Ridha....... berarti bukan Haram dong Hukumnya , soalnya ian juga kerja di PA nih.....nyari kerja susah jaman sekarang ini , bukan soal takut miskin atau tidak tapi Realita aja dech , apa sih yang di Indonesia ini sekarang yang Gratisan selain kerja keras, Rezeki itu datangnya dari Allah ,dan mungkin Rezeki yang ian dapat sekarang selain dengan kerja keras tetap datang dari Allah melalui PA tersebut.
dian -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ahmad Ridha Sent: Friday, July 01, 2005 8:30 PM To: Palanta RantauNet Subject: [EMAIL PROTECTED] Beberapa hukum tentang bekerja dengan orang kafir Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Berkaitan dengan masalah bekerja khususnya dengan orang kafir, berikut saya kirimkan dua fatwa terkait. Insya Allah akan saya susulkan dengan beberapa artikel lain yang terkait. Semoga bermanfaat. Allahu a'lam. -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) -------------------------- Hukum Bekerja Bersama Orang Kafir Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Ada seseorang yang bekerja bersama orang-orang kafir. Apa nasehat Syaikh untuknya? Jawaban: Beliau menjawab, kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, agar mencari suatu pekerjaan yang di dalamnya tidak ada seorang pun yang merupakan musuh Allah dan Rasul-Nya, yaitu yang tidak memeluk agama Islam. Jika bisa mendapatkan itu, maka itulah yang selayaknya, tapi jika kesulitan, maka itu tidak mengapa, karena ia bekerja pada pekerjaannya dan mereka pun bekerja pada pekerjaan mereka, tapi dengan syarat, hendaknya di dalam hatinya tidak ada kecintaan dan loyalitas terhadap mereka, di samping itu, hendaknya ia tetap teguh menjalankan apa yang diperintahkan syari'at, yaitu yang terkait dengan pengucapan salam kepada mereka dan membalas salam mereka, dan sebagainya. Kemudian juga, hendaknya tidak menghadiri jenazah mereka, tidak ikut merayakan hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat kepada mereka. Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255 [Disalin dari Fatwa-fatwa Terkini 2 (judul asli: Al-Fatawa asy-Syar'iyyah fi al-Masa'il al-'Ashriyyah min Fatawa Ulama' al-Balad al-Haram), Jakarta: Darul Haq, 2004 hal. 377-378] -------------------------- Bagaimana Memanfaatkan Apa yang Dimiliki Orang-orang Kafir tanpa Ikut Terjerumus ke dalam Bahaya Pertanyaan: Bagaimana memanfaatkan apa yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut terjerumus ke dalam bahaya? Dan apakah mashalih mursalah (adanya kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan dasar dalam hal ini? Jawaban: Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kuffar, terbagi menjadi tiga: - pertama: ibadah - kedua: kebiasaan/tradisi - ketiga: produk dan jasa Tentang ibadah; sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, dan bisa jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya dari Islam. Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, diharamkan menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka." [HR. Ahmad (2/50, 92)] [ARD: hadits tersebut tidak bermaksud bahwa secara otomatis seseorang keluar dari Islam jika ia menyerupai orang-orang kafir. Namun penyerupaan itu dapat mengalihkan loyalitas dan kebenciannya yang dapat berujung pada kekufuran. Allahu a'lam.] Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak apa-apa kita mempelajari apa yang mereka produksi dan memanfaatkannya. Hal ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta dalam produk-produk bermanfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai mereka. Adapun ungkapan penanya, "Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar dalam hal ini?" Kami katakan, mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri, bahkan kami katakan, bahwa mashalih mursalah itu, jika terbukti bahwa itu maslahat, maka dibenarkan syari'at bahwa itu benar dan diterima serta termasuk yang disyari'atkan. Namun jika terbukti bahwa itu batil, maka itu tidak termasuk maslahat-maslahat sampingan, walaupun pelakunya mengklaim demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, maka dikembalikan kepada asalnya; jika bukan merupakan ibadah, maka pada dasarnya halal. Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan itu tidak bisa dijadikan dalil tersendiri. [ARD: penentuan maslahat haruslah sesuai syari'at dan bukan berdasarkan prasangka. Misalnya seseorang berpakaian menyerupai kebiasaan orang kafir dengan alasan hal itu akan memudahkannya dalam berbisnis maka hal ini bukanlah suatu maslahat yang jelas. Padahal mungkin dengan itu dia meninggalkan Sunnah sehingga justru mendatangkan mudharat yang jelas.] Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 255-256 [Disalin dari Fatwa-fatwa Terkini 2 (judul asli: Al-Fatawa asy-Syar'iyyah fi al-Masa'il al-'Ashriyyah min Fatawa Ulama' al-Balad al-Haram), Jakarta: Darul Haq, 2004 hal. 37g-377] -------------------------- _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________
_____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

