On Fri, 11 Aug 2000, reijkman karrountel wrote:
> Memang. Sesuatu yang sudah harus, dan tanpa diformalkan pun sudah akan
> berjalan semestinya, pasti, kenapa pula dimuat-muat di UUD seperti itu.
> Mubazir. Selain juga memunculkan tudingan yang miring terhadap pemeluk agama
> Islam secara keseluruhan. Bukan saja dari sebgain warga bangsa, tetapi juga
> segenap warga dunia. Mohon kiranya agar kekeliruan ini disadari. Bukankah
> tanpa pencantuman 7 kata itu pun kita sudah selalu berusaha agar ibadah kita
> saat ini lebih baik dari kemarin, dan senantiasa pula kita membuat
> pengandaian, bahwa ketika kita menjalankan ibadah, selalu kita bayangkan
> bahwa inilah ibadah saya yang terakhir (tak ada yang mengetahui kehendak
> Tuhan untuk menjemput umatNya, bukan?). Apa artinya semua itu jika justru
> membuat banyak pihak pusing? Termasuk ketua umum PBNU dan PP Muhammadiyah,
> lho...
WAM:
Lha terus apa urusannya kalau 7 kata itu diformalkan? Jika ini toh
dianggap sama saja pelaksanaannya dengan jika tidak diformalkan, kenapa
mesti ribut? Kan aneh.
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!