Bung Yap.
Saya juga masih punya  pidato pledoi dari Mega yang di Kompas. Saya simpan
untuk keperluan anak saya yang di SD. Kuatir pengalaman bapaknya Mega
terulang kembali. Prestasi sekolah erat sekali berhubungan dengan hapalan
pidato Manipol Usdek, Vivere Peri, dsb. ( Ngeri !, kaya jaman MAO ).

Dalam pledoinya, Mega membaca bahwa dia bukan anti amandemen. Tidak ada
keberatan untuk menyempurnakan dan menguatkan hukum. Mudah2an hatinya sama
dengan yang dibacanya itu. Walaupun begitu , belum kelihatan kebutuhan
amandemen UUD 45 dari pihak PDIP atau Mega. Maklumlah , orang besar atau
partai besar kali. Super sibuk. masyarakat inteletual yang banyak nganggur,
agak lain. Mereka sudah gerah betul dengan beberapa hal dalam UUD 45.
Pemilihan langsung Presiden umpamanya. Utusan Golongan umpamanya lagi : apa
masih relevan?.

Mega tidak menyatakan ketidaktahuan bagian mana yang harus diamandemen. tapi
tidak menyatakan tahu bagian mana yang harus diamandemen. Kalau Mega berani
muncul bebas berdiskusi di TV , di koran, dsb. , saya yakin bisa gamblang
dalam beberapa menit.

Tapi sebaiknya jangan deh..... Nanti ketahuan.........Kan bisa berantakan
.... ( Aneh tapi nyata , jaman kegelapan Majapahit kesasar masuk dijaman
Informasi tahun 2000 ).

Wassalam.

From: Yap C. Young <[EMAIL PROTECTED]>

Lho kok Mega lagi.... Top banget dia.
Apa benar sih dalam pidato itu Mega menyatakan ketidak tahuan bagian mana
yang harus diamandemen? Rasanya Mega bicara begini:

..Menanggapi berbagai tuduhan terhadap diri saya yang seakan menaruh harga
mati terhadap UUD'45 untuk tak diusik sedikitpun, perlu saya tegaskan di
sini bahwa menyangkut Preambul-Pembukaan UUD'45, memang secara tegas saya
nyatakan tak ada, tawar menawar untuk hal ini. Sedangkan menyangkut
munculnya tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD'45, adalah hak
setiap warga negara untuk melontarkan pendapat dan kemauannya. Terhadap
tuntutan ini, dengan menggunakan akal sehat, saya pun memaklumi bahwa tidak
ada sesuatu yang sempurna. Oleh karenanya, sebap niat untuk melakukan
penyempurnaan yang bertujuan menguatkan dasar hukum negara kita agar lebih
komprehensif dalam menjawab tuntutan jaman, rasanya, tidak ada alasan bagi
siapapun untuk menyatakan keberatannya.

Akan tetapi, perlu saya ingatkan bahwa yang juga tidak kalah pentingnya
adalah keharusan kita untuk mengkaji ulang seluruh produk Undang-Undang yang
dilahirkan selama ini; apakah Undang-Undang yang diberlakukan benar-benar
telah merujuk dan sesuai dengan jiwa maupun amanat UUD negara kita, ?

Dengan demikian terhadap tuntuan amandemen kata setuju dan tidaknya baru
dapat saya berikan ketika secara khusus pasal-pasal apa saja, mengapa dan
dengan tujuan apa, amandemen perlu dilakukan, telah berada dalam kejelasan.
Pilihan dan arah secara spesifik darl apa, dan mengapa amandemen harus
dilakukan terbadap pasal-pasal tertentu dalam UUD'45, merupakan kunci utama
dari pemberian kata sepakat atau sebaliknya yang dapat saya berikan.

Siapa tahu dalam memenuhi kebutuhan dimaksud, pelaksanaan teknisnya cukup
diakomodasi oleh TAP-MPR; atau bahkan cukup dengan melahirkan sejumlah
Undang-Undang yang mendukung tujuan dimaksud. Hal ini tentunya sehubungan
dengan upaya, PDl Perjuangan yang secara konsisten berupaya mengamankan
kehidupan berbangsa dan bernegara dari upaya merubah falsafah dan dasar
negara kita kedalam bentuk yang hanya memaksakan tuntutan ideologi kelompok
tertentu untuk diadopsi secara bertahap dan yang selanjutnya mengganti
seluruhnya dengan ideologi baru yang tak sesuai dengan cita-cita merdeka
bangsa Indonesia.

Dengan penyikapan ini, sangat jelas penyikapan saya, Sebagai seorang
demokrat, sangat tidak mungkin bagi saya untuk tidak mendengarkan dan
menghargai setiap pendapat dan lontaran pemikiran yang bertujuan
menginginkan Indonesia menjadi lebih baik dari Indonesia yang kemarin.
Termasuk penyikapan terhadap adanya tuntutan amandemen..."

Bukan karena hafal. Cuma copy-past dari detik.com, ha ha haaa....

Kesimpulan saya : Bukan dia tidak tahu mana yang harus diamandemen, tetapi
kalau ada usulan amandemen harus diperjelas dulu manfaatnya bagi Indonesia.
Lalu dirumuskan, mencapai manfaat itu dengan instrument apa.

Jadi setahu saya, bagi Mega nggak masalah UUD 45 diamandemen, asal jelas.
Bukan asal ganti atau robah. Dan bukan tidak mungkin usulan itu justru
datang dari PDIP pada saatnya nanti.

Sekarang Eep Syaifullah sudah membuat rumusannya, dan akan diusulkan ke DPR.
Baguslah itu. Mari kita simak.

Yap.
(belajar active listening untuk mengurangi distorsi)

>From: "Abdullah Hasan" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: "Millis Kuli-Tinta" <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Re: [Kuli Tinta] UTUSAN  GOLONGAN
>Date: Sat, 21 Aug 1999 04:07:53 +0700
>
>Kalau ada yang bisa menembus Tembok Tebal . Kalau ada cara "ngomong' dengan
>Mega. Ini , ( Utusan Golongan) adalah salah satu kelemahan UUD 45( Mega kan
>bertanya: bagian mana yang mesti diamandemen) . Sayang, berbeda dengan para
>simpatisan PDIP yang pintar-pintar,  belum ada inisiatif menggembirakan
>kelihatan muncul dari PDIP pada soal penting Undang-Undang Dasar. Mudah2an
>cuma telat mikir saja, bukan menganggap UUD 45 sebagai semacam keris wasiat
>Tunggul Ametung..... Cuma UUD kuno kok!
>
>


______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan lakukan sendiri dengan
mengirim e-mail kosong ke;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail 
kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!









Kirim email ke