Boleh numpang lewat ya,
Sederhana saja, sejak pembentukan UU Pemilu hingga kericuhan di penentuan UG
dan UD kekuatan lama pada dasarnya masih memiliki eksistensi. Metamorfosa
mungkin istilah yang tepat.
Adalah menjadi tugas DPR mendatang untuk segera menganulir UU yang merugikan
perjalanan reformasi bangsa ini.
----- Original Message -----
From: Yap C. Young <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 21 August 1999 17:48
Subject: Re: [Kuli Tinta] UTUSAN GOLONGAN
Mbak Titiek yang manis,
Saya juga heran, penyelewengan begitu jauh kok masih mampu dilindungi satu
kata "kostitusional". Padahal baik yang memilih maupun yang dipilih dalam
kasus UD dan UG ini semuanya sudah ikut mencoblos di Pemilu yang lalu. Dobel
dong haknya. Kok boleh?
Saya dengar, ide dasar utusan golongan dan utusan daerah ini dulu untuk
menampung aspirasi golongan atau daerah yang tidak atau kurang terwakili di
Parlemen, sehingga keputusan Parlemen adil bagi semua. Misalnya karena
hambatan geografis atau budaya atau apalah. Seperti masyarakat Badui Dalam
yang menyatakan nggak ikut Pemilu karena bertepatan hari besar
kepercayaannya. Kalau yang ini bolehlah. Tapi sekarang, apa yang terjadi?
Kesannya dipakai pesta pora untuk menambah suara dukungan golongan tertentu.
Dulu saya dengar KPU hanya akan menyusun kriterianya, sekarang memilih
organisasinya. Padahal kalau kita berpikir SUKU TERASING, apakah ada
organisasinya? Apa mungkin mereka terwakili?
Yang lebih seru, jumlah UD dan UG ini mencapai 200 orang anggota MPR.
Artinya lebih besar dari perolehan suara parpol manapun peserta pemilu.
Apakah ini wajar?
Anehnya, ketika rasa keadilan masyarakat dipertanyakan, semua berlindung
dibalik satu kata: KONSTITUSIONAL. Seperti ketika kita ingin tahu kejelasan
transaksi direkening Andi Ghalib atau PT EGP, mereka bilang 'melanggar UU
Rahasia Bank". Bahkan karena Setya Novanto dan Beddu Amang adalah anggota
MPR, untuk diperiksa Polisi saja masih membentur tembok 'ijin Presiden'. Hal
ini benar, seandainya konstitusi memang telah dibuat sesuai dengan kehendak
rakyat. Jangan malah untuk membungkam rakyat.
Lha konstitusinya siapa yang bikin? Bukankah Tap MPR, Undang-undang dan
produk konstitusi lainnya kalau tidak disetujui secara musyawarah pasti
diputuskan dengan voting. Lalu saat ini siapa yang punya suara terbesar di
Parlemen? Bukankah suara itu diperoleh dari Pemilu 1997 dan sebelumnya yang
katanya penuh rekayasa? Apakah tidak terlalu sarkastis kalau menyatakan
konstitusi ini rekayasa untuk kepentingan kelompok tertentu?
Semoga tidak. Tetapi kalau ya, pantas ada ada Panwaslu diberi kewenangan
mengawasi tanpa boleh menindak, ada Keppres ditujukan untuk memperkaya
seseorang atau segolongan, ada MPR yang lebih dari 30% anggotanya tidak
melalui pilihan rakyat, bahkan untuk menagih hutang ke Pemerintah saja
diperlukan calo dengan fee 546 milyar....
Yap
>From: "Titiek Darmono" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: [EMAIL PROTECTED]
>CC: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: Re: [Kuli Tinta] UTUSAN GOLONGAN
>Date: Sat, 21 Aug 1999 02:54:53 GMT
>
>Mas Kusuma, saya kira benar itu. Untuk masa datang tidak perlu lagi ada
>utusan-utusan. namanya saja wakil rakyat, jadi harus dipilih oleh rakyat,
>berarti harus melalui pemilu.
>Dari kata "utusan" saja sudah jelas bahwa dia diutus oleh seseorang/
>sekelompok orang dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang menguntungkan
>sesorang tersebut. Terkesan adanya perekayasaan/tampak sekali ketidak
>demokratisannya.
>
>Titiek D
>
>
>
>>From: "kusuma" <[EMAIL PROTECTED]>
>>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>>Subject: Re: [Kuli Tinta] UTUSAN GOLONGAN
>>Date: Thu, 19 Aug 1999 20:03:56 +0700
>>
>>Menurut hemat saya utusan golongan, utusan daerah, dan segala macam utusan
>>lain yang merupakan sebagian dari anggota MPR itu tidak demokratis.
>>Logikanya kalau itu wakil rakyat berarti dipilih melalui pemilihan umum.
>>Artinya kalau tiap wakil rakyat mewakili 100 ribu pemilih, lalu utusan
>>golongan itu mewakili berapa pemilih. Apa tidak terjadi overlap (tumpang
>>tindih). Adanya utusan ini menimbulkan ketidakadilan lantaran utusan yang
>>ditunjuk mewakili organisasi tertentu sebelumnya sudah diikutsertakan
>>dalam
>>pemilu untuk memilih wakil rakyat. Oleh karenanya keanggotaan DPR dan
>>MPR
>>perlu ditinjau kembali. Seharusnya semua anggota adalah wakil rakyat
>>hasil
>>pemilu. Bahkan menurut hemat saya anggota DPR cukup 27 orang dan anggota
>>MPR cukup 54 orang yang mewakili 27 propinsi sehingga kalau tidak hadir
>>itu
>>kelihatan sekali. Mereka digaji dengan gaji yang memadai sehingga tidak
>>main-main dalam menyalurkan pendapat rakyat yang diwakilinya. Peluang
>>terjadi kasus datang, duduk, dengar, duit bisa dicegah. Dengan adanya
>>siaran langsung pada saat sidang akan tampak mana anggota yang tidur mana
>>yang ngantuk, mana yang baca koran saja, sehingga memudahkan recalling
>>anggota jika wakil yang ditunjuk tiap propinsi tidak sesuai aspirasi
>>rakyat.
>>
>>kusuma,traffic management coordinator of 5th regional network services
>>unit
>>please, do not hesitate to get free dollars simply by click :
>>http://www.sendmoreinfo.com/id/4379
>>continuing by sign-up according to step-by-step instructions you found, as
>>soon as possible
>>
>>
>>
>>______________________________________________________________________
>>Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan lakukan sendiri dengan
>>mengirim e-mail kosong ke;
>>Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
>>Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>>
>>Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>>
>>
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail
kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!