>  Subject: Re: [Kuli Tinta] Etika kendaraan umum (2)
>  
>  
>  > On Thu, 10 Aug 2000, Abdullah Hasan wrote:
>  >
>  > > Bagaimana bila kalimatnya diubah menjadi : Kewajiban menjalankan
syariat
>  > > agama untuk masing-masing pemeluknya.
>  > > Apakah itu anda setuju ? Kalau saya tidak setuju pada substansi-nya,
>  > > memaksa-maksa orang untuk menjalankan agamanya.
>  >
>  
>  Hal beribadah dan keimanan kok diatur-atur (o/negara)? Jadi, nanti
kewajiban
>  menjalankan ibadah akan dipraktekkan secara semu. Karena takut mendapat
>  sanksi (apabila tdk dilakukan), bukan karena iman dan kesadaran sendiri.
>  
----

Memang. Sesuatu yang sudah harus, dan tanpa diformalkan pun sudah akan
berjalan semestinya, pasti, kenapa pula dimuat-muat di UUD seperti itu.
Mubazir. Selain juga memunculkan tudingan yang miring terhadap pemeluk agama
Islam secara keseluruhan. Bukan saja dari sebgain warga bangsa, tetapi juga
segenap warga dunia. Mohon kiranya agar kekeliruan ini disadari. Bukankah
tanpa pencantuman 7 kata itu pun kita sudah selalu berusaha agar ibadah kita
saat ini lebih baik dari kemarin, dan senantiasa pula kita membuat
pengandaian, bahwa ketika kita menjalankan ibadah, selalu kita bayangkan
bahwa inilah ibadah saya yang terakhir (tak ada yang mengetahui kehendak
Tuhan untuk menjemput umatNya, bukan?). Apa artinya semua itu jika justru
membuat banyak pihak pusing? Termasuk ketua umum PBNU dan PP Muhammadiyah,
lho...





_______________________________________________________
Say Bye to Slow Internet!
http://www.home.com/xinbox/signup.html


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke