Soal penyelesaian jika ada yang keberatan terhadap nama domain, saya pikir sebaiknya tidak perlu ke Polisi. Ini bukan hanya soal merek tetapi juga soal ketertiban umum. IDNIC dapat membuat mekanisme penyelesaiannya (Self regulatory saja). Apakah prosedur keberatan (STOP) atau model UDRP. Soal kontent juga demikian. Tidak perlu ke polisi. Langsung saja digugat secara perdata di Pengadilan, kalau memang keberatan. Ini bukan karena Polisi repot dan banyak urusan. Kan soal-soal yang dapat diselesaikan secara pribadi (Private) tidak perlu dibawa ke publik. BTW, saya kurang memahami apa yang salah dengan nama "laskar jihad" sehingga perlu dicabut.
Paustinus Siburian JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Halo Mas Agus, saya sependapat dg anda lho ;-). Memang internet memiliki >freedom for speech and expression. Justru dg keragaman info di internet >maka siapapun dan dari generasi manapun bisa mengetahui atau merasakan >informasi tsb. Khususnya dg ide-ide orisinal, budaya, bisa juga agama dll. >Itu sesuai dg pendirian internet itu sendiri dimana para penemunya awalnya >amat prihatin atas banyaknya informasi manusia (bangsa, budaya, cerita >dll) yang hilang pada perang dunia II. Maka sejak itulah dimulai >penelitian internet (tidak hanya di AS, di Eropapun dilakukan) dan >sekarang kita bisa merasakan manfaatnya. Kebetulan perkembangannya >melibatkan lembaga pertahanan AS (proyek ARPANET), maka seolah-olah >internet adalah tool AS bagi pelebaran hegemonynya. Padahal, ide orisinal >risetnya adalah seperti di atas, saya yakin itu tetap masih dipegang >sampai saat ini. Karena itu ICANN atau W3C tidak pernah merasa didikte >oleh proposal G Bush ke PBB saat ini ;-). > >Cyberlaw Indonesiapun jadinya saya kira tak perlulah membelenggu soal >content saya kira, tetapi POLRI yg harus membuat aturan tsb. Soal sara >atau porno amat berhubngan dg soal ketertiban masyarakat, jadi itu tugas >polri ;-). > >Salam >-marno- > >On Mon, 28 Oct 2002, Agus Nizami wrote: >> Menurut saya, IDNIC itu harus netral. Selama aplikasi memenuhi syarat, IDNIC >> tidak berhak menolaknya. >> >> Jika suatu saat hukum menetapkan bahwa organisasi anu terlarang, begitu pula >> dengan situsnya, maka IDNIC baru bisa memblokir site tersebut. Jadi bukan >> berdasarkan like dan dislike saja, tapi berdasarkan hukum yang jelas. >> >> Internet adalah satu alat untuk mengungkapkan ide atau satu berita. Selama >> itu bukan pornografi atau judi, IDNIC harus berhati-hati untuk bertindak, >> agar tidak seperti rezim ORBA yang membelenggu kebebasan berpendapat >> (Freeedom for speech and expression). >> >> ----- Original Message ----- >> From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> >> To: <[EMAIL PROTECTED]> >> Sent: Monday, October 28, 2002 9:12 AM >> Subject: Re: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID >> >> >> > On Mon, 28 Oct 2002, adi wrote: >> > > On Sun, Oct 27, 2002 at 06:14:32AM +0700, Budi Rahardjo wrote: >> > > > > karena tidak ada bedanya antara sensor thd nama >> > > > > suatu domain dengan sensor terhada isi suatu >> > > > > webpages. >> > > > >> > > > jelas ada bedanya dong. >> > > > domain nggak selalu terkait dengan webpage lho. >> > > >> > > benar. secara alami dan teknis memang begitu. walaupun >> > > sebenarnya maksud saya lebih berkenaan dengan sensor >> > > terhadap 'kata-kata' tabu, entah itu ke nama suatu domain >> > > atau isi suatu webpages. >> > > >> >> >> >> > >_______________________________________________ >Idnic mailing list >[EMAIL PROTECTED] >http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > __________________________________________________________________ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

