Saya melihat fakta yang disebut pak Budi, yaitu banyak instansi yang merasa berhak mengatur go.id, adalah sebagai inisiatif tiap instansi saja, yaitu dari sisi administrasi masing-masing instansi, penentuan sub domain instansinya (pake go.id) diurus oleh instansi ybs.
Karena secara teknis domain go.id hanya bisa ada di satu server, maka tanpa adanya kooperasi antara instansi tsb dan tanpa melakukan penempatan server tsb di tempat netral, bisa terjadi kemacetan dunia bisnis di Indonesia. Disini saya kira IDNIC bisa berperan sebagai mediator yang dapat bergerak lintas institusi karena merupakan lembaga non profit yang tidak memihak salah satu departemen. Bila perlu tiap instansi tsb diminta wakilnya duduk di IDNIC agar dapat mengetahui perkembangan perdomainan di Indonesia. Jika semua itu sudah jadi aturan pemerintah yang ditetapkan saat ini, mau tidak mau itu sudah menjadi acuan hukum. Karena itu sebelum salah terlalu jauh atau terjadi friksi antar institusi yang bisa menyebabkan sengsaranya masyarakat IT di Indonesia ;-), tiap institusi tsb perlu diajak dialog. Kalau dialognya di DPR nanti IDNIC disangka komisi kerja DPR, jadi repot pak kalau sudah begitu ;-). -marno- _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

