Ini baru bijak beneran yg ditulis oleh Bung atau Mbak Jussy. Nimbrung ini ya:
saya mendengar dan membaca bahwa firman Tuhan itu di benua Eropa melalui
perkembangan yang cukup panjang sudah sangat berhasil menjadi pondasi moral.
Juga melandasi sistem hukum Roma dengan memperkuat permoralan disitu. Jadi
katanya ndak lagi dipersoalkan
apa hukum Tuhan harus dipakai atau tidak. Buktinya katanya di eropah itu
korupsi misalnya bisa ditekan seminim mungkin. Hukum mati berupa pancung,
tembak maupun suntik racun udah ndak ada lagi. Sori ya, kelihatanya kok semua
hukum Tuhan, Allah danmaaf, mungkin para Dewa juga itu ujung-ujungnya yg
menjalankan siapa lagi kalo bukan manungso (manusia) juga, yg brengseknya
gampang berbuat kesalahan, ini katanya alami. Jadi manungsonya harus kuat
moral, dan sistem hukum dan pemberlakuanya juga tegas, tanpa pandang bulu dan
juga jangan tebang pilih kayak sekarang dong ya!
Jadi setuju 200% sama Mas atau Mbak Jussy klo boleh urun pendapat ndak
usahlah lah kita atau siapa aja jadi Latah ikutan ulah tidak bertanggung jawab
bikin perda agamis di Indonesia yg majemuk ini. Marilah kita semuanya lintas
agama, etnik dan jenjang sosial bersama justru melakukan perlawanan gigih
terhadap upaya memecahbelah melalui perda-perda itu. Kan substansinya sudah
dimuat di hukum positif kita? resistensi ini jangan hanya kita serahkan sama
para Muslim moderat, tapi kita harus bersama-sama mengubah negeri ini jadi maju
dan moderen. Cukup hanya ada satu Hukum Nasional, yang harus diperbaiki terus.
Salam, TSL
Jussy Puturuhu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya sebagai orang yang beragama kristen tidak setuju atas perda
tersebut. Jika dilihat dari hukum Injil (Tuhan Yesus Kristus) yang adalah KASIH
dimana Kasih itu harus dinyatakan dalam kehidupan kita, maka jalankan dan
lakukanlah hukum Kasih kepada sesama, siapapun orang itu dengan tanpa memandang
agama. Apa artinya sebuah hukum Tuhan jika manusia itu sendiri tidak bisa
menunjukkan cara hidup yang benar dan penuh Kasih kepada sesama? Dan tidak
perlu orang kristen melarang2 atau mengatur orang lain untuk beribadah menurut
kepercayaannya karena itu sama saja melecehkan Hukum Kasih itu yang sebenarnya.
Ingatlah saudara2ku, dalam Injil Tuhan berfirman bahwa bukanlah orang yang
memanggil namanku Tuhan, Tuhan, Tuhan yang masuk dalam Surga tetapi mereka yang
melakukan firmanKU (Orang yang sungguh2 melakukan Firman Tuhan itu secara benar
dan menyatakan Kasih Tuhan kepada sesama). Jadi saya berharap masyarakat Irian
jaya tidak perlu ikut-ikutan untuk membuat perda yang
berbasiskan Injil. saya pribadi tidak mendukung. Memang miris hati ini bila
melihat di propinsi lainnya berlomba untuk memberlakukan hukum islam di kotanya
dan pihak minoritas tidak bisa berbuat apa-apa selain harus menerimanya. Tapi
yang lebih penting bagi kita semua dan khususnya saudara2ku di Irian jaya
TANAMKAN SAJA HUKUM TUHAN ITU DALAM HATIMU dan LAKUKANLAH HUKUM KASIH ITU DALAM
HIDUPMU DENGAN CARA YANG BENAR. BUKAN MANUSIA YANG BERHAK MENGHAKIMI DAN
MENILAI DIRIMU BENAR ATAU SALAHNYA KAMU TETAPI TUHANLAH YANG BERHAK ATAS SEMUA
ITU. INGATLAH KASIH ITU BUKAN HANYA DIPERKATAKAN TETAPI DI WUJUDKAN DALAM
TINDAK LAKUMU SAMPAI KEMATIAN MENJEMPUTMU.
PEACE
Donald USE Taralia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kita dukung apa tidak nih?
DT
Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3
JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat,
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan
spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret
2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.
Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H
May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang
diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran,
bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat
dihubungi, Kamis (22/3).
Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada
sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait
cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika
diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.
Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan
karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan,
minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti
masyarakat supaya mengubah perilakunya.''
Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di
tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja.
Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.
Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di
seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini
memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP
Anshor, belum lama ini di Jakarta.
Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa
terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan
raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso.
Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak
terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di
antaranya Muslim.
Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki
raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari
perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan
diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa
daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap
sebagai bentuk radikalisme.
''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi
ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis
di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya
perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya
mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk
tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa
Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren
Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari
Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama
Kristen
Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan
perkantoran
Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja
Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum
---------------------------------
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food Drink Q&A.
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
---------------------------------
How much free photo storage do you get? Store your holiday snaps for FREE with
Yahoo! Photos. Get Yahoo! Photos