On Sun, Mar 10, 2002 at 05:47:04AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> misal kalau kita ambil go.id. ada banyak pihak yang
> merasa "berhak". contoh:

repot, karena berasumsi (berkeyakinan?) bahwa 'mereka' tidak
dapat berunding.

> wahh... anda belum tahu rencana/proposal mereka sih.
> misalnya pernah ada proposal bahwa untuk mendaftarkan
> co.id harus dilegalisir/approved dulu oleh KADIN.
> nah lho. apa ini ndak lebih ribet?

co.id sebenarnya diluar pemikiran saya, tapi sebenarnya,
kalau kadin mau, tidak ada yang menghalangi pengurusan
yang ribet. contoh saja (misalnya, hanya rekayasa): untuk
bisa meregister domain satunet.co.id, orang harus memiliki
dulu (mendaftarkan dulu) produk satunet ke departemen
perdagangan. dalam hal ini kadin sudah berhasil melobi
departement tersebut, bahwa unit usaha, katakanlah PT,
bisa mendaftarkan satu produk kalau sudah menjadi anggota
kadin, nah untuk menjadi anggota kadin orang harus menyerahkan
sumbangan 52 milyar :-)

banyak jalan menuju roma orang bilang. coba lihat apa yang
dilakukan idnic selama ini. bukankah idnic menetapkan persyaratan-2
yang nota-bene di antara syarat yang diminta ini adalah produk
'mereka' juga?

di satu sisi, idnic ingin menghindari pengurusan yang ribet,
di sisi lain masih mensyaratkan mengurus sesuatu yang (mungkin)
ribet. bayar idnic cuman 150 ribu pertahun, tapi bayar ijin
usaha bisa sampai puluhan juga, masih untung kalau bisa hidup
sampai setahun he..he..

untuk domain go.id, mil.id dan ac.id, saya rasa sudah dari sononya
(maunya) kan domain ini bukan untuk umum. kenapa untuk pengaturannya
tidak langsung saja diserahkan pada 'konsumen' langsung?

saya pikir cukup segini dulu dari saya.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke