Hello Novizal, Thursday, March 07, 2002, 12:23:27 PM, you wrote:
NK> Wah pak, untuk urusan "beda" saya setuju. Tapi bangsa ini berbeda NK> karena sudah biasa TIDAK teratur. Nggak, bangsa ini beda karena punya banyak budaya dan aturan sendiri berdasarkan komunitasnya masing2. Bukan karena terbiasa tidak teratur. Tidak teraturnya itu terjadi karena sistem nasionalnya bobrok. NK> Jadi bukan karena ada peraturan terus jadi berantakan, tapi karena NK> pelaksanaan peraturannya tidak mengikuti aturan. Saya menilai, IDNIC sebagai pelaksana peraturan, sudah sangat strict, bagus, rasanya ndak ada KKN dalam urusan domain ini. Justru masalahnya adalah, sebagai lembaga teknis masih ikutan membuat juga regulasinya. NK> Wah itu namanya "hukum rimba" pak. Lho, gimana ini ? Kan saya bilang, ada dispute silahkan pihak yang sedang berpekara bikin kesepakatan damai, kalo nggak bisa ya silahkan ke pengadilan. Itu kan jelas hukum positif ? Maksud saya hukum rimba adalah silahkan adu kekuatan di pengadilan, bukan di IDNIC sini. Bikin pusing banyak orang. Sedang komunitas yang mestinya bertanggung jawab malah diem aja. Kalau yang dimaksud IDNIC harus bikin peraturan dan undang2, jelas salah kaprah, bukan kompetensi dan kapasitasnya. IDNIC itu pelaksana teknis, mengacu pada sisdur internasional. Menjadi masalah saat harus menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, makanya kemudian dibuat aturan sesuai kondisi lokal. Nah, aturan ini sebaiknya berupa koridor saja. Detail dari peraturan itu bukan IDNIC yang membuat, tapi komunitasnya sendiri yang menghendaki adanya suatu SLD. Dari dulu sebenarnya juga sudah begitu mekanismenya (tanya Pak Budi deh). Masalahnya komunitas yang mau diserahi itu seringkali rancu, dulu pada cuek nggak mau urus sekarang justru rebutan (termasuk yang tidak kompeten tapi ngotot). Kemudian setelah IDNIC mendelegasikan urusan tersebut, (wakil) dari komunitas yang dimaksud ternyata tidak jalan, atau sibuk ngurusi hal yang jadi kepentingannya saja. Kadang nggak ada kaitannya dengan IDNIC Terjadi begitu karena lembaga IDNIC sendiri tidak jelas statusnya apa, dari dulu pertanyaan ini saja tidak pernah tuntas. Makanya serba repot karena semuanya volunteer. Kalau Pak Budi sampai merasa hanya sedikit orang yang mau bantu dan itu juga lo lagi lo lagi (btw, di organisasi lain pun begitu juga), susah cari partner diskusi, saya tentu sangat memahami. Artinya memang orang yang mau masuk ke dalam IDNIC, tiap hari ngurusi, memang cuman sedikit. Yang lain memang membantu juga, tapi di luar IDNIC. Di lembaga internasional tidak masalah, karena banyak yang bersedia untuk volunteer (mungkin karena duitnya udah banyak, pengetahuan dan kesadarannya tinggi). Di sini lain, yang mau volunteer sedikit, kalo ada juga kadang nggak konsisten. Ini saja masih untung ada yang mau minjemi server dan kantor, ironinya begitu. Jadi masalahnya antara lain adalah resource. NK> Maaf, saya sama sekali tidak mengerti. Adalah hal yang mustahil NK> bahwa dengan sedikit aturan akan banyak masalah "tunduk" tanpa NK> diatur. Begini, ini beda persepsi. IDNIC sudah membuat koridor, kriteria yang umum, misalnya .mil.id spesifikasinya adalah lembaga militer nasional. Kemudian IDNIC mendelegasikan kepada komunitas militer Indonesia, TNI misalnya diwakili MABES. Maka sampai di sini IDNIC seharusnya sudah tidak perlu ngurusi lagi misalnya ada pertanyaan Puskopad DKI mau pake domain apa, itu sudah urusan pengelola .mil.id untuk membuat berbagai rules dan kesepakatan. Atau pendeknya peraturan yang spesifik untuk domain tersebut. Pak Budi menyebut ini working group, dicontohkan ketika jaman dulu dilakukan untuk .co.id. Masalahnya setelah sekian lama kesepakatan itu tidak pernah ada perubahan sedangkan pemikiran baru terus masuk sesuai perkembangan kebutuhan tentunya. Ketika dilakukan call for volunteers eh nggak ada yang datang. Artinya kepedulian komunitas itu sendiri kan rendah, sehingga akhirnya IDNIC harus ikut ngurusi lagi. Sebenarnya itu tidak boleh terjadi. Kemudian IDNIC juga bisa menetapkan kepada para pengelola SLD bahwa dalam membuat peraturan mereka tidak perlu terlalu detail juga. Bila bisa dengan kesepakatan maka itu cukup, bila sudah ada hukum positif yang mengatur (misalnya soal paten dan merk), maka otomatis IDNIC dan SLD akan mengikuti, tidak perlu buat aturan rincinya lagi. Apabila nanti ada dispute ya diserahkan kembali, mau damai atau ke pengadilan mau urusan perdata apa pidana, terserah. Panggil lawyer, IDNIC dan SLD nggak ada urusan dong karena syarat administratifnya sudah terpenuhi. Kenapa pengadilan ? Karena tak ada clearence house, lembaga arbitrase supaya kalo ada apa2 bukan IDNIC yang ngurusi. Lihat saja orang protes dan berseteru masih ke IDNIC, mestinya nggak boleh itu. Jadi semoga jelas. Bukan maksudnya menghilangkan aturan sama sekali tapi menempatkan segala sesuatunya sesuai mekanisme yang diharapkan. Aturan di IDNIC dibikin umum, mau detail silahkan ke SLD, itupun juga tidak perlu terlalu strict, sejauh mungkin manfaatkan eksisting UU dan peraturan di luar. Kalo belum ada, jangan maksa bikin sendiri tapi berikan kepada regulator (Pemerentah DPR) karena memang itu kerjaannya Contoh konkritnya, tidak perlu SLD .co.id harus menjelaskan detail apa yang dimaksud dengan perusahaan dengan badan hukum, karena itu sudah ada UUnya yang setiap saat juga berubah. Sekarang yayasan pun masuk ke dalam badan hukum yang diperlakukan sama dengan badan swasta, mestinya sekarang mungkin jadi bisa saja dapat .co.id padahal karena dulu nggak ada aturan itu maka yayasan kudu memakai .or.id atau paling .web.id. Begitu. -- Best regards, PatakaID mailto:[EMAIL PROTECTED] -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

