke Pertamina.Tapi dengan syarat Pertamina juga harus dibenahi dulu strukturnya dari segala aspek dan Pertamina harus mau membangun kilang minyak di Indonesia agar kita ga impor BBM terus, tandasnya. http://politik.pelitaonline.com/news/2012/03/21/kurtubi-pengelolaan-bobrok-bubarkan-bp-migas--12#.UEVITCItHiQ -- Sent from my Computer® -- Visit http://www.strivearth.com and be entertained