On Mon, Oct 28, 2002 at 01:35:35AM -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Soal penyelesaian jika ada yang keberatan terhadap nama domain, saya pikir sebaiknya 
>tidak perlu ke Polisi. Ini bukan hanya soal merek tetapi juga soal ketertiban umum. 
>IDNIC dapat membuat mekanisme penyelesaiannya (Self regulatory saja). Apakah prosedur 
>keberatan (STOP) atau model UDRP. 
> Soal kontent juga demikian. Tidak perlu ke polisi. Langsung saja digugat secara 
>perdata di Pengadilan, kalau memang keberatan.
> Ini bukan karena Polisi repot dan banyak urusan. Kan soal-soal yang dapat 
>diselesaikan secara pribadi (Private) tidak perlu dibawa ke publik. 
> BTW, saya kurang memahami apa yang salah dengan nama "laskar jihad" sehingga perlu 
>dicabut. 
> 

Maaf komentar saya hanya satu baris, tapi saya hanya ingin
mengungkapkan setuju dengan pendapat pak Paustinus.

-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke