Kongres KBS IX Dorong Pelaksanaan Perda 5/2003
Senin, 11 Juli 2011 | 23:07 WIB

*BOGOR, TRIBUN -* Kongres Basa Sunda IX telah dimulai. Kegiatan yang diisi
dengan beragam paparan makalah tentang bahasa, sastra dan pendidikan bahasa
Sunda selama tiga hari, Senin (11/7) hingga Rabu (13/7) itu bertujuan untuk
mencara jalan keluar soal tersendatnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
Jabar No 5/2003 tentang pelestarian dan pemeliharaan bahasa, sastra dan
tulisan Sunda.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Basa jeung Sastra Sunda (LBSS), Us
Tiarsa dalam paparan pengantarnya pada Pembukaan Kongres Basa Sunda IX di
Hotel Grand Jaya Raya, Jalan Raya Puncak Km 17, Cipayung, Kabupaten Bogor,
Senin (11/7).

"Berulang kali dilakukan kongres dan belum lama ini sudah mendorong lahirnya
Perda. Tapi setelah Perda ada, seperti tidak dijalankankan. Bahkan Perda itu
hanya jadi kebanggan pemerintah dan DPRD yang sudah mengeluarkannya tapi
dalam pelaksanaannya tidak semua aparat pemerintah paham," kata Us Tiarsa.

Menurut Us Tiarsa, kongres yang diikuti 250 peserta undangan dengan berbagai
latar belakang seperti seniman, budayawan, sastrawan, pendidik, dan unsur
pemerintahan itu akan membahas 24 makalah. Namun nantinya akan dibagi
menjadi 5 komisi, yakni komisi basa, komisi sastra, komisi aksara, komisi
atikan, dan komisi media massa.

Dengan pembahasan ini, lanjut Us Tiarsa kongres ke-9 ini diharapkan
menjadikan bahasa Sunda bisa digunakan dalam kegiatan sehari-hari oleh
masyarakatnya, dan berupaya menjadikan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar
dalam proses belajar di sekolah mulai TK hingga kelas 3 sekolah dasar. Kedua
di setiap sekolah mulai SD sampai SMA ada perpustakaan yang diisi oleh buku
dan media massa berbahasa Sunda. Ketiga setiap calon bupati atau gubernur
harus bisa berbahasa daerahnya baik Sunda, Cirebon atau Betawi. Dan keempat
diharapkan ada laboratorium bahasa Sunda.

"Semua tujuan itu hanya tinggal ada niat dari pemerintah, sementara
pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masyarakatnya sendiri," katanya. *(*)*

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://jabar.tribunnews.com/56936/Kongres KBS IX Dorong Pelaksanaan Perda
5/2003

Kirim email ke