Rekan Idakhouw, maaf nih saya melihat point2 terplintirnya pola pikir
anda.

--- In [email protected], "idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya elaborasi lanjut: bila burqa adalah persoalan 
> interpretasi (sempit) atas ajaran agama, maka 
> biarlah itu jadi urusan teolog/agamawan Islam

L: RUU atau rencana peraturan (whatever) larangan menutup muka TAK ADA
KAITANNYA dengan interpretasi agama Islam ttg pemakaian burqa. Jadi
anda jangan mengkait2-kannya. Memang benar masalah benar-tidaknya
burqa itu ajaran Islam atau bukan ajaran Islam biar ditangani oleh
para pemimpin2 agama Islam. Pemerintah Belanda sekedar berencana
mengeluarkan peraturan melarang pemakaian kostum menutup wajah titik
(tak ada kaitannya dg agama). 

Kalau ada sedikit umat Islam karena tafsirannya individualnya MERASA
hak2-nya dilanggar, itu mungkin hanya perasaan saja atau karena sebab
lain yg sifatnya INDIVIDUAL. Adalah wajar jika setiap efek dari
peraturan tak mungkin bisa memuaskan 100% warganya. Dalam postingan
36936 saya malah bertanya kepada anda kesahihan klaim2 (berdasarkan
logika, bukan berdasarkan dalil2/dogma2 agama) bahwa berburqa adalah
bagian dari ajaran Islam.
 
> Helsing:
> > Apakah anda berfikir parlemen Belanda
> > tidak tahu akan produk hukum 
> > yg akan mereka buat dan tetapkan? 
> > apakah anda berfikir -dgn bekal 
> > idealisme- anda lebih tahu akan REALITAS
> > masyareakat mereka/ Belanda 
> > yg mendasari ide munculnya UU tersebut?
I:
> Realitasnya? dasarnya? :-) phobia! 
> Pemerintah Belanda kan sudah cukup dewasa mengerti pemisahan agama dan
> negara, buktinya pemerintah tidak mengutak-atik kelompok Kristen yg
> sangat konservatif khas Belanda: kelompok Kaus Kaki Hitam yang sangat
> tertutup, yang sama sekali tidak melakukan kegiatan di hari Minggu
> (tidak nonton TV, tidak bersih2 rumah, tidak bersosialisasi) demi
> 'menguduskan hari Sabat', selalu berpakaian berwarna gelap di ibadah
> Minggu, -yang perempuan- berstocking warna gelap dan biasanya bertopi
> a la kelas bangsawan.

L: Jelaskan argumentasi anda bahwa alasannya phobia. Contoh2 di atas
bukan alasan adanya phobia pemerintah Belanda, ttp mungkin phobia anda
(jangan2 benar nih :-)) thd kelompok Kaus Kaki Hitam yg walaupun
kegiatannya aneh, ttp saya tak melihat POTENSI KEGIATAN kelompok Kaus
Kaki Hitam BISA DISALAH GUNAKAN UNTUK BERBUAT KEJAHATAN. Ini beda dg
kostum menutup seluruh wajah (walaupun bukan burqa) yg bukan hanya
berpotensi, ttp sudah terbukti digunakan untuk berbagai jenis
kejahatan. Akal penjahat sekarang tambah maju dan ngawur. Mungkin
sudah ada yg menggunakan burqa untuk melakukan kejahatan, walaupun
saya tidak mengetahuinya.

> Apakah pemerintah mengintervensi interpretasi
> ajaran agama dari kelompok ini? kan tidak! 
> Argumentasi yang sama bisa disampaikan untuk kasus burqa.

L: Saya yakin Pemerintah Belanda tidak akan mengintervensi ajaran
agama kelompok apa pun, baik kelompok Islam atau Kristen. Cuma
tafsiran individual saja yg MERASA pemerintah Belanda mengintervensi. 

I:
> 1. Untuk orang terdidik seperti Anda, saya tak
> perlu menerangkan bahwa interpretasi atas ajaran
> agama bisa beragam kan? agar mudah mengerti:
> Anda bisa lihat di agama Anda sendiri; Buddhism
> yang, seperti juga agama2 semit, warnanya juga macam2. 

L: Sebagai seorang yg percaya non-organized religion, saya justru
sering berpendapat, jika ada 6 juta penduduk Belanda, maka ada 6 juta
agama di Belanda. Karena masing2 hidup dalam masyarakat yg pluratis,
maka di ruang publik setiap individu wajib mendahulukan kepentingan
bersama, walaupun bertentangan dg keyakinannya, di atas keyakinan
agamanya. 

Misalnya (contoh saya sendiri) sudah lazim ada kebiasaan bahkan
kewajiban acara berdoa atau di sumpah di acara2 pelantikan resmi di
instansi pemerintah (mis. pelantikan pejabat baru). Walaupun saya tak
percaya kekuatan doa atau sumpah (di hadapan Tuhan), saya ikuti aja
acara doa dan sumpah tsb. Pikiran saya "Gitu aja kok repot2 dan pakai
protes atas nama agama segala?"
 
> 2. Mengenai ajaran Islam mana yang benar dan tidak (btw. siapa pula
> yang berhak menentukan?!) itu urusan internal Islam. Negara hanya
> boleh mengatur urusan2 menyangkut kepentingan/keselamatan publik
> (menyangkut bom bunuh diri atas nama agama, krn sudah menyangkut
> keselamatan ruang publik; larangan mengumandangkan adzan memakai
> pengeras suara keluar dari lingkungan masjid, karena akan mengganggu
> kenyamanan publik, misalnya). Aturan2 seperti itu tentu saja bisa
> diterima, ia TIDAK mengintervensi agama)

L: Terimakasih dg contoh larangan azan lewat speaker yg benar2 analog
dg larangan memakai burqa. Anehnya anda mendukung larangan yg satu
(thd azan dg speaker keras dg mengatas-namakan agama) ttp tak
mendukung larangan yg lainnya (larangan berburqa atas nama agama)? 

Salam

Kirim email ke