Irwin Day wrote:

Supaya gak kemana-mana anda baca dulu keppres 80 tahun 2003, kemudian
coba di analisa dengan lisensi GNU/GPL dan praktek sehari-hari dalam
bisnis dan tender.  Dengan cara ini kita bisa diskusi mencari jalan
keluar.

Itu yang saya baca dari email st. sabri.   Dia sudah mencoba, dan
ternyata terbentur di satu aturan, analisa saya aturan itu adalah
keppres 80.  Tuntutan pemerintah adalah ada yang menjamin suatu
produk, baik dia bundel maupun berdiri sendiri, dan ini di artikan
sebagai sebuah "surat dukungan" dari sebuah produsen atau distributor
atau perwakilan produsen.

Permasalahan siapa yang mau menjamin Ubuntu? Perusahaan yang ikut
tender tidak mungkin, dia harus mencari penjamin lain yang di dalam
pemikiran pemerintah adalah produsen Ubuntu = canonical.
Mudah-mudahan persoalan intinya sudah bisa dimengerti dan teman-teman
dapat berpikir apa solusi untuk mengatasi masalah ini agar apa yang
kita semua katakan sebagai solusi bagi negara ini bisa di tembuskan ke
tender-tender pemerintah.

Kecuali mau-nya main gratis-gratisan ya silahkan saja, gak usah dipikirkan.


Jangan dilanjutkan diskusi ini karena Mas Adi tidak memahami masalah dan hanya mengikuti pemikiran-nya sendiri tanpa dasar.

mas Adi bilang pejabat goblok, padahal tidak tahu masalahnya dengan baik. Mas Adi Mohon hati-hati.

salam
sts


--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke