========== Rusdi
Ya . . . ya, Bp. Budi . Usulan Anda untuk membentuk lembaga pengawas
domain itu sangat menarik (seperti yg sudah saya katakan di e-mail
sebelumnya). Saya sendiri bersedia jadi volunteer-nya dan mungkin
beberapa rekan yg lain. Tapi, apakah kalo ditemukan adanya pelanggaran
(apapun itu kriterianya), apakah harus melalui proses hukum terlebih
dahulu?

Lapor polisi ---> kehakiman ---> disidangkan --> baru hasil
keputusan-nya diberikan ke IDNIC ???

Kalo seperti itu prosesnya Bp.Budi, yah ... saya yakin lembaga tersebut
pasti tidak akan terbentuk. Terlalu repot.
===========

Irving:
Lha, memang hukumnya begitu kok. Kalo memang mau dipermudah, ya hukumnya
diganti dulu. Jangan krn alasan efisiensi, hukum main ditabrak saja.

Saya jadi heran. Dulu waktu membicarakan CO.ID, semua orang bilang IDNIC
ngga usah ngurusin soal pengecekan, cukup first-come-first-serve saja.
Kalo ada dispute, cukup bawa ke pengadilan.

Sekarang, bicara soal content, justru ngga mau ke pengadilan. Maunya
langsung ditutup saja.

Konsisten dong!!

=========== Rusdi
He .. he .. he .. saya jadi ingat parodi teman saya mengenai birokrasi
di Indonesia:

Kalo bisa dibuat rumit, kenapa harus dibuat sederhana? Kalo bisa dibuat
susah, kenapa harus dibuat gampang? Ujung-ujungnya juga duit.
===========

Irving:
Lho, ini bukan urusan birokrasi. Ini urusan hukum. Apa kita mau bikin
hukum semena2 di sini? Pokoknya kalo semua orang bilang dia provokator,
berarti dia provokator? Pukulin aja rame2 sampe mati, gitu? Toh kalo
dibawa ke pengadilan bisa bebas, ato perlu waktu lama sekali baru
dihukum. Apa begitu hukum kita sekarang?

=========== Rusdi
Permasalahan domain laskarjihad.or.id ini, sama dengan satu permisalan:

Bayangkan kita sama-sama menyewa villa di suatu kompleks per-villa-an.

Disebelah kita (tetangga), melakukan sesuatu yg mungkin mengusik kita
tindakan-nya ... kita lapor ke pengawas yg punya wewenang, kalo kita
merasa terganggu oleh tindakan tetangga kita tersebut?

Lalu apa jawaban yg kita dapat? Bahwa itu bukan merupakan urusan-nya.
Dia tidak mengurusi masalah itu (dengan berbagai keterangan). Dan
menyarankan, kalo kita merasa terganggu ... sebaiknya komplain ke
penyewa bangunan itu sendiri (tetangga kita), polisi (menuntutnya),
bahkan boleh melaporkan-nya ke polisi internasional (kalo nggak
ditanggapi sama polisi lokal) atau kalo memang kita merasa repot (1/2
ditertawakan mungkin), menyarankan kalo sebaiknya kita pindah saja kalo
memang nggak suka.

He .. he .. he ... mungkin tidak 100% sama, tapi kurang lebih begitulah
kondisinya. Saya hanya membayangkan, coba kalo yg merasa terusik itu
pengawas (yg punya kuasa), he .. he .. he ... mungkin lain ceritanya yah
Bp. Budi?
===========

Irving:
Kesimpulannya apa? Kita bom saja villa nya? Atau dengan kata lain, kita
tutup saja websitenya? =)

=========== Rusdi
Rasanya manusia itu tidak mungkin terlepas dari hal beginian. Toh
manusia bukan Tuhan, yang tetap memberikan sinar matahari dan hujan,
baik itu untuk orang baik maupun orang jahat.

Dalam kasus riilnya saat ini, jangan mengharapkan pihak kepolisian untuk
bertindak deh ... yang notabene masih cari detik.com di loper koran --
apalagi untuk urusin masalah domain, atau pihak web hoster, yang tentu
saja lebih keberatan, karena bakalan kehilangan income per-bulan-nya.
===========

Irving:
Ini ada 2 permasalahan berbeda. Pertama, kita harus akui bahwa pihak
Kepolisian belum mampu menangani kasus spt ini. Kedua, kita ada masalah
dengan content di internet.

Jangan karena masalah pertama, kita main tabrak saja di masalah kedua.
Apa krn hukum belum berjalan, kita jadinya bikin hukum sendiri? Mau
dibawa kemana negara ini? =(

=========== Rusdi
Saya pernah tunjukin content dari laskarjihad.or.id ke salah satu teman
saya yg kebetulan juga berada di LN (not USA), sama-sama negara ASIA dan
punya rule yg kurang lebih sama dengan IDNIC. Mereka juga heran tuh,
kenapa domain seperti laskarjihad.or.id itu bisa diloloskan.

Kalo menurut pendapat mereka sih, domain semacam itu bisa di black list,
bahkan nggak bakalan mungkin bisa di loloskan sebelumnya. Toh manusia
itu mempunyai yg namanya AI dan sense, sehingga bisa memprediksikan.
Atau sistem admin di IDNIC yg seperti flow chart yg use non-AI dan
non-sense?
===========

Irving:
Maaf, system admin mana yg kita bicarakan sekarang?
Coba anda duduk di posisi IDNIC. Ada orang meminta domain name,
laskarjihad.or.id. Organisasi masyarakat Laskar Jihad memang ada, dan
diakui keberadaannya. Apa anda tolak domain nya? Coba anda pikirkan
alasan anda menolak domain tsb =)
Okelah, katakanlah anda terima. Trus, mereka bikin website yg cenderung
provokasi. Lantas, apa anda sebagai IDNIC langsung menjadi jaksa,
sekaligus hakim? "Tutup saja website nya"? Mana prosedur pembelaannya?

Sekali lagi saya tulis di sini: apakah kalo semua orang bilang si A itu
komunis, berarti si A itu komunis? Bukannya harusnya ada proses
pengadilan dulu di sana?

Apa mau seperti Amerika, yg main bom aja ke Irak tanpa pengadilan? =(

=========== Rusdi
Dia memberikan opini, mungkin karena sudah terlanjur . . ., jadi tetap
dipertahankan oleh IDNIC. Sori lho yah, ini cuma opini-nya mereka saja.
Siapa tahu memang benar begitu Bp.Budi ?
===========

Irving:
Semua org berhak memberikan opini. Tapi bukan berarti dia benar.

=========== Rusdi
Jadi teman . . . teman, kelihatan-nya kita sedang mengalami sindroma
kebingungan deh di era reformasi ini . . . semua-nya bebas tapi kurang
bertanggung jawab (atau tidak bertanggung jawab sama sekali). Makanya
jangan heran, kalo sampai sekarang dan beberapa saat kedepan situasi di
Indonesia masih akan sulit dipastikan . . . bukan mau bersikap
pesimistis lho ... tapi mungkin begitulah kenyataan-nya.
===========

Irving:
Justru era reformasi ini terlalu sering dibawa2 sebagai alasan untuk
melanggar hukum. Misalnya ada yg melanggar hukum, apa lantas kita
pukulin rame2 sampe mati? (baca: kita tutup websitenya). Bukannya
harusnya ada proses hukum dulu di sana? Panjang memang, dan bertele2,
tapi begitulah hukum. Kita masih mau dianggap negara hukum kan?

Kalau memang Anda rasa proses hukumnya terlalu panjang, ya jangan
ditabrak dong. Bantu dulu spy proses hukumnya bisa berjalan cepat. Sudah
mencoba?

- irving

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke