Kawan2 Milis yth, Peristiwa pemerkosaan, penyiksaan, hingga pembunuhan TKW sudah sering kita dengar dari tahun ke tahun, namun tuntutan perbaikan nasib dan perlindungan mereka tidak pernah terlaksana.
Asosiasi dan instansi terkait, seperti Deplu, KBRI, Depnaker, Asosiasi PJTKI dan BNP2TKI cenderung tidak ada koordinasi dan saling cuci tangan kalau ada masalah. Bila ada TKW yg hilang, biasanya keluarganya di pingpong oleh PJTKI, Depnaker, Deplu, KBRI, sampai akhirnya setelah lebih dari 3-tahun baru mau mengatakan kalau TKW itu sudah meninggal, masih beruntung kalau kerangkanya masih ada.. Mengapa demikian? Sebab aturan asuransi jiwa TKI/TKW hanya bisa dibayar kalau peristiwa itu dilaporkan sebelum 2 tahun kejadiannya. Lewat 2-tahun, maka Asuransi jiwa tidak ada kewajiban untuk membayar, sudah kadaluwarsa. Kepala Desa ditempat asal TKW biasanya juga ogah atau malas membantu. Semuanya hanya mau duit bisnis TKI/TKW saja, seperti ketika TKW melapor tidak tahan disiksa serta tidak digaji, bukannya dibantu, malah diobyekkan untuk dicarikan majikan baru yg mungkin lebih kejam, persis seperti jual-beli budak2 zaman dulu. Dalam diskusi masalah ini di TV-One tadi malam, LSM melaporkan bahwa jumlah TKW/I yg hilang per tahun lebih dari 1000 orang dari data yg dikumpulkan di tiap KBRI. Anehnya BNP2TKI cenderung meremehkan, sebab menurutnya hanya sekitar 100 orang saja yg dilaporkan hilang..? Bagaimana cara melindungi para TKW/I itu? Yg menyarankan untuk memberi atau menyuruh TKW/I punya HP dan ada Call Center sepertinya tidak tahu kondisi lapangan, sebab umumnya majikan merampas HP dan paspor TKW/I agar mereka terkucil dan tidak bisa kemana-mana, persis seperti budak2 yg dirantai. Apakah cara jitu untuk menyelesaikan masalah ini? Saran saya sbb: 1. Hentikan sementara pengiriman TKW/I baru dan penarikan TKW/I yg bermasalah. 2. Negosiasikan perjanjian kerjasama pengiriman TKW/I dgn negara2 yg terbaik untuk memastikan perlindungan bagi TKW/I. 3. Batasi jam kerja TKW/I itu sampai 8-10 jam saja per hari, dan mereka dilarang nginap di rumah majikan, tetapi tinggal di rumah kontrakan khusus TKW/I yg diawasi agar menghindarkan mereka dari penyiksaan atau pembunuhan. Silahkan ditanggapi. Wassalam, S Roestam http://presidenku.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
