On Mon, Jul 21, 2008 at 12:16:44PM +0700, st SABRI wrote:
> Barangkali kita semua TIDAK MENYADARI adanya kerikil sangat Tajam dalam 
> proses pengadaan dan kita ingin mensuplai OPEN SOURCE. Saya TIDAK INGAT 
> UU atau Peraturannya. Tapi kurang lebih begini dalam aturan tender :
> 
> 1. Produk harus jelas produsennya.
> 2. Produk harus ada yang bertanggung jawab.
> 3. Produk Harus di ENDORS oleh produsen atau yang berwenang.
> 

Berkaitan dengan komentar di bawah..

> 
> sbg Contoh, kami pernah mengajukan PC Rakitan dan diberi Merk, karena 
> merk kami terdaftar. Software yang kami ajukan adalah UBUNTU Bundel. 
> Persoalan mulai jadi njlimet ketika TIDAK ADA PIHAK YANG BERWENANG untuk 
> meng-endors UBUNTU di Indonesia. Perusahaan kami legal dan sanggup 
> memberikan pelayanan PURNA JUAL dan PEMELIHARAAN UBUNTU, tapi TIDAK 
> BERWENANG melakukan endorsement Ubuntu karena BUKAN CANONICAL PARTNER.
>

Kalaupun sebagai canonical partner, apakah perusahaan pak Sabri boleh
ikut tender? 

Kalau bicara ubuntu, komponennya banyak, dan hampir
sebagian besar _bukan_ merupakan produk Canonical. Mungkin endorsement bahwa
PT pak Sabri bisa menggunakan _merk_ ubuntu, lebih masuk akal. Tapi
endorsement untuk menjual lisensi satu distro keseluruhan, tidak
mungkin dikeluarkan satu badan.

Bayangin kalau menjual satu bundel distro, minta ijinnya:
- Firefox ke firefox foundation
- OpenOffice ke yayasan open office (?)
- dst
memang ada sebagian lisensi dalam komponen distro itu yang
memperbolehkan publik untuk menjual softwarenya. Meskipun nanti akan
dikasuskan (mungkin), software bisa didownload gratis kok dijual.

Lain kalau misalnya Vista, semuanya dibuat oleh Microsoft(?), jadi mereka
yang berhak mengeluarkan endorsement.

Jadi perlu dicermati definisi 'vendor' dan definisi 'yang berwenang'
dalam aturan tersebut.

Kembali lagi, open source software mungkin bisa dijadikan pemersatu
dalam gerakan (meskipun Free Software juga bisa). Namun pada saat
bersentuhan dengan masalah legal administratif, open source adalah rimba
belantara karena banyak lisensi yang ada di sana. Paling aman adalah
jualan support atau sertifikasi. 

Perlu disadari bahwa RedHat, dan SuSE sendiri tidak menjual lisensi softwarenya,
melainkan menjual support, atau komponen tertentu dalam distronya
(IMHO).

Sebagai penutup, menurut saya, 'pasar' yang 'aman' untuk digarap adalah
support dan sertifikasi. Atau memproduksi aplikasi sendiri di atas
Linux, sehingga lisensi bisa didefinisikan semau kita, sesuai dengan
peraturan berlaku.

--
fade2blac

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke