From: Ong Han Ling [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 18, 2012 9:46 AM
To: 'Ong Han Ling'; '[email protected]'
Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

resend

 

From: Ong Han Ling [mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 17, 2012 4:50 AM
To: '[email protected]'
Subject: RE: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

Pak Rovicky,

 

Sekitar 1998 (?) MIGAS memberikan kepada ITB draft UUMigas No.22. Draft tsb.
menurut Migas juga diberikan kepada Universitas lainnya dan juga kepada
Assosiasi (berarti IAGI?) untuk diberikan comment. Termasuk IPA yang juga
saya ketahui memberikan comment. Di ITB diberikan kepada rektor yang
meneruskan ke Geologi, Teknik Perminyakan, dan Teknik Kimia untuk dilakukan
evaluasi. Draft diserahkan ke Rektor, seminggu sebelumnya dan kita diminta
evaluasi dan diberi waktu 2-3 hari. Lalu sama-sama naik bus ke DPR. Disitu
kami bertemu dengan beberapa Universitas lainnya. Kita diberikan waktu tanya
jawab selama 1-2 jam. Kita diterimkasihi oleh DPR atas masukan. Keluarlah
UUmigas no.22 tahun 2001.    

 

Alasan utama menurut saya dibuatnya UUMigas adalah karena peran Pertamina
terlalu besar pada waktu itu. Menjadi Kepala Unit seperti raja kecil
diaerah. ESDM yang membawahi Pertamina tidak berfungsi. Semua dilakukan oleh
Pertamina, mulai dari menawarkan daerah baru, tender system, evaluasi
tender, pemilihan pemenang, tandatangan, extension, pelaksanaan, dan
supervisi.  Dicarilah jalan untuk membatasi kekuasaan Pertamina. Perilaku
Pertamina membuat banyak orang iri. Dimulailah kampanye menghujat Pertamina.
Berbagai alasan, termasuk mengapa bidding  untuk wilayah baru tidak laku,
dikemukakan untuk mematahkan monpoli Pertamina. Dibuatlah UUMigas, yang
mematahakan hegemoni Pertamina dan memberi kekuasaan kepada ESDM. Rupanya
cyclus ini akan terulang lagi?   

 

Waktu UUMigas direncanakan berbagai pihak juga melakukan protes. Yang saya
ketahui adalah grup ex-Pertamina yang betul-betul concern dengan dunia
perminyakan Indonesia dan dipimpin oleh ex Ka BPKKA. Grup ini menganggap
UUMigas baru bertentangan dengan UUD. Mereka mengadakan pertemuan secara
reguler. Mereka bahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi waktu UU baru
disahkan. Pada waktu itu yang mengajukan masalah ke MK hanya sedikit.     

 

Memang Anda benar, MK pernah membatalkan pasal ttg. DMO. Pembatalan
sebetulnya tidak lain karena keceroban. Tapi untuk membatalkan inipun
memakan waktu kalau tidak salah sampai  3-4 tahun. 

 

UUMigas yang baru dan sekarang digodok di DPR direncanakan keluar tahun ini.
Saya ragukan hal ini. IAGI yang langsung berkepentingan sebetulnya harus
buka suara dan minta didengar pendapatnya. Bisa dipastikan begitu keluar,
besoknya ada saja yang tidak setuju. Yang vokal yang akan didengar. 

 

Moga-moga kerterangan singkat ini bermanfaat.  

 

Salam,

 

HLOng

 

  

 

 

 

From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[email protected]] 
Sent: Saturday, September 15, 2012 9:04 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

Quote "2.       UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum
ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama
beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk
perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI,
IATMI, IPA,  dsb.), terbentuklah UUMigas.   "

Pak Ong yth,

Kalau boleh tahu atau mungkin ada yg lain yang tahu, apakah memang perubahan
peran Pertamina menjadi perusahaan spt skrg ini yang juga diusulkan oleh
IAGI saat itu ? Maaf, saya tidak menemukan di dokumentasinya IAGI, usulan
saat itu.

 

Dalam pemberitaan selama ini, termasuk dari bukunya Renald Kasalai ttg
Pertamina yg saya baca, UU22/2001 ttg MIGAS ini merupakan produk IMF. Memang
sangat mungkin bahwa selama proses penyusunan mendapatkan input serta usulan
dari berbagai pihak, karena memang prosedurnya begitu. Tetapi yang saya duga
terjadi adalah, usulan atau input yg masuk tidak semua diakomodir. Saya
sendiri tidak pernah melihat debat ramai di media sebelum UU ini disyahkan.
Justru issue ini menjadi ramai ketika sudah disyahkan.  

Salah satu hal yg penting adalah selalu mengawal usulan sampai disyahkannya
UU. Penulisan pasal demi pasal ini kuncinya. Termasuk hal aneh kalau lihat
pasal tentang DMO yg akhirnya dibatalkan MK.

 

Salam 

 

Rdp

 

 


On Tuesday, September 11, 2012, Ong Han Ling wrote:

Pak Wikan,

 

Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan melakukan perubahan drastis seperti
membubarkan BPMIGAS. Badan ini didirikan berdasarkan UUMigas 22, 2001. Kalau
dibubarkan perlu UUMigas 22 diganti. Memang sekarang sedang digodok oleh DPR
pembentukan UUMigas baru yang akan mengantikan no.22. Namun kalau sekarang
digembar-gemborkan supaya BPMIGAS dibubarkan, Investor sangat concern.
Bagaimana bisa dibubarkan kalau UUMigas baru sedang dalam pembahasan di DPR.
Banyak Investor kwatir bahwa suatu badan yang sudah berjalan 10 tahun bisa
dibubarkan begitu saja. Investor sekarang banyak yang "wait and see" dan
eksplorasi tersendat-sendat. 

 

Mari kita belajar dari sejarah:

1.       Waktu MPS-Pertamina diganti oleh BPMIGAS, terjadi pergulatan yang
cukup seru. Pertamina disalah-salahkan dan dihujat selama bertahun-tahun.
Dianggap Pertamina menguasai Indonesia. Dari mulai penawaran daerah baru,
melakukan tender, evaluasi tender, menentukan pemenang tender,
menandatangani PSC, supervisi dan mengawasi K3S, extension K3S, dsb.
semuanya dilakukan oleh Pertamina. ESDM dan Dirjen Migas tidak berkutik
(tidak kebagian), padahal Pertamina bernaung dibawah ESDM. Dicarilah
berbagai jalan untuk mengurangi kekuasaan Pertamina. Pertamina dicap sebagai
penyebab Investor tidak mau masuk Indonesia. Pertamina dicap sebagai "Negara
dalam Negara". Dsb. Dengan alasan-alasan itulah UUMIGAS No.22 dibuat tahun
2001 dan BPMIGAS lahir mengantikan MPS.   

2.       UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum
ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama
beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk
perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI,
IATMI, IPA,  dsb.), terbentuklah UUMigas.   

3.       Selama kurun waktu 3-4 tahun sebelum dan setelah UUMigas no.22
ditandatangani, kegiatan eksplorasi praktis "wait and see". Oil companies
kwatir dan menunggu UU baru. ESDM menunggu UUMIGAS baru sebelum mengeluarkan
blok baru.  Aktitas eksplorasi berhenti ditempat. Investor ingin mendapatkan
kepastian sebelum melakukan investasi baru. 

4.       Begitu UU Migas no.22 keluar tahun 2001, kritikan dilontarkan.
Beberapa pihak menyalahkan dan mengatakan bahwa seharusnya ada UU Energi
sebelum adanya UUMigas. Diperlukan UU Energi untuk menaungi UUMigas. Bahkan
berbagai pihak langsung mengugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengangap
UUMigas tsb. bertentangan dengan UUD45.  Sekarang gugatan di MK terus
bertambah, bahkan Serikat Buruh-pun sekarang ikut menggugat.  

5.       Harus diingat UUMigas tahun 2002 adalah hasil yang dibuat oleh
putra-putri terbaik Indonesia pada waktu itu. Seperti halnya pembuatan UUD
45. Undang-Undang Dasar pertama Indonesia dibuat tahun 1945 oleh beberapa
orang saja setebal 20 halaman dan diselesaikan dalam waktu mungkin hanya
beberapa minggu saja.  Namun demikian bisa menyatukan bangsa Indonesia
selama ini. Kalau sekarang UUD 45 mau di kritik habis-habisan gampang
sekali. Banyak kekurangannya. Demikian juga UUMigas banyak kekurangannya dan
mudah dikritik.

6.       Pada waktu UUMigas n.22 sedang dibuat timbul banyak kekwartiran
investor. Eksplorasi tertunda 3-4 tahun. Apakah Indonesia akan membuat cemas
investor sekali lagi dengan pembuatan UUMigas yang baru?  

7.       BPMigas sudah berdiri 10 tahun. Untuk membubarkan tidak mudah.
Memerlukan waktu, uang dan perencanaan yang matang. Apakah kita siap
menghadapi kekosongan selama 3-4 tahun, dimana eksplorasi mengantung?  Can
we afford this kind of situation? 

8.       Pendapat saya, sebaiknya UUMIGAS diperbaiki, diamendemen dan
disempurnakan secara bertahap. Tidak perlu drastis seperti membubarkan
BPMIGAS. Sekarang sering kali "tokoh-tokoh migas" mencari nama dan menghujat
dikoran yang menyebabkan banyak investor takut dan menahan diri masuk
Indonesia. 

9.       Memang BPMigas banyak kekurangan. Demikian juga UUD 45. Tapi
sebaiknya diperbaiki dan bukan mengantikan yang belum tentu akan lebih baik.
Tidak ada jaminan kalau BPMigas dikembalikan ke Pertamina akan berjalan
lancar. Dapat dipastikan akan timbul persoalan dan hujatan lain oleh mereka
yang "tidak kebagian".  

10.   Marilah kita menghargai apa yang telah dibuat oleh pendahulu kita
(forefathers) dengan tidak menyalahkan mereka dengan melakukan pergantian
undang-undang. Gampang menyalahkan orang lain. Namun yang baru belum tentu
lebih baik dari yang dulu, karena masih perlu diuji. Apalagi dalam keadaan
sekarang dimana begitu banyak undang-undang yang keliru dan dipelesetkan
oleh banyak orang yang mempunyai "vested interest" hingga kita tidak tahu
siapa lawan dan siapa kawan.

 

Summary and Conclusion: Kritikan UUMigas baru no. 20 dimulai begitu
dikeluarkan tahun 2001 dan mulai gencar 4 tahun terakir ini. Selama UU
dibicarakan banyak investor wait and see sebelum menanamkan modalnya.
Sekarang banyak daerah yang ditawarkan ESDM kurang laku. Karena UUMigas ini
erat hubungannya dengan kegiatan eksplorasi, sebaiknya IAGI ikut bersuara.
Pilihan 1 adalah UUMigas tidak perlu dirubah dan cukup diperbaiki secara
bertahap (seperti usulan saya ini). Pilihan 2 adalah membuat UUMigas baru
mengantikan yang lama, no.22. Kalau memilih pilihan 2 perlu diuraikana apa
saja yang akan dirubah. Pasti akan banyak dan tiap orang akan mengeluarkan
pendapatnya. Kalau IAGI bisa keluar dengan satu suara, ini akan sangat
membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan. Saya yakin kalau IAGI bisa
besatu, suaranya pasti didengar Pemerintah. Mungkin PIT-IAGI di Yogjakarta
adalah tempatnya untuk referendum. Siapa yang lebih tahu persoalan
eksplorasi kalau bukan anggota IAGI.

 

Maafkan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan.

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: wikanw [mailto:[email protected]
<javascript:_e(%7b%7d,%20'cvml',%20'[email protected]');> ] 
Sent: Tuesday, September 04, 2012 10:54 PM
To: <[email protected]
<javascript:_e(%7b%7d,%20'cvml',%20'[email protected]');> >
Subject: Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas

 

Pak Ong ysh,

 

Tertarik dengan poin nomor 2: menjadi pertanyaan bagi saya

 

Pada saat ini atau di masa mendatang, apakah meletakkan kembali agen
pemerintah pengelola migas nasional kepada Pertamina menjadi kemunduran
ataukah malah sebagai kemajuan ya?

 

Studi Bank Dunia (2010) mengatakan NOCs (Perusahaan Migas Nasional) memegang
90% cadangan terbukti dunia. Dan dari top 25 perusahaan terbesar (pemilik
cadangan dan produksi), 18 di antaranya adalah NOCs. Tidak jelas Pertamina
di peringkat ke berapa.

 

Data dari studi Universitas Stanford (2007) memberikan peringkat Pertamina
di urutan ke-18 untuk besar cadangan migas (2004) - data belum
mengikutsertakan cadangan shale gas. Sedangkan dari besarnya kapitalisasi
pasar (2006) Pertamina di peringkat ke-31.

 

Kalau saya pikir secara singkat, apabila kedaulatan energi (migas)
dimanifestasikan sebagai penguasaan aset oleh korporasi yang mewakili
negara, seperti tercermin dalam pemeringkatan NOCs di atas, maka bila agen
pemerintah yang menguasai pengelolaan migas dikuasakan kepada Pertamina,
tentunya menjadi hal kemajuan. Mohon dikoreksi kalau saya salah.

 

Kecuali pada saat pembuatan dan kemudian pengesahan UU MIGAS 2001, mungkin
saat itu Pertamina dinilai tidak efisien dan efektif sebagai agen pemerintah
pengelola migas nasional merangkap operator E&P. Tetapi setelah 10 tahun
Pertamina mengembangkan visi World Class energy company, apakah setidaknya
ke depan, pengembalian kuasa agen pemerintah kepada Pertamina  dapat
meningkatkan value creation dari NOC bagi kedaulatan energi nasional. 

 

Sehingga dapat dinilai model pelaksanaan operasi E&P yang disebut Pak
Kurtubi sebagai B (bisnis) to B, daripada sekarang B to G (government),
apakah sebagai model yang lebih "baik" dalam hal kedaulatan energi.

 

Salam,

Wikan


Sent from my iPad


On 4 Sep 2012, at 10:23, Ong Han Ling <[email protected]> wrote:

Sebetulnya tidak hanya menghina K2S tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini
adalah alasanya:

1.      UU MIGAS tahun 2001 dan demikian juga UU Pertambangan Umum tahun
2009(?) dibuat selama 9 tahun dan 12 tahun respectively. Kedua UU tersebut
melibatkan semua instansi dan assosiasi. Saya ingat dari ITB diminta dari
Kimia Teknik, Geologi, dan Teknik Perminyakan. Demikian juga dari
Universitas lainnya seperti Univ. Sumtara Utara, assosiasi seperti HAGI,
IAGI, IPA dsb. ikut diminta pendapatnya. DPR Indonesia mengundang
universitas-universitas untuk membahas UUMIGAS baru. Jadi UU tersebut dibuat
oleh putra-putri terbaik dari Indonesia. Kalau keberadaan BPMIGAS sekarang
dihujat, berarti kita menghujat diri sendiri. 

2.      Waktu itu, MPS-PERTAMINA yang mengurusi K3S, dihujat habis-habisan.
Akirnya UUMIGAS 2001 mengantikan MPS dengan BPMIGAS. Sekarang kita ingin
mengembalikan kembali ke Pertamina. Apakah Ini bukan merupakan kemunduran.

3.      Banyak orang anggap UUMIGAS dimana kontrak PSC bernaung tidak sesuai
dengan jamannya dan terlalu banyak "loopholes". Banyak orang mengangap harus
di revisi. Memang PSC hanya 40 halaman dobel spasi ditambah Appendix, dan
berlaku selama 30 tahun. Berlaku dari eksplorasi, development, produksi bah



-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke