Hello Novizal,

Thursday, March 07, 2002, 12:23:27 PM, you wrote:

NK> Wah pak, untuk urusan "beda" saya setuju. Tapi bangsa ini berbeda
NK> karena sudah biasa TIDAK teratur.

Nggak, bangsa ini beda karena punya banyak budaya dan aturan sendiri
berdasarkan komunitasnya masing2. Bukan karena terbiasa tidak teratur.

Tidak teraturnya itu terjadi karena sistem nasionalnya bobrok.

NK> Jadi bukan karena ada peraturan terus jadi berantakan, tapi karena
NK> pelaksanaan peraturannya tidak mengikuti aturan.

Saya menilai, IDNIC sebagai pelaksana peraturan, sudah sangat strict,
bagus, rasanya ndak ada KKN dalam urusan domain ini. Justru masalahnya
adalah, sebagai lembaga teknis masih ikutan membuat juga regulasinya.

NK> Wah itu namanya "hukum rimba" pak.

Lho, gimana ini ? Kan saya bilang, ada dispute silahkan pihak yang
sedang berpekara bikin kesepakatan damai, kalo nggak bisa ya silahkan
ke pengadilan. Itu kan jelas hukum positif ?

Maksud saya hukum rimba adalah silahkan adu kekuatan di pengadilan,
bukan di IDNIC sini. Bikin pusing banyak orang. Sedang komunitas yang
mestinya bertanggung jawab malah diem aja.

Kalau yang dimaksud IDNIC harus bikin peraturan dan undang2, jelas
salah kaprah, bukan kompetensi dan kapasitasnya. IDNIC itu pelaksana
teknis, mengacu pada sisdur internasional. Menjadi masalah saat harus
menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, makanya kemudian dibuat aturan
sesuai kondisi lokal. Nah, aturan ini sebaiknya berupa koridor saja.

Detail dari peraturan itu bukan IDNIC yang membuat, tapi komunitasnya
sendiri yang menghendaki adanya suatu SLD. Dari dulu sebenarnya juga
sudah begitu mekanismenya (tanya Pak Budi deh). Masalahnya komunitas
yang mau diserahi itu seringkali rancu, dulu pada cuek nggak mau urus
sekarang justru rebutan (termasuk yang tidak kompeten tapi ngotot).

Kemudian setelah IDNIC mendelegasikan urusan tersebut, (wakil) dari
komunitas yang dimaksud ternyata tidak jalan, atau sibuk ngurusi hal
yang jadi kepentingannya saja. Kadang nggak ada kaitannya dengan IDNIC
Terjadi begitu karena lembaga IDNIC sendiri tidak jelas statusnya apa,
dari dulu pertanyaan ini saja tidak pernah tuntas. Makanya serba repot
karena semuanya volunteer.

Kalau Pak Budi sampai merasa hanya sedikit orang yang mau bantu dan
itu juga lo lagi lo lagi (btw, di organisasi lain pun begitu juga),
susah cari partner diskusi, saya tentu sangat memahami. Artinya memang
orang yang mau masuk ke dalam IDNIC, tiap hari ngurusi, memang cuman
sedikit. Yang lain memang membantu juga, tapi di luar IDNIC.

Di lembaga internasional tidak masalah, karena banyak yang bersedia
untuk volunteer (mungkin karena duitnya udah banyak, pengetahuan dan
kesadarannya tinggi). Di sini lain, yang mau volunteer sedikit, kalo
ada juga kadang nggak konsisten. Ini saja masih untung ada yang mau
minjemi server dan kantor, ironinya begitu.

Jadi masalahnya antara lain adalah resource.

NK> Maaf, saya sama sekali tidak mengerti. Adalah hal yang mustahil
NK> bahwa dengan sedikit aturan akan banyak masalah "tunduk" tanpa
NK> diatur.

Begini, ini beda persepsi. IDNIC sudah membuat koridor, kriteria yang
umum, misalnya .mil.id spesifikasinya adalah lembaga militer nasional.
Kemudian IDNIC mendelegasikan kepada komunitas militer Indonesia, TNI
misalnya diwakili MABES. Maka sampai di sini IDNIC seharusnya sudah
tidak perlu ngurusi lagi misalnya ada pertanyaan Puskopad DKI mau pake
domain apa, itu sudah urusan pengelola .mil.id untuk membuat berbagai
rules dan kesepakatan. Atau pendeknya peraturan yang spesifik untuk
domain tersebut.

Pak Budi menyebut ini working group, dicontohkan ketika jaman dulu
dilakukan untuk .co.id. Masalahnya setelah sekian lama kesepakatan itu
tidak pernah ada perubahan sedangkan pemikiran baru terus masuk sesuai
perkembangan kebutuhan tentunya. Ketika dilakukan call for volunteers
eh nggak ada yang datang. Artinya kepedulian komunitas itu sendiri kan
rendah, sehingga akhirnya IDNIC harus ikut ngurusi lagi.

Sebenarnya itu tidak boleh terjadi.

Kemudian IDNIC juga bisa menetapkan kepada para pengelola SLD bahwa
dalam membuat peraturan mereka tidak perlu terlalu detail juga. Bila
bisa dengan kesepakatan maka itu cukup, bila sudah ada hukum positif
yang mengatur (misalnya soal paten dan merk), maka otomatis IDNIC dan
SLD akan mengikuti, tidak perlu buat aturan rincinya lagi. Apabila
nanti ada dispute ya diserahkan kembali, mau damai atau ke pengadilan
mau urusan perdata apa pidana, terserah. Panggil lawyer, IDNIC dan SLD
nggak ada urusan dong karena syarat administratifnya sudah terpenuhi.

Kenapa pengadilan ? Karena tak ada clearence house, lembaga arbitrase
supaya kalo ada apa2 bukan IDNIC yang ngurusi. Lihat saja orang protes
dan berseteru masih ke IDNIC, mestinya nggak boleh itu.

Jadi semoga jelas. Bukan maksudnya menghilangkan aturan sama sekali
tapi menempatkan segala sesuatunya sesuai mekanisme yang diharapkan.
Aturan di IDNIC dibikin umum, mau detail silahkan ke SLD, itupun juga
tidak perlu terlalu strict, sejauh mungkin manfaatkan eksisting UU dan
peraturan di luar. Kalo belum ada, jangan maksa bikin sendiri tapi
berikan kepada regulator (Pemerentah DPR) karena memang itu kerjaannya

Contoh konkritnya, tidak perlu SLD .co.id harus menjelaskan detail apa
yang dimaksud dengan perusahaan dengan badan hukum, karena itu sudah
ada UUnya yang setiap saat juga berubah. Sekarang yayasan pun masuk ke
dalam badan hukum yang diperlakukan sama dengan badan swasta, mestinya
sekarang mungkin jadi bisa saja dapat .co.id padahal karena dulu nggak
ada aturan itu maka yayasan kudu memakai .or.id atau paling .web.id.

Begitu.

-- 
Best regards,
 PatakaID                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke