http://www.indomedia.com/bpost/022007/21/opini/opini1.htm
Kekerasan Terhadap Istri Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Oleh: Wardani MAg Kandidat doktor di IAIN Sunan Ampel Akhir-akhir ini, stasiun televisi swasta Tanah Air memberitakan meningkatnya angka tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri yang lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan domestik (domestic violence). Bahkan tidak hanya angka kekerasan yang meningkat, bentuknya pun semakin sadis dan jauh dari rasa kemanusiaan. Masih lekat dalam ingatan, di Balikpapan, seorang istri disiksa suaminya dengan sadis hanya karena cemburu. Bahkan, begitu sadisnya, kepolisian meragukan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, dalam ukuran nalar masyarakat umum, kesadisan tersebut hampir tidak masuk akal dilakukan oleh seorang suami yang waras mengancam istrinya dengan golok, memasukkan benda asing ke vagina. Bahkan memotong payudara istri, lalu dimakan. Hal ini hampir sama sadisnya dengan kasus Nur Aisah yang kepalanya dipukul suaminya, tangannya patah dan jari tangannya putus hanya karena menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, padahal si istri baru melahirkan (masa nifas). Contoh kasus memilukan ini hanya secuil dari timbunan kasus tindak kekerasan terhadap istri yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ini baru kasus yang terekspos media massa, karena korbannya melapor atau diketahui pihak kepolisian. Sekian banyak kasus serupa, tapi masih terbenam dan belum diketahui. Kekerasan terhadap istri di rumah tangga layaknya permukaan gunung es. Kasus yang tereskpos hanya permukaannya, sedangkan masih banyak belum terungkap karena beberapa faktor seperti ketakutan korban untuk melaporkannya ke polisi. Komnas Perempuan mencatat, hingga Juni 2004, kasus KDRT semakin meningkat. Pada 2003, tercatat 6.000 kasus KDRT dan tahun tahun sebelumnya sebanyak 5.000 kasus. Rifka Annisa Women's Crisis Center di Jogjakarta yang berkiprah dalam penanganan perempuan korban kekerasan mencatat, hingga Mei 2006 terdapat 900 kasus dan 619 di antaranya adalah kasus KDRT. Fakta lain yang lebih mengejutkan adalah prostitusi. Di Surabaya, misalnya, jumlah perempuan yang berada dalam kubangan ini semakin bertambah. Bahkan, di daerah ini memiliki sejarah panjang yang sejak dulu dikenal dunia internasional sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara. Dalam artikel berjudul 'Sex in the Cemetary' di Sydney Morning Herald edisi 25 January 1997, Louise Williams menulis: "Kota Surabaya, dengan puluhan ribu perempuan prostitusi adalah pusat industri seks terbesar di Asia Tenggara. Terdapat beberapa hektare area yang di atasnya dibangun perumahan mewah dengan jendela besar, dari kacanya terlihat beberapa perempuan kesepian duduk menunggu. Layaknya jalan yang dipenuhi akuarium manusia. Ini juga menjadi magnet bagi perempuan yang telah cerai dari suaminya dan perempuan tak berpunya dari desa. Industri seks tersebut berfungsi sebagai sumber yang menyuplai perempuan untuk terjun ke dunia prostitusi di kota provinsi, melalui sebuah pasar hitam yang melibatkan jaringan germo dan mucikari". 'Akuarium manusia' yang dimaksud Williams adalah pusat prostitusi terkenal di Jalan Doli di Surabaya. Di kompleks itu, sejumlah perempuan prostitusi duduk di ruangan kaca di bawah lampu sangat terang sehingga dari luar terlihat seperti akuarium berisi manusia. Fakta yang diungkap Forum Komunikasi Elemen Masyarakat Surabaya (Forkemas) --LSM yang bergerak dalam pemulihan penyakit sosial-- menunjukkan, perempuan yang masuk dunia hitam sangat beragam; dari usia ABG, cerai dari suami hingga yang masih bersuami. Fakta ini sangat mencengangkan ketika ada perempuan yang masih bersuami masuk dunia prostitusi. Tetapi, hal ini tidak baru karena di beberapa lokalisasi lain juga ditemukan fenomena serupa. Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Istri tidak hanya dibiarkan, tapi diizinkan atau disuruh. Bahkan dipaksa untuk masuk dunia prostitusi, dikomersialkan agar bisa menghasilkan uang untuk keluarga. Ini adalah fakta sangat ironis, karena suami yang seharusnya membentengi istrinya dari perbuatan tercela justru menjerumuskannya ke kubangan dosa. Sebenarnya, ini satu bentuk penindasan atau kekerasan terhadap istri karena suami wajib menopang ekonomi keluarga, bukan mengomersialkan istri. Di sisi lain, suami seperti kehilangan moralitas. Penyebab dan solusi Ada banyak faktor yang berperan di balik setiap tindak KDRT. Secara umum, penyebabnya adalah pertama, beberapa pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Memang harus diakui, ada bias pemahaman laki-laki ketika memahami ajaran Islam. Bias tersebut akhirnya, berakibat munculnya citra pemahaman di kalangan laki-laki bahwa kedudukan mereka lebih tinggi, lebih diutamakan haknya atau lebih dijamin hak-haknya melalui dalil Alquran dan hadits dibanding hak perempuan. Misalnya, ada hadits: "Jika suami mengajak istri ke tempat tidur (sebagai tanda untuk mengajak berhubungan seksual) tapi si istri menolak, maka ia (istri) akan dilaknat malaikat hingga datangnya waktu Subuh." Jika penolakan istri itu tak beralasan, laknat tersebut mungkin bisa dipahami. Tetapi, aturan ini harus dipahami sebagai aturan yang berlaku adil, timbal balik. Artinya, jika istri mengajak suami (ini jarang terjadi, seharusnya tergantung kepekaan suami) berhubungan seksual, maka hal yang sama juga berlaku. Dengan demikian, ajaran agama harus dipahami atas dasar nilai keadilan dan keseimbangan hubungan. Pemahaman keliru tentang ajaran seperti itu yang terjadi dalam kasus suami Nur Aisah, sehingga penolakan kemudian dianggap suaminya sebagai pembangkangan. Diperlukan pemahaman ulang ajaran Islam, mengingat kitab klasik baik tafsir, penjelasan hadits Nabi maupun fiqh dibentuk dalam kondisi tertentu yang tidak mustahil bias-gender. Kedua, hukum formal Islam yang belum mewakili keadilan gender. Kompilasi Hukum Islam (KHI) digugat oleh beberapa kalangan tokoh Islam justeru, karena adanya perasaan ketidakadilan gender. Salah satu persoalan krusial yang hingga kini tetap menjadi isu kontroversial adalah status poligami. Ditinjau dari segi normatif (boleh tidaknya), poligami diperdebatkan kebolehannya. Terlepas dari tinjauan normatif, jika dilihat secara sosiologis, poligami lebih banyak menimbulkan ketidakakuran, problem berkelanjutan, dan selalu berpotensi terjadinya kekerasan baik terhadap istri muda maupun tua. Atas dasar kenyataan ini, kita perlu melakukan ratifikasi Hukum Islam atau reformasi Hukum Islam. Ketiga, persoalan budaya (kultur). Tidak semua budaya memiliki keadilan gender. Biasanya, di masyarakat tumbuh norma dan nilai yang memberikan batasan tertentu dalam relasi suami dan istri. Dalam kultur Urang Banjar dikenal istilah pamali dan katulahan, yang sebenarnya memiliki muatan norma dan nilai. Kedua istilah tersebut sering merujuk pada tindakan yang dianggap tidak sopan yang dilakukan orang yang usianya lebih muda terhadap yang tua, termasuk istri terhadap suami. Sebenarnya, kultur seperti itu memiliki nilai positif karena bisa dijadikan kontrol nilai oleh masyarakat terhadap adanya penyimpangan asusila di masyarakat. Namun, kultur itu juga dipakai secara mudah oleh yang lebih tua (suami) terhadap yang muda (istri) dan subjektif untuk menghakimi dan mengungkung istri. Atau dengan kata lain, kultur bisa menghegemoni (mengungkung). Nah, karena tidak selalu sesuai dengan agama sebagai penyedia nilai dan norma yang lebih tinggi maka kultur perlu 'dikritisi'. Sebab, tidak setiap kultur yang hidup dan diterima dalam masyarakat adalah baik. Kultur yang baik adalah yang sesuai dengan nilai dan norma agama. Keempat, perempuan secara psikologis karena sudah berada dalam lilitan ajaran agama yang dipahami sedemikian rupa dan norma yang hidup di masyarakat sering tidak menyadari dirinya sedang menjadi korban kekerasan. Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, melainkan segala bentuk pengungkungan yang tanpa dasar yaitu atas dasar egoisme laki-laki. Perempuan yang tertindas sering tidak menyadari dirinya sedang tertindas. Oleh karena itu, perlu pemberdayaan (empowering) perempuan baik melalui apa yang sering disebut consciousness-raising, at-taw'iyah atau penyadaran sebagai langkah awal maupun ekonomi. Kekerasan terhadap istri sering terjadi karena istri tidak memiliki penghasilan, meski ini tidak bersifat umum. Pemberdayaan juga harus dilakukan dengan pencerdasan, karena perempuan di perdesaan yang tingkat pendidikannya rendah cenderung nrimo dan mudah diekploitasi suaminya. Harapan kita adalah, perempuan Indonesia semakin berdaya dan tidak mudah lagi menjadi korban KDRT. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki martabat di sisi Allah SWT, sehingga keduanya harus saling memperlakukan yang lain atas dasar kemanusiaan. Semoga! e-mail: [EMAIL PROTECTED]
