On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote:
> Rekan milis,
>
> Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto
> ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di
> 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi).
>

Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
kena ke subjek :-)

Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
merupakan  penyelenggara jaringan juga?



-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke