Jawaban Yusril aneh ? Pantesan ada rame-rame masalah amnesti dia enggak
ngomong ? Oaalah akal sehat jaman ini.

MB


SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------------
----

Munir: Kasihan, Menkumdang Tidak Mengerti Amnesti
JAKARTA - Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera memberikan
amnesti dan abolisi umum kepada semua tahanan politik dan narapidana politik
(Tapol/Napol) ternyata ''terhalang'' di DPR. Pasalnya, amandemen UUD 1945
menyebutkan, putusan Presiden tersebut harus mendapat pertimbangan hukum
dari DPR.

Setelah dua minggu lebih digodok di DPR, terhitung sejak Muladi (saat itu
Mensesneg demisoner) mengumumkan pada 26 Oktober lalu bahwa 80 Tapol/Napol
di seluruh Indonesia menerima amnesti, belum ada hasilnya.

Mengapa DPR hingga menjelang memasuki minggu kedua November 1999 belum juga
memberikan kesimpulan? Alasannya, menurut sumber yang layak dipercaya,
adalah belum tercapai kesepakatan apakah Tapol/Napol Organisasi Papua
Merdeka (OPM), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan G-30S/ PKI, turut
dipertimbangkan menerima amnesti dan abolisi umum.

Pembaruan mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11),
mengingat departemennya bertugas memberi pertimbangan administrasi dan dasar
yudikatif soal pembebasan tapol/ napol.

Ketika Yusril ditanya soal bagaimana pertimbangan lembaga ini sehubungan
adanya informasi dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak
Asasi Manusia Indonesia) yang memperoleh keterangan bahwa Tapol/Napol OPM,
GAM, dan G-30S/PKI tidak dipertimbangkan mendapat amnesti umum, jawaban yang
muncul justru ia balik bertanya bahwa wartawan tidak mengerti konteks
permasalahan dan salah terminologi tentang pengertian amnesti yang
ditanyakan.

Ia sempat mengatakan, pihaknya belum membahas masalah ini. Kemudian ia balik
bertanya tentang pengertian amnesti kepada Tapol/ Napol. Menurut Yusril,
amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi vonis.

''Amnesti itu diberikan kepada orang yang misalnya memberontak, ada di
gunung-gunung, kemudian diumumkan misalnya siapa yang menyerah pada tanggal
1 Desember, maka akan diberikan amnesti. Bagaimana hal itu bisa dilakukan
kepada orang yang sudah divonis dan ada di lembaga pemasyarakatan,''
ujarnya.

Yusril mengulangi, Tapol/ Napol itu tidak diberi amnesti tetapi grasi dan
abolisi. Dia beberapa kali memberikan pengertian amnesti dari sudut
pandangannya. Seperti sikapnya yang arogan dan sudah ''langganan'' biasa di
mata wartawan, ia meminta agar wartawan belajar hukum dahulu karena
berhadapan dengan seorang profesor di bidang hukum.

Ketika dikonfirmasi kepada Kordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) Munir soal pengertian amnesti, abolisi dan grasi (hal
yang sebenarnya sudah baku), dijelaskan, amnesti berlaku bagi semua Tapol/
Napol tanpa ada diskriminasi. Amnesti diberikan sebagai bentuk penghapusan
hukuman pidana di masa lalu akibat perbedaan pandangan politik dari rezim
yang memerintah di masa itu.


Tidak Mengenal

Indonesia yang mengaku sebagai negara demokrasi, seharusnya tidak lagi
mengenal adanya Tapol/Napol. Dan pemerintah harus membebaskan mereka sebagai
bentuk permintaan maaf atas tindakan pemerintah di masa lampau. Ini
universal sifatnya.

Makanya, Munir pun merasa aneh melihat sikap DPR yang tampaknya lamban
mempertimbangkan persoalan ini. Ia mempertanyakan, apakah DPR sekarang
benar-benar reformis, atau sama saja dengan dewan sebelumnya.

Jika pun amandemen UUD 1945 mensyaratkan pemberian amnesti oleh Presiden
harus lebih dahulu mendapat pertimbangan hukum dari DPR, tapi konteksnya
adalah masalah Tapol/Napol.

Adapun pernyataan Yusril tentang amnesti itu, dengan tersenyum, Munir
mengatakan, ''Saya kasihan kepada Yusril karena seorang Menteri Hukum dan
Perundang-undangan tidak mengerti soal amnesti.''

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Prof Dr Manasse Malo (Fraksi Partai
Demokrasi Kasih Bangsa) yang ditanya Pembaruan, Kamis (11/11) pagi,
mengungkapkan Senin (15/11) depan, melalui Rapat Paripurna DPR akan
memutuskan untuk mengajukan rekomendasi kepada Presiden KH Abdurrahman Wahid
mengenai pemberian amnesti dan abolisi umum kepada semua Tapol/Napol.

Malo mengatakan, dalam rekomendasi itu, DPR memberikan batasan pemberian
amnesti dan abolisi umum kepada Napol dan Tapol meliputi semua Napol/Tapol
yang terjadi setelah G-30S/ PKI sampai dengan waktu Presiden menghendaki
inisiatif untuk amnesti dan abolisi umum. Termasuk di dalamnya Napol/Tapol
OPM dan GAM yang belum dibebaskan.

Tentang nama-nama yang tidak terdapat dalam usulan amnesti dan abolisi umum
yang diajukan ke DPR, nama-nama itu akan disusulkan. Misalnya, Sekretaris
PRD (Partai Rakyat Demokratik) Petrus Haryanto yang namanya tidak termasuk
dalam daftar yang diusulkan Presiden. Padahal ia dikenakan hukuman yang
terendah dari semua terpidana perkara PRD.

''Itu menjadi pertanyaan kenapa namanya tidak masuk. Mudah-mudahan kesalahan
teknis dalam menginvetarisasi nama. Demikian halnya Anggota PRD lainnya,
Anom yang nama tidak tercantum di dalamnya. Nama mereka akan menyusul,''
ujar anggota DPR itu.

Dalam daftar usulan itu sudah termasuk nama Ketua PRD, Budiman Sudjatmiko.
Sedangkan nama Tapol/Napol GAM dan OPM yang belum masuk dalam dafar akan
disusulkan. "Amnesti dan abolisi umum ini diberikan pula kepada Napol/Tapol
yang dihukum akibat pelaksanaan politik pemerintahan Orde Baru (Orba).
Mereka ditahan dengan proses hukum atau tanpa proses hukum yang wajar, harus
direhabilitasi nama baiknya," tegas Malo. (SL/M-14/W-8)



----------------------------------------------------------------------------
----
Last modified: 12/11/1999

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!

Kirim email ke