Teuuuh nya angger we ku kiled pisan make "pendekatan ngatur" wae lieur lah komo buntutna "pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masyarakatnya sendiri", euuuuhhhhhh lamun make ngatur2 mah teu kudu kongres lah! Ganti atuh kumaha mun pendekatan insentif...contonaaaa sakola nu make panganteur atikanana basa sunda kabeh muridna dibere paket buku gratisss tis tisssss. Guruna dibere seragam batik garutan, sukapuraann jste. Euuuh hanjakal teu miluan kongress!!
JP Dari: Ki Hasan <[email protected]> Kepada: Ki Sunda <[email protected]> Cc: Baraya Sunda <[email protected]> Dikirim: Selasa, 12 Juli 2011 6:44 Judul: [kisunda] Re: Kongres Bahasa Sunda IX Kongres KBS IX Dorong Pelaksanaan Perda 5/2003 Senin, 11 Juli 2011 | 23:07 WIB BOGOR, TRIBUN - Kongres Basa Sunda IX telah dimulai. Kegiatan yang diisi dengan beragam paparan makalah tentang bahasa, sastra dan pendidikan bahasa Sunda selama tiga hari, Senin (11/7) hingga Rabu (13/7) itu bertujuan untuk mencara jalan keluar soal tersendatnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Jabar No 5/2003 tentang pelestarian dan pemeliharaan bahasa, sastra dan tulisan Sunda. Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Basa jeung Sastra Sunda (LBSS), Us Tiarsa dalam paparan pengantarnya pada Pembukaan Kongres Basa Sunda IX di Hotel Grand Jaya Raya, Jalan Raya Puncak Km 17, Cipayung, Kabupaten Bogor, Senin (11/7). "Berulang kali dilakukan kongres dan belum lama ini sudah mendorong lahirnya Perda. Tapi setelah Perda ada, seperti tidak dijalankankan. Bahkan Perda itu hanya jadi kebanggan pemerintah dan DPRD yang sudah mengeluarkannya tapi dalam pelaksanaannya tidak semua aparat pemerintah paham," kata Us Tiarsa. Menurut Us Tiarsa, kongres yang diikuti 250 peserta undangan dengan berbagai latar belakang seperti seniman, budayawan, sastrawan, pendidik, dan unsur pemerintahan itu akan membahas 24 makalah. Namun nantinya akan dibagi menjadi 5 komisi, yakni komisi basa, komisi sastra, komisi aksara, komisi atikan, dan komisi media massa. Dengan pembahasan ini, lanjut Us Tiarsa kongres ke-9 ini diharapkan menjadikan bahasa Sunda bisa digunakan dalam kegiatan sehari-hari oleh masyarakatnya, dan berupaya menjadikan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar di sekolah mulai TK hingga kelas 3 sekolah dasar. Kedua di setiap sekolah mulai SD sampai SMA ada perpustakaan yang diisi oleh buku dan media massa berbahasa Sunda. Ketiga setiap calon bupati atau gubernur harus bisa berbahasa daerahnya baik Sunda, Cirebon atau Betawi. Dan keempat diharapkan ada laboratorium bahasa Sunda. "Semua tujuan itu hanya tinggal ada niat dari pemerintah, sementara pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masyarakatnya sendiri," katanya. (*) Dapatkan artikel ini di URL: http://jabar.tribunnews.com/56936/Kongres KBS IX Dorong Pelaksanaan Perda 5/2003
