Saya melihat fakta yang disebut pak Budi, yaitu banyak instansi yang
merasa berhak mengatur go.id, adalah sebagai inisiatif tiap instansi
saja, yaitu dari sisi administrasi masing-masing instansi, penentuan sub
domain instansinya (pake go.id) diurus oleh instansi ybs. 

Karena secara teknis domain go.id hanya bisa ada di satu server,
maka tanpa adanya kooperasi antara instansi tsb dan tanpa melakukan
penempatan server tsb di tempat netral, bisa terjadi kemacetan dunia
bisnis di Indonesia. 

Disini saya kira IDNIC bisa berperan sebagai mediator yang dapat
bergerak lintas institusi karena merupakan lembaga non profit yang tidak
memihak salah satu departemen. Bila perlu tiap instansi tsb diminta
wakilnya duduk di IDNIC agar dapat mengetahui perkembangan perdomainan di
Indonesia.

Jika semua itu sudah jadi aturan pemerintah yang ditetapkan saat ini, mau
tidak mau itu sudah menjadi acuan hukum. Karena itu sebelum salah terlalu
jauh atau terjadi friksi antar institusi yang bisa menyebabkan sengsaranya
masyarakat IT di Indonesia ;-), tiap institusi tsb perlu diajak
dialog. 

Kalau dialognya di DPR nanti IDNIC disangka komisi kerja DPR, jadi repot
pak kalau sudah begitu ;-).

-marno-


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke