Quote "2.       **UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum
ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama
beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk
perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI,
IATMI, IPA,  dsb.), terbentuklah UUMigas.   "

****
Pak Ong yth,
Kalau boleh tahu atau mungkin ada yg lain yang tahu, apakah memang
perubahan peran Pertamina menjadi perusahaan spt skrg ini yang juga
diusulkan oleh IAGI saat itu ? Maaf, saya tidak menemukan di dokumentasinya
IAGI, usulan saat itu.

Dalam pemberitaan selama ini, termasuk dari bukunya Renald Kasalai ttg
Pertamina yg saya baca, UU22/2001 ttg MIGAS ini merupakan produk IMF.
Memang sangat mungkin bahwa selama proses penyusunan mendapatkan input
serta usulan dari berbagai pihak, karena memang prosedurnya begitu. Tetapi
yang saya duga terjadi adalah, usulan atau input yg masuk tidak semua
diakomodir. Saya sendiri tidak pernah melihat debat ramai di media sebelum
UU ini disyahkan. Justru issue ini menjadi ramai ketika sudah disyahkan.
Salah satu hal yg penting adalah selalu mengawal usulan sampai disyahkannya
UU. Penulisan pasal demi pasal ini kuncinya. Termasuk hal aneh kalau lihat
pasal tentang DMO yg akhirnya dibatalkan MK.

Salam

Rdp



On Tuesday, September 11, 2012, Ong Han Ling wrote:

