On Mon, Jul 21, 2008 at 12:16:44PM +0700, st SABRI wrote: > Barangkali kita semua TIDAK MENYADARI adanya kerikil sangat Tajam dalam > proses pengadaan dan kita ingin mensuplai OPEN SOURCE. Saya TIDAK INGAT > UU atau Peraturannya. Tapi kurang lebih begini dalam aturan tender : > > 1. Produk harus jelas produsennya. > 2. Produk harus ada yang bertanggung jawab. > 3. Produk Harus di ENDORS oleh produsen atau yang berwenang. >
Berkaitan dengan komentar di bawah.. > > sbg Contoh, kami pernah mengajukan PC Rakitan dan diberi Merk, karena > merk kami terdaftar. Software yang kami ajukan adalah UBUNTU Bundel. > Persoalan mulai jadi njlimet ketika TIDAK ADA PIHAK YANG BERWENANG untuk > meng-endors UBUNTU di Indonesia. Perusahaan kami legal dan sanggup > memberikan pelayanan PURNA JUAL dan PEMELIHARAAN UBUNTU, tapi TIDAK > BERWENANG melakukan endorsement Ubuntu karena BUKAN CANONICAL PARTNER. > Kalaupun sebagai canonical partner, apakah perusahaan pak Sabri boleh ikut tender? Kalau bicara ubuntu, komponennya banyak, dan hampir sebagian besar _bukan_ merupakan produk Canonical. Mungkin endorsement bahwa PT pak Sabri bisa menggunakan _merk_ ubuntu, lebih masuk akal. Tapi endorsement untuk menjual lisensi satu distro keseluruhan, tidak mungkin dikeluarkan satu badan. Bayangin kalau menjual satu bundel distro, minta ijinnya: - Firefox ke firefox foundation - OpenOffice ke yayasan open office (?) - dst memang ada sebagian lisensi dalam komponen distro itu yang memperbolehkan publik untuk menjual softwarenya. Meskipun nanti akan dikasuskan (mungkin), software bisa didownload gratis kok dijual. Lain kalau misalnya Vista, semuanya dibuat oleh Microsoft(?), jadi mereka yang berhak mengeluarkan endorsement. Jadi perlu dicermati definisi 'vendor' dan definisi 'yang berwenang' dalam aturan tersebut. Kembali lagi, open source software mungkin bisa dijadikan pemersatu dalam gerakan (meskipun Free Software juga bisa). Namun pada saat bersentuhan dengan masalah legal administratif, open source adalah rimba belantara karena banyak lisensi yang ada di sana. Paling aman adalah jualan support atau sertifikasi. Perlu disadari bahwa RedHat, dan SuSE sendiri tidak menjual lisensi softwarenya, melainkan menjual support, atau komponen tertentu dalam distronya (IMHO). Sebagai penutup, menurut saya, 'pasar' yang 'aman' untuk digarap adalah support dan sertifikasi. Atau memproduksi aplikasi sendiri di atas Linux, sehingga lisensi bisa didefinisikan semau kita, sesuai dengan peraturan berlaku. -- fade2blac -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

