Title: Yours Affectionatelly,
Adi Indrayanto wrote:
Semoga ini komentar saya yang terakhir untuk topik ini ... . Nggak
tahan juga untuk berkomentar ;-)

  
sama, saya juga tidak tahan, saking bingung ngabandunganana   :-)
komentar bingung saya kira-kira begini;

1. fpi menyerang akkb, karena akkb membela agar ahmadiyah tidak dibubarkan.
2. kenapa akkb membela ahmadiyah, karena pembubaran ahmadiyah tidak sesuai dengan ham
3. kenapa ahmadiyah perlu dibubarkan, karena ada rekomendasi bakorpakem
4. dari mana rekomendasi bakorpakem berasal, berasal dari fatwa sesat mui

o jadi asal muasalnya adalah fatwa mui!

korban silang monas berjatuhan dan pembakaran mesjid-mesjid [a.l. di parakan salak- sukabumi] adalah karena adanya fatwa sesat mui. jadi mui yang mengeluarkan fatwa yang salah.....?

boleh gak sih, pengadilan menelusuri begitu? [jadi ingat ceritera seorang pencuri yang mengadu kepada hakim karena dia jatuh terpeleset gara-gara jendela yang dia bongkar rapuh. kemudian hakim memanggil yang empunya rumah, yang punya rumah melimpahkan kesalahannya kepada tukang kayu, tukang kayu mengaku konsentrasinya terganggu saat memasang jendela, gara-gara ada cewe berbaju merah menyala lewat, si cewe menimbankan kesalahannya kepada tukang celup bajunya yang terlalu merah menyala. nah akhirnya si tukang celup tidak bisa mengelak kesalahan ini, akhirnya dia dijatuhi hukuman gantung. saat eksekusi ternyata tiang gantungannya terlalu pendek [postur dia tinggi], hakim akhirnya memerintahkan algojo untuk mencari tukang celup yang berpostur pendek untuk dieksekusi]. tatian eh elo....

ok, kita lihat fatwa sesat mui;

1. atas dasar apakah fatwa mui menyatakan ahmadiyah sesat? kalau saya perhatikan dalam tiap kesempatan mui menyatakan kesesatan ahmadiyah itu berdasarkan 9 buah buku [tidak disebutkan judul buah buku tersebut], merujuk kepada sikap negara pakistan yang telah menyatakan ahmadiyah sebagai golongan minoritas non-muslim, juga kepada keputusan oki. yang saya heran itu mengapa mui tidak pernah menyatakan bahwa kesesatan ahmadiyah itu berdasarkan alquran dan assunanah [sebagai pokok sumber hukum islam]?

2. boleh gak sih orang menyatakan sesat orang lain? sementara dalam alquran yang punya hak prerogatif itu hanyalah Tuhan sendiri? ataukah mui sudah punya otoritas untuk itu? ["sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-NYA dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk" - al anaam:117]

3. syarat masuk islam itu apa sih? menurut guru agama saya dulu orang perlu  mengucapkan dua kalimah sahadat sebagai tanda masuk islam! [kalau menurut si kabayan mah, sudah disunat!] lha wong ini pernyataan resmi ahmadiyah! [bingung_1]

4. terus ada lagi tuduhan antek inggris. kalau itu sih susah dibuktikan - orang bisa saja asal ngomong. dapat bantuan dana? kalau al zaitun? sampai saat ini pun sulit... sulit dibuktikan. [tidak begitu bingung_2]

5. ada lagi tuduhan menghina KN Muhammad saw, kitab sucinya lain, naik hajinya bukan ke Mekkah. Nah, kalau ini terus terang bikin [bingung_2]. karena pernah ada pernyataan di republika .
ya maksudku, itu pengakuannya di mulut, tidak bisa kita "suudzon" kalau hatinya mungkir [rasanya Rasulullah saw telah mencontohkan itu].

jadi saya setuju, akhiri saja polemik ini. mari kita meretrospeksi sendiri, mungkin itu bakal lebih baik bagi indonesia. minimal konflik horizontal tidak akan ada. serahkan saja masalah agama kepada yang punyanya [allah ta ala] - 'Aku yang menurunkan alquran, Aku sendiri yang akan menjaganya'].

semoga berguna..........

--

Yours Affectionately,

Yadi Supriadi Wendy

Mob: 089989 75713


<love for all hatred for none>

 

-- Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Info pengelolaan milis Indonesia next better : http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke