On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote: > Rekan milis, > > Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto > ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di > 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi). >
Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih kena ke subjek :-) Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan. Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id merupakan penyelenggara jaringan juga? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

