Ridha.......
berarti bukan Haram dong Hukumnya , soalnya ian juga kerja di PA nih.....nyari 
kerja susah jaman sekarang ini , bukan soal takut miskin atau tidak tapi 
Realita aja dech , apa sih yang di Indonesia ini sekarang yang Gratisan selain 
kerja keras, Rezeki itu datangnya dari Allah ,dan mungkin Rezeki yang ian dapat 
sekarang selain dengan kerja keras tetap datang dari Allah melalui PA tersebut.

dian

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ahmad Ridha
Sent: Friday, July 01, 2005 8:30 PM
To: Palanta RantauNet
Subject: [EMAIL PROTECTED] Beberapa hukum tentang bekerja dengan orang kafir



Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Berkaitan dengan masalah bekerja khususnya dengan orang kafir, berikut 
saya kirimkan dua fatwa terkait. Insya Allah akan saya susulkan dengan 
beberapa artikel lain yang terkait.

Semoga bermanfaat. Allahu a'lam.

-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)

--------------------------

Hukum Bekerja Bersama Orang Kafir

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Ada seseorang yang bekerja bersama 
orang-orang kafir. Apa nasehat Syaikh untuknya?

Jawaban:

Beliau menjawab, kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama 
orang-orang kafir, agar mencari suatu pekerjaan yang di dalamnya tidak 
ada seorang pun yang merupakan musuh Allah dan Rasul-Nya, yaitu yang 
tidak memeluk agama Islam. Jika bisa mendapatkan itu, maka itulah yang 
selayaknya, tapi jika kesulitan, maka itu tidak mengapa, karena ia 
bekerja pada pekerjaannya dan mereka pun bekerja pada pekerjaan mereka, 
tapi dengan syarat, hendaknya di dalam hatinya tidak ada kecintaan dan 
loyalitas terhadap mereka, di samping itu, hendaknya ia tetap teguh 
menjalankan apa yang diperintahkan syari'at, yaitu yang terkait dengan 
pengucapan salam kepada mereka dan membalas salam mereka, dan 
sebagainya. Kemudian juga, hendaknya tidak menghadiri jenazah mereka, 
tidak ikut merayakan hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat 
kepada mereka.

Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255

[Disalin dari Fatwa-fatwa Terkini 2 (judul asli: Al-Fatawa 
asy-Syar'iyyah fi al-Masa'il al-'Ashriyyah min Fatawa Ulama' al-Balad 
al-Haram), Jakarta: Darul Haq, 2004 hal. 377-378]

--------------------------

Bagaimana Memanfaatkan Apa yang Dimiliki Orang-orang Kafir tanpa Ikut 
Terjerumus ke dalam Bahaya

Pertanyaan:

Bagaimana memanfaatkan apa yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut 
terjerumus ke dalam bahaya? Dan apakah mashalih mursalah (adanya 
kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan dasar dalam hal ini?

Jawaban:

Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kuffar, 
terbagi menjadi tiga:

- pertama: ibadah
- kedua: kebiasaan/tradisi
- ketiga: produk dan jasa

Tentang ibadah; sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh 
menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka 
dalam beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, 
dan bisa jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya 
dari Islam.

Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, diharamkan 
menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam,

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka." 
[HR. Ahmad (2/50, 92)]

[ARD: hadits tersebut tidak bermaksud bahwa secara otomatis seseorang 
keluar dari Islam jika ia menyerupai orang-orang kafir. Namun 
penyerupaan itu dapat mengalihkan loyalitas dan kebenciannya yang dapat 
berujung pada kekufuran. Allahu a'lam.]

Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak 
apa-apa kita mempelajari apa yang mereka produksi dan memanfaatkannya. 
Hal ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta 
dalam produk-produk bermanfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai 
mereka.

Adapun ungkapan penanya, "Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar 
dalam hal ini?"

Kami katakan, mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri, 
bahkan kami katakan, bahwa mashalih mursalah itu, jika terbukti bahwa 
itu maslahat, maka dibenarkan syari'at bahwa itu benar dan diterima 
serta termasuk yang disyari'atkan. Namun jika terbukti bahwa itu batil, 
maka itu tidak termasuk maslahat-maslahat sampingan, walaupun pelakunya 
mengklaim demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, 
maka dikembalikan kepada asalnya; jika bukan merupakan ibadah, maka pada 
dasarnya halal. Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan 
itu tidak bisa dijadikan dalil tersendiri.

[ARD: penentuan maslahat haruslah sesuai syari'at dan bukan berdasarkan 
prasangka. Misalnya seseorang berpakaian menyerupai kebiasaan orang 
kafir dengan alasan hal itu akan memudahkannya dalam berbisnis maka hal 
ini bukanlah suatu maslahat yang jelas. Padahal mungkin dengan itu dia 
meninggalkan Sunnah sehingga justru mendatangkan mudharat yang jelas.]

Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 255-256

[Disalin dari Fatwa-fatwa Terkini 2 (judul asli: Al-Fatawa 
asy-Syar'iyyah fi al-Masa'il al-'Ashriyyah min Fatawa Ulama' al-Balad 
al-Haram), Jakarta: Darul Haq, 2004 hal. 37g-377]
--------------------------



_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke