On Mon, Oct 28, 2002 at 01:35:35AM -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Soal penyelesaian jika ada yang keberatan terhadap nama domain, saya pikir sebaiknya >tidak perlu ke Polisi. Ini bukan hanya soal merek tetapi juga soal ketertiban umum. >IDNIC dapat membuat mekanisme penyelesaiannya (Self regulatory saja). Apakah prosedur >keberatan (STOP) atau model UDRP. > Soal kontent juga demikian. Tidak perlu ke polisi. Langsung saja digugat secara >perdata di Pengadilan, kalau memang keberatan. > Ini bukan karena Polisi repot dan banyak urusan. Kan soal-soal yang dapat >diselesaikan secara pribadi (Private) tidak perlu dibawa ke publik. > BTW, saya kurang memahami apa yang salah dengan nama "laskar jihad" sehingga perlu >dicabut. >
Maaf komentar saya hanya satu baris, tapi saya hanya ingin mengungkapkan setuju dengan pendapat pak Paustinus. -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