> Pak Wikan,****
>
> ** **
>
> Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan melakukan perubahan drastis
> seperti membubarkan BPMIGAS. Badan ini didirikan berdasarkan UUMigas 22,
> 2001. Kalau dibubarkan perlu UUMigas 22 diganti. Memang sekarang sedang
> digodok oleh DPR pembentukan UUMigas baru yang akan mengantikan no.22.
> Namun kalau sekarang digembar-gemborkan supaya BPMIGAS dibubarkan, Investor
> sangat concern. Bagaimana bisa dibubarkan kalau UUMigas baru sedang dalam
> pembahasan di DPR.  Banyak Investor kwatir bahwa suatu badan yang sudah
> berjalan 10 tahun bisa dibubarkan begitu saja. Investor sekarang banyak
> yang “wait and see” dan eksplorasi tersendat-sendat. ****
>
> ** **
>
> Mari kita belajar dari sejarah:****
>
> **1.       **Waktu MPS-Pertamina diganti oleh BPMIGAS, terjadi pergulatan
> yang cukup seru. Pertamina disalah-salahkan dan dihujat selama
> bertahun-tahun. Dianggap Pertamina menguasai Indonesia. Dari mulai
> penawaran daerah baru, melakukan tender, evaluasi tender, menentukan
> pemenang tender, menandatangani PSC, supervisi dan mengawasi K3S, extension
> K3S, dsb. semuanya dilakukan oleh Pertamina. ESDM dan Dirjen Migas tidak
> berkutik (tidak kebagian), padahal Pertamina bernaung dibawah ESDM.
> Dicarilah berbagai jalan untuk mengurangi kekuasaan Pertamina. Pertamina
> dicap sebagai penyebab Investor tidak mau masuk Indonesia. Pertamina dicap
> sebagai “Negara dalam Negara”. Dsb. Dengan alasan-alasan itulah UUMIGAS
> No.22 dibuat tahun 2001 dan BPMIGAS lahir mengantikan MPS.   ****
>
> **2.       **UUMigas no.22 telah dibicarakan selama 9 tahun sebelum
> ditandatangani tahun 2001. Setelah diperdebatkan dan digodok di DPR selama
> beberapa tahun, dengan melibatkan berbagai instansi Pemerintah termasuk
> perguruan-perguruan tinggi yang ternama dan berbagai Assosiasi (IAGI, HAGI,
> IATMI, IPA,  dsb.), terbentuklah UUMigas.   ****
>
> **3.       **Selama kurun waktu 3-4 tahun sebelum dan setelah UUMigas
> no.22 ditandatangani, kegiatan eksplorasi praktis “wait and see”. Oil
> companies kwatir dan menunggu UU baru. ESDM menunggu UUMIGAS baru sebelum
> mengeluarkan blok baru.  Aktitas eksplorasi berhenti ditempat. Investor
> ingin mendapatkan kepastian sebelum melakukan investasi baru. ****
>
> **4.       **Begitu UU Migas no.22 keluar tahun 2001, kritikan
> dilontarkan. Beberapa pihak menyalahkan dan mengatakan bahwa seharusnya ada
> UU Energi sebelum adanya UUMigas. Diperlukan UU Energi untuk menaungi
> UUMigas. Bahkan berbagai pihak langsung mengugat ke Mahkamah Konstitusi
> karena mengangap UUMigas tsb. bertentangan dengan UUD45.  Sekarang gugatan
> di MK terus bertambah, bahkan Serikat Buruh-pun sekarang ikut menggugat.
> ****
>
> **5.       **Harus diingat UUMigas tahun 2002 adalah hasil yang dibuat
> oleh putra-putri terbaik Indonesia pada waktu itu. Seperti halnya pembuatan
> UUD 45. Undang-Undang Dasar pertama Indonesia dibuat tahun 1945 oleh
> beberapa orang saja setebal 20 halaman dan diselesaikan dalam waktu mungkin
> hanya beberapa minggu saja.  Namun demikian bisa menyatukan bangsa
> Indonesia selama ini. Kalau sekarang UUD 45 mau di kritik habis-habisan
> gampang sekali. Banyak kekurangannya. Demikian juga UUMigas banyak
> kekurangannya dan mudah dikritik.****
>
> **6.       **Pada waktu UUMigas n.22 sedang dibuat timbul banyak
> kekwartiran investor. Eksplorasi tertunda 3-4 tahun. Apakah Indonesia akan
> membuat cemas investor sekali lagi dengan pembuatan UUMigas yang baru?  **
> **
>
> **7.       **BPMigas sudah berdiri 10 tahun. Untuk membubarkan tidak
> mudah. Memerlukan waktu, uang dan perencanaan yang matang. Apakah kita siap
> menghadapi kekosongan selama 3-4 tahun, dimana eksplorasi mengantung?  Can
> we afford this kind of situation? ****
>
> **8.       **Pendapat saya, sebaiknya UUMIGAS diperbaiki, diamendemen dan
> disempurnakan secara bertahap. Tidak perlu drastis seperti membubarkan
> BPMIGAS. Sekarang sering kali “tokoh-tokoh migas” mencari nama dan
> menghujat dikoran yang menyebabkan banyak investor takut dan menahan diri
> masuk Indonesia. ****
>
> **9.       **Memang BPMigas banyak kekurangan. Demikian juga UUD 45. Tapi
> sebaiknya diperbaiki dan bukan mengantikan yang belum tentu akan lebih
> baik. Tidak ada jaminan kalau BPMigas dikembalikan ke Pertamina akan
> berjalan lancar. Dapat dipastikan akan timbul persoalan dan hujatan lain
> oleh mereka yang “tidak kebagian”.  ****
>
> **10.   **Marilah kita menghargai apa yang telah dibuat oleh pendahulu
> kita (forefathers) dengan tidak menyalahkan mereka dengan melakukan
> pergantian undang-undang. Gampang menyalahkan orang lain. Namun yang baru
> belum tentu lebih baik dari yang dulu, karena masih perlu diuji. Apalagi
> dalam keadaan sekarang dimana begitu banyak undang-undang yang keliru dan
> dipelesetkan oleh banyak orang yang mempunyai “vested interest” hingga kita
> tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan.****
>
> ** **
>
> *Summary and Conclusion*: Kritikan UUMigas baru no. 20 dimulai begitu
> dikeluarkan tahun 2001 dan mulai gencar 4 tahun terakir ini. Selama UU
> dibicarakan banyak investor wait and see sebelum menanamkan modalnya.
> Sekarang banyak daerah yang ditawarkan ESDM kurang laku. Karena UUMigas ini
> erat hubungannya dengan kegiatan eksplorasi, sebaiknya IAGI ikut bersuara.
> Pilihan 1 adalah UUMigas tidak perlu dirubah dan cukup diperbaiki secara
> bertahap (seperti usulan saya ini). Pilihan 2 adalah membuat UUMigas baru
> mengantikan yang lama, no.22. Kalau memilih pilihan 2 perlu diuraikana apa
> saja yang akan dirubah. Pasti akan banyak dan tiap orang akan mengeluarkan
> pendapatnya. Kalau IAGI bisa keluar dengan satu suara, ini akan sangat
> membantu Pemerintah dalam mengambil keputusan. Saya yakin kalau IAGI bisa
> besatu, suaranya pasti didengar Pemerintah. Mungkin PIT-IAGI di Yogjakarta
> adalah tempatnya untuk referendum. Siapa yang lebih tahu persoalan
> eksplorasi kalau bukan anggota IAGI.****
>
> ** **
>
> Maafkan kalau ada hal-hal yang tidak berkenan.****
>
> ** **
>
> Salam,****
>
> ** **
>
> HL Ong****
>
> ** **
>
> *From:* wikanw [mailto:[email protected] <javascript:_e({},
> 'cvml', '[email protected]');>]
> *Sent:* Tuesday, September 04, 2012 10:54 PM
> *To:* <[email protected] <javascript:_e({}, 'cvml',
> '[email protected]');>>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Kurtubi: Pengelolaan Bobrok, Bubarkan BP Migas
> ****
>
> ** **
>
> Pak Ong ysh,****
>
> ** **
>
> Tertarik dengan poin nomor 2: menjadi pertanyaan bagi saya****
>
> ** **
>
> Pada saat ini atau di masa mendatang, apakah meletakkan kembali agen
> pemerintah pengelola migas nasional kepada Pertamina menjadi kemunduran
> ataukah malah sebagai kemajuan ya?****
>
> ** **
>
> Studi Bank Dunia (2010) mengatakan NOCs (Perusahaan Migas Nasional)
> memegang 90% cadangan terbukti dunia. Dan dari top 25 perusahaan terbesar
> (pemilik cadangan dan produksi), 18 di antaranya adalah NOCs. Tidak jelas
> Pertamina di peringkat ke berapa.****
>
> ** **
>
> Data dari studi Universitas Stanford (2007) memberikan peringkat Pertamina
> di urutan ke-18 untuk besar cadangan migas (2004) - data belum
> mengikutsertakan cadangan shale gas. Sedangkan dari besarnya kapitalisasi
> pasar (2006) Pertamina di peringkat ke-31.****
>
> ** **
>
> Kalau saya pikir secara singkat, apabila kedaulatan energi (migas)
> dimanifestasikan sebagai penguasaan aset oleh korporasi yang mewakili
> negara, seperti tercermin dalam pemeringkatan NOCs di atas, maka bila agen
> pemerintah yang menguasai pengelolaan migas dikuasakan kepada Pertamina,
> tentunya menjadi hal kemajuan. Mohon dikoreksi kalau saya salah.****
>
> ** **
>
> Kecuali pada saat pembuatan dan kemudian pengesahan UU MIGAS 2001, mungkin
> saat itu Pertamina dinilai tidak efisien dan efektif sebagai agen
> pemerintah pengelola migas nasional merangkap operator E&P. Tetapi setelah
> 10 tahun Pertamina mengembangkan visi World Class energy company, apakah
> setidaknya ke depan, pengembalian kuasa agen pemerintah kepada Pertamina
>  dapat meningkatkan value creation dari NOC bagi kedaulatan energi
> nasional. ****
>
> ** **
>
> Sehingga dapat dinilai model pelaksanaan operasi E&P yang disebut Pak
> Kurtubi sebagai B (bisnis) to B, daripada sekarang B to G (government),
> apakah sebagai model yang lebih "baik" dalam hal kedaulatan energi.****
>
> ** **
>
> Salam,****
>
> Wikan****
>
>
> Sent from my iPad****
>
>
> On 4 Sep 2012, at 10:23, Ong Han Ling <[email protected]> wrote:****
>
> Sebetulnya tidak hanya menghina K2S tetapi seluruh bangsa Indonesia. Ini
> adalah alasanya:****
>
> **1.      **UU MIGAS tahun 2001 dan demikian juga UU Pertambangan Umum
> tahun 2009(?) dibuat selama 9 tahun dan 12 tahun respectively. Kedua UU
> tersebut melibatkan semua instansi dan assosiasi. Saya ingat dari ITB
> diminta dari Kimia Teknik, Geologi, dan Teknik Perminyakan. Demikian juga
> dari Universitas lainnya seperti Univ. Sumtara Utara, assosiasi seperti
> HAGI, IAGI, IPA dsb. ikut diminta pendapatnya. DPR Indonesia mengundang
> universitas-universitas untuk membahas UUMIGAS baru. Jadi UU tersebut
> dibuat oleh putra-putri terbaik dari Indonesia. Kalau keberadaan BPMIGAS
> sekarang dihujat, berarti kita menghujat diri sendiri. ****
>
> **2.      **Waktu itu, MPS-PERTAMINA yang mengurusi K3S, dihujat
> habis-habisan. Akirnya UUMIGAS 2001 mengantikan MPS dengan BPMIGAS.
> Sekarang kita ingin mengembalikan kembali ke Pertamina. Apakah Ini bukan
> merupakan kemunduran.****
>
> **3.      **Banyak orang anggap UUMIGAS dimana kontrak PSC bernaung tidak
> sesuai dengan jamannya dan terlalu banyak “loopholes”. Banyak orang
> mengangap harus di revisi. Memang PSC hanya 40 halaman dobel spasi ditambah
> Appendix, dan berlaku selama 30 tahun. Berlaku dari eksplorasi,
> development, produksi bah
>
>

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke