Irwin Day wrote:
Supaya gak kemana-mana anda baca dulu keppres 80 tahun 2003, kemudian coba di analisa dengan lisensi GNU/GPL dan praktek sehari-hari dalam bisnis dan tender. Dengan cara ini kita bisa diskusi mencari jalan keluar. Itu yang saya baca dari email st. sabri. Dia sudah mencoba, dan ternyata terbentur di satu aturan, analisa saya aturan itu adalah keppres 80. Tuntutan pemerintah adalah ada yang menjamin suatu produk, baik dia bundel maupun berdiri sendiri, dan ini di artikan sebagai sebuah "surat dukungan" dari sebuah produsen atau distributor atau perwakilan produsen. Permasalahan siapa yang mau menjamin Ubuntu? Perusahaan yang ikut tender tidak mungkin, dia harus mencari penjamin lain yang di dalam pemikiran pemerintah adalah produsen Ubuntu = canonical. Mudah-mudahan persoalan intinya sudah bisa dimengerti dan teman-teman dapat berpikir apa solusi untuk mengatasi masalah ini agar apa yang kita semua katakan sebagai solusi bagi negara ini bisa di tembuskan ke tender-tender pemerintah. Kecuali mau-nya main gratis-gratisan ya silahkan saja, gak usah dipikirkan.
Jangan dilanjutkan diskusi ini karena Mas Adi tidak memahami masalah dan hanya mengikuti pemikiran-nya sendiri tanpa dasar.
mas Adi bilang pejabat goblok, padahal tidak tahu masalahnya dengan baik. Mas Adi Mohon hati-hati.
salam sts -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

