Saya mendapat kesan bahwa Bung Daniel menanggapi Om Manghi.
Padahal Om Manghi menanggapi Pak Hasan.

Kayaknya sih antara Om Manghi dengan Bung Daniel nggak ada
perbedaan pendapat. Apa saya salah menangkap?

----- Original Message -----
From: Daniel H.T. <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, August 13, 2000 12:29 AM
Subject: Re: Re: [Kuli Tinta] Etika kendaraan umum (2)



----- Original Message -----
From: Manghi Risingh <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, December 08, 1999 11:09 PM
Subject: Re: Re: [Kuli Tinta] Etika kendaraan umum (2)


>
> >
> > --- Abdullah Hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > Saya kira itu kan urusan intern orang Islam. Setuju nggak
kita
> dipaksa-paksa
> > > dalam beribadah seperti anak kecil ?. Orang lain sebaiknya
diam. Jadi
> tidak
> > > mencurigakan. La wong nggak diganggu apa-apanya , kok ikutan
sewot ? .
> >
> > Urusan atau aturan intern kok dibawa-bawa masuk ke aturan yang
digunakan
> untuk semua orang,
> > termasuk yang bukan Islam ?
> >
> >
>
> Urusan intern? Jadi ini nggak termasuk urusan bangsa dan negara
ini?
>
> Soalnya, nggak semua org Islam setuju. Di MPR hanya dua fraksi
(yakni PPP
> dan PBB) yg setuju ini. Mayoritas nggak setuju.
> --------------------------------------------------
>
> Urusan intern yang dibawa ke ruang publik, yang akan dibicarakan
oleh
publik, yang minta persetujuan, bahkan voting, di kalangan publik.
Bukankah
tanpa dimuat di UUD seperti itu sudah jadi 'kewajiban bagi umat
Islam untuk
menjalankan syariat'-nya? Apa tidak cukup hal itu disampaikan
melalui kitab
suci Al Quran? Itu namanya merendahkan Al Quran itu sendiri. Ini
ruang
publik, bung!
>
>
Mungkin ada salah menafsirkan maksud saya?
Dengan latar belakang alasan yg anda kemukan itulah, maka saya
secara
implsit di sini, menyatakan ketidaksetujuan saya terhadap
amandeman pasal 29
dng memasukkan 7 kata dari Piagam Jakarta tsb. Dari ketidak
setujuan ini,
ada yg menyanggahnya dng mengatakan bahwa ini urusan intern.
Makanya saya
bilang, urusan intern? Jadi, bukan urusan bangsa dan negara ini?
Ya,
jawabannya jelas amandemen itu adalah urusan bangsa dan negara
ini. Bukan
hanya urusan intern. Dari reaksi mayoritas kita lihat bahwa jauh
lbh banyak
yg menyadari bahwa maksud amandemen itu jelas2 membahayakan masa
dpn bangsa
ini, yg sekarang ini saja sdh diancam dng disintegrasi. Apabila
pasal 29 ini
benar2 diamandemenkan, bangsa ini benar2 bisa terpecah belah.

Susahnya masih banyak politikus negara ini yg tdk mau belajar dari
sejarah.
Mereka memberi argumen  dng menunjuk sejarah itu, tetapi, seolah
tdk mau
melihat kenapa pd waktu itu bapak2 bangsa kita akhirnya memutuskan
agar tdk
mencantumkan 7 kata dari Piagam Jkt tsb.


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!














->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke