On Sat, Mar 09, 2002 at 10:52:57PM +0700, adi wrote:
> tapi, maksudnya saya, serahkan ke lembaga resmi pemerintah
> atau militer untuk PENGATURAN TATA NAMA SAJA (untuk domain go.id,
> mil.id dan ac.id).
...

masalahnya, kita kerepotan dengan siapa yang "berhak"
mengatur tata cara itu jika memang diserahkan kepada
lembaga resmi.
misal kalau kita ambil go.id. ada banyak pihak yang
merasa "berhak". contoh:
- menpan merasa bahwa standarisasi adalah hak mereka.
  dan saat ini mereka memang sedang merumuskan standarisasi
  (entah standarisasi apa saya tidak tahu) untuk government
- menegkominfo merasa bahwa urusan communication & information
  (termasuk internet) berada di bawah kementrian ini
- menhub, karena direktorat jendral pos & telekomunikasi
  (yang mengeluarkan ijin ISP/dsb.) ada di sini, maka mereka
  yang lebih berhak
- sekneg, karena yang mengambil keputusan dan sudah menjalankan ri-net
- menristek, karena BPPT berada di bawah pengelolaannya maka
  mereka lebih tahu masalah internet dan masih plat merah
- kumdang, karena mereka yang menetapkan hukum, trademark,
  dan yang berhubungan dengan legalitas
- menperindag, karena nama domain berhubungan dengan commerce
  dan di Amerika juga Dept.of Commerce (DoC) yang mengurusi
  soal nama domain

apa nggak bingung tuh? masing-masing tentunya punya kepentingan
dan intrik-intrik sendiri ;-)


> Terima kasih kembali, tapi kalau 'pengaturan idnic' yang ada sekarang
> dianggap lebih baik (katakanlah lebih longgar) dibanding kalau 'mereka'
> yang mengatur, justru itu lebih sarkastis :-)

wahh... anda belum tahu rencana/proposal mereka sih.
misalnya pernah ada proposal bahwa untuk mendaftarkan
co.id harus dilegalisir/approved dulu oleh KADIN.
nah lho. apa ini ndak lebih ribet?



-- budi

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke