Pak Yadi DKK yth, Terimakasih atas masukan pemikiran yang "out of the box" yg sangat baik.
Memang kita perlu mempelajari kembali sejarah berkembangnya Islam di Jazirah Arab 1400 tahun y.l. Jadi untuk para TKW perlu ada mahram yg bisa menjaganya. Pemikiran tentang batas waktu kerja TKW yg hanya 8-jam sehari, lalu kembali ke tempat kos atau penampungan yg diawasi, barangkali sebagai solusi jalan tengah? Solusi lainnya adalah dengan memindahkan para TKI/W itu menjadi perintis pembangunan perbatasan Indonesia-Malaysia, selain sebagai penjaga perbatasan, mereka juga membangun wilayah2 itu agar menjadi makmur. Dibiayai dari dana sumbangan Rakyat Indonesia dan pengusaha2 nasional, dgn imbalan konsesi bisnis di wilayah2 baru itu. Kita perlu Pemimpin2 yg bijak, tegas, cepat dan cerdas untuk bisa mengambil langkah2 yg strategis bagi kemajuan bangsa dan negara. Wassalam, S Roestam http://presidenku.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected]: Mon, 22 Nov 2010 20:10:40 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [indonesia] Re: TKW disiksa, dibubuh, bagaimana cara melindungi mereka? Pada prinsipnya setuju dengan ide melindungi keselamatan saudara-2 kita yang sedang 'susah' plus teraniaya, di negri orang lagi! Solusi akhirnya sebenarnya harus mengarah kepada kemampuan negri kita ini meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Karena ini parettonya. Keganjilan juga banyak ditemukan berkaitan dengan ini. Kesemuanua juga mengarah ketidakkonsitenan pihak-2 terkait dari 'hal-2' yang sudah 'dicanangkan'. Contohnya, sebenarnya MUI (2005) sudah mengeluarkn Fatwa Haram bagi TKW yang pergi ke luar negri tanpa didampingi muhrimnya (Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya."Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah)," tegas Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin ). Kenapa ya kok gak ada 'cheaser'nya untuk fatwa MUI yang satu ini? Barikut bahan renungan Anda yang berwawasan dan mampu keluar kotak untuk memperoleh bird view; Fenomena yang terjadi di negri Arab dlm memperlakukan TKWI tak ubahnya tindakan perbudakan yang dulu dikenal pada abad 6. Sejarah terulang, kejahatan, kejahilan yg diperlihatkan para majikan kepada TKWI, persis sama sebagaimana dilakukan pada bangsawan Quraisy kepada budak belian. Tidakkah kita melihat ini semua? Apa tindakah Tuhan pada saat itu? Persis! Tuhan menurunkan Rasulnya untuk memperbaiki kebokbrokan ahlak bangsa Arab, bahkan seluruh ummat manusia di dunia ini. Nah pertanyaannya adalah: apakah Tuhan saat ini pun akan menurunkan Rasul lagi untuk memperbaiki kebokbrokan ahlak ini? Mengingat 'sunatullah tidak berubah' -dalam hal Tuhan tidak akan membiarkan keadaan orang-2 muslim dalam kesesatan yang nyata. Yours Affectionately, Yadi- Sent from my mobile with love -----Original Message----- From: "Sumitro Roestam" <[email protected]> Sender: [email protected]: Mon, 22 Nov 2010 18:38:40 To: <[email protected]>; <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [indonesia] TKW disiksa, dibubuh, bagaimana cara melindungi mereka? Kawan2 Milis yth, Peristiwa pemerkosaan, penyiksaan, hingga pembunuhan TKW sudah sering kita dengar dari tahun ke tahun, namun tuntutan perbaikan nasib dan perlindungan mereka tidak pernah terlaksana. Asosiasi dan instansi terkait, seperti Deplu, KBRI, Depnaker, Asosiasi PJTKI dan BNP2TKI cenderung tidak ada koordinasi dan saling cuci tangan kalau ada masalah. Bila ada TKW yg hilang, biasanya keluarganya di pingpong oleh PJTKI, Depnaker, Deplu, KBRI, sampai akhirnya setelah lebih dari 3-tahun baru mau mengatakan kalau TKW itu sudah meninggal, masih beruntung kalau kerangkanya masih ada.. Mengapa demikian? Sebab aturan asuransi jiwa TKI/TKW hanya bisa dibayar kalau peristiwa itu dilaporkan sebelum 2 tahun kejadiannya. Lewat 2-tahun, maka Asuransi jiwa tidak ada kewajiban untuk membayar, sudah kadaluwarsa. Kepala Desa ditempat asal TKW biasanya juga ogah atau malas membantu. Semuanya hanya mau duit bisnis TKI/TKW saja, seperti ketika TKW melapor tidak tahan disiksa serta tidak digaji, bukannya dibantu, malah diobyekkan untuk dicarikan majikan baru yg mungkin lebih kejam, persis seperti jual-beli budak2 zaman dulu. Dalam diskusi masalah ini di TV-One tadi malam, LSM melaporkan bahwa jumlah TKW/I yg hilang per tahun lebih dari 1000 orang dari data yg dikumpulkan di tiap KBRI. Anehnya BNP2TKI cenderung meremehkan, sebab menurutnya hanya sekitar 100 orang saja yg dilaporkan hilang..? Bagaimana cara melindungi para TKW/I itu? Yg menyarankan untuk memberi atau menyuruh TKW/I punya HP dan ada Call Center sepertinya tidak tahu kondisi lapangan, sebab umumnya majikan merampas HP dan paspor TKW/I agar mereka terkucil dan tidak bisa kemana-mana, persis seperti budak2 yg dirantai. Apakah cara jitu untuk menyelesaikan masalah ini? Saran saya sbb: 1. Hentikan sementara pengiriman TKW/I baru dan penarikan TKW/I yg bermasalah. 2. Negosiasikan perjanjian kerjasama pengiriman TKW/I dgn negara2 yg terbaik untuk memastikan perlindungan bagi TKW/I. 3. Batasi jam kerja TKW/I itu sampai 8-10 jam saja per hari, dan mereka dilarang nginap di rumah majikan, tetapi tinggal di rumah kontrakan khusus TKW/I yg diawasi agar menghindarkan mereka dari penyiksaan atau pembunuhan. Silahkan ditanggapi. Wassalam, S Roestam http://presidenku.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!êå¢fÚ•¨]jV¦‘ªòi·«²)Þ®z¶©‘©äj'Z†)f»û^’z%¢¬z»Z‘«"†Æ²jxjyš�öš¶éíºKŠÈš•©�zh¤y¶¡jšjwnž&�jv¤†*Ú´‰ß¢—§�éh•¦§š)b°‰Ý¢w¬‰©ÞÆÖ޶׫†Ûiÿúnnw±µ·µêçzßߊW¬þh¥ŠËb�Ú'zÈšŠwè·êå¢fÚ•¨]jV¦‘ªòi·«²)Þ®z¶©‘©äj'Z†)f»û^’z%¢¬z»Z‘«"†Æ²jxjyš�öš¶éíºKŠÈš•©�zh¤y¶¡jšjwnž&�jv¤†*Ú´‰ß¢—§�éh•¦§š)b°‰Ý¢w¬‰©ÞÆÖ޶׫†Ûiÿúnnw±µ·µêçzßߊW¬þh¥ŠËb�Ú'zÈšŠwè·
