Waalaikumsalam.Wr.Wb.

Mak darul, sanak Yanurmal dan netter sekalian.

Benar apa yang disampaikan oleh sanak yanurmal. Apa
yang mak Darul sampaikan dengan apa yang saya
sampaikan beda.

Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya
meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak
menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang atau
untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian,
bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan
depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi Rp150
juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas
riba.

Saya berikan asbabunnuzul ayat mengenai riba ini. dari
Mujahid ia berkata : pada zaman rasulullah SAW kaum
quraish yang suka berdagang itu saling berjual beli.
Kemudian sang pembeli tidak membayar uang tersebut,
tetapi ia hutang pada sang penjual.

Kemudian  setelah itu, datanglah sang penjual
mengatakan pada sang pembeli, apakah kamu akan
membayar duit dari barang yang kamu beli , atau kamu
mau ditakhirkan (lambatkan)pembayarannya tetapi kamu
harus menambah pembayarannya. Maka turunlah ayat
tersebut, yang melarang menambah pembayaran bagi yang
berhutang walaupun pembayarannya diperlambatkan.

Riba pada zaman Arab dahulu adalah penambahan atas
hutang.(jadi mohon sekali lagi dibedakan dengan bagi
hasil, oh yah,persis deh seperti apa yang snaak Ronald
katakan, qardh=hutang beda dengan muharabah=bagi
hasil, hutang dengan pembayaran lebih jelas haram
hukumnya, karena riba, sementara bagi hasil adalah
dagang, dan ini yang dipakai rasulullah SAW dengan
siti Khadijah,ngak sama keduanya, satu hutang satu
dagang yang bagi hasil).

Untuk lebih jelasnya dan lebih yakin, silahkan baca
tafsir Al Qurthubi pada ayat surah al Baqarah 275-279
dan surah Al Imran  131-132 ), disana penjelasannya
panjang lebar ada mata uang segala.

Mak Darul, tidak semua yang bertambah riba, karena
bagi hasil so pasti bertambah duit kita, sebagaimana
juga saya mencontohkan pembelian emas yang bulan ini
harga 1 grm Rp 200.000, bulan depannya sudah naik
harga emas Rp 300.000, ketika kita jual menjadi Rp
250,000, bukankah ini bertambah, apakah saya bilang
riba juga, tidakkan? Jadi mohon dibedakan.

Memang benar apa yang disampaikan oleh sanak
Yanurmal,kita harus hati-hati, boleh dikatakan super
hati-hati dalam hal ini. 

Soal minjam duit seseorang pada kita, Allah sudah
jelaskan, bahwa disana memang harus ada keihklasan
dari sipemberi pinjaman, bahkan bukankah Allah
mengatakan, " Jika saja sipeminjam mendapat kesulitan
dalam pembayarannya, maka tunggulah oleh kamu wahai
sipemberi pinjaman sampai yang meminjam mendapatkan
kelapangan, bahkan disambung lagi ayatnya, jika kamu
sedeqahkan hutang tersebut pada sipeminjam, itu lebih
baik bagi kamu wahai pemberi pinjaman, jika kamu
mengetahuinya, dan peliharalah diri kamu dengan azab
yang terjadi pada hari kamu dikembalikan kepada
Allah....silahkan baca selanjut ayat tersebut, yang
halal jelas, yang haram itu juga jelas, saya hanya
penyampai saja).  

Silahkan lihat betapa besar keuntungan yang didapat
oleh negara maju pada negara berkembang dengan system
hutang berbunga tersebut, karena yang dipakai adalah
system hutang non Muslim, bukan system hutang dalam
islam. Dalam Islam yang ada hanyalah jual beli,
dagang,bisnis, disini jelas bagi hasil. kalau hutang
piutang ngak boleh ditambahi pembayarannya. 

Ayat sudah jelas, sebab turun ayatpun sudah jelas,
apakah kita harus berusaha untuk mencari pembelaan.
Bukankah sudah dikatakan Allah : " Ta'atilah Allah dan
rasulNya, juga ulil amri diantara kamu, jika kamu
berselisih akan suatu hal, maka pulangkanlah persoalan
itu pada Allah dan rasulNya(tidak disebutkan disana
pada ulil amri, tapi cukup pada Allah dan
rasulNya)Subhanallah, teliti sekali dengan kalimahNya.

Allah katakan haram riba yaitu hutang dengan
pembayaran lebih, dan zaman rasulullah SAW pun
dilarang semacam ini, itu sebab turun ayatnya, juga
tidak dilakukan hutang dengan pembayaran lebih. yang
ada hanyalah system bagi hasil dan dagang, bisnis yang
halal. Apalagi yang harus saya sampaikan, tidak lebih
dari firman Allah itu sendiri.

Lantas bagaimana dengan rupiah dan dollar,? Saya kira
apa yang disampaikan oleh sanak yanurmal sudah cukup.
Dan rasanya dulu pernah ada postingan mengenai hal
ini. 

Dulu pernah saya meminjamkan duit dengan seseorang
pakai dollar, saat itu nilai tukar rupiah US$ 100 = Rp
200.000. Berapa tahun kemudian dollar naik, sehingga
US$ 100 menjadi Rp 600.000.

Saya sudah perhitungkan bahwa dollar akan naik,oleh
sebab itu saya syaratkan pada sang peminjam dengan
mengatakan padanya : Kamu pinjam duit saya dengan
dollar US$ 500, maka kelak kapanpun kamu membayarnya
harus dengan dollar juga. Disini saya
tak\mendzaliminya dan saya tak didzalimi, memang
keuntungan tak saya dapatkan, didunia tapi akhirat
jauh lebih besar keuntungannya, itu yang saya
pikirkan. Saya kan meminjamkan bukan berbisnis.

Dan bukankah kala dollar seharga Rp 200.000 tersebut
nilai emas juga sesuai dengan hal diatas, juga
harga-harga kebutuhan pokok juga sebanding, kalau naik
dollar, biasanya harga makanan pokok juga
naikkan,..atau saya salah?

Kedua, kejadian akan membeli tanah di padang. kala itu
dipenjual menawarkan pada saya harga permeternya Rp
200.000. Tetapi dikarenakan saya lebih tertarik pada
tanah yang lain, saya membeli tanah ditempat lain,
tetapi masih ingin juga beli tanah tersebut, hanya
tidak sekarang, mungkin berapa tahun yad. Maka
terjadilah perjanjian antara saya dan sipenjual tanah,
bahwa harga tanah tersebut akan kita hitung sesuai
dengan harga emas. Biasanya dollar naik,harga emas
juga bahan pokok naik jugakan..? makanya saya setuju
dengan dipatoki pada patokan harga emas. Tidak ada
yang didzalimi dan mendzalimikan? Dan ini halal, tidak
ada unsur ribanya.

Demikian dulu sudah panjang sekali. Sebenarnya kalau
kita mau konsekwen dengan hukum islam, itulah yang
lebih tepat, tidak didzalimi dan mendzalimi seseorang.
Kalau sudah hukum kafir yang dipakai, itulah jadinya,
lihat negara kita penuh sesak dengan hutang berjibun,
karena bunganya tiap tahun akan bertambah terus.
Makanya saya katakan negara kita sudah terlalu parah
kondisinya.


wassalam. Rahima.

 




--- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum wr.wb.
> 
> Saya tergoda untuk ikut berdiskusi seputar topik ini
> krn saya adalah
> seorang pengusaha yang tidak bisa terlepas dari
> masalah ini. Apalagi
> sring dalam perdaganagan saya membeli barang dengan
> US$ kemudaian
> dibayar dengan Rupiah. Apalagi kalau sudah masuk ke
> pembiayaan pihak
> ketiga yang akat perjanjiannya sulit untuk
> membedakan riba atau tidak.
> Jadi harus sangat hati2 sekali.
> 
> Saya melihat antara pendapat Pak Darul dan Ibu
> Rahima tidaklah suatu
> hal yang bertentangan krn keduanya adalah hal yang
> berbeda.
> 
> Saya kutip pendapat Ibu Rahima:
> > > Tetapi system saya pinjam duit entah untuk saya
> apakan
> > > duit itupun mau saya pakai dagang, atau beli
> rumah
> > > atau apa,.tetapi kita saling berjanji bahwa saya
> yang
> > > meminjam duit kelak akan membayar lebih dari apa
> yang
> > > saya pinjam tersebut, 
> 
> Lalu saya kutip dari Pak Darul:
> > Sebaliknya jika Rahima menerima uang pembayaran
> utang dari saya tetap Rp 2
> > M,
> > apa saya tidak menzalimi Rahima. Jika di tahun
> 2000 bisa beli satu kapal,
> > kalau ditahun 2005 hanya bisa beli baling2nya
> saja.
> 
> Saya kutip dua kalimat pendek diatas krn email yg
> panjang tsb kira2
> isinya adalah dua kalimat pendek diatas.
> 
> Pertama saya komentari Ibu Rahima yaitu:
> Meminjam uang untuk keperluan usaha atau untuk
> kepentingan bukan usaha
> itu adalah hal yang berbeda. Meminjamkan uang untuk
> keperluan usaha
> bukanlah merupakan keperluan mendesak (yg artinya
> peminjam tdk akan
> menerima resiko apapun kecuali kehilangan peluang
> keuntungan) yang
> menjadikan sipemberipinjamaman memiliki andil dalam
> usaha tsb. Apakah
> dalam hal ini sipemberi pinjaman ini tidak berhak
> atas keuntungan tsb
> biarpun dari awal sudah diikrarkan bahwa dia akan
> mendapatkan
> keuntuangan sekian Rupiah atau sekian Persen? Halal
> buat dia Bu
> Rahima.
> 
> Tetapi jika dia meminjam untuk keperluan makan
> sehari2 (kalau nggak
> minjam/ngutang anaknya akan kelaparan), kemudian
> sipemberipinjaman
> memberikan pinjamaan dengan perhitungan
> perdagangan/ekonomi seperti
> contoh sebelumnya, Itulah yang riba. Karena tidak
> ada unsur ekonomi
> disitu seperti yang disinggung Pak Darul.
> 
> Jadi sewaktu melakukan transaksi pinjam meminjam dan
> tidak jelas yg
> dibiayai maka salah satunya akan terzolimi. Itulah
> pentingnya akat yg
> jelas. Nggak bisa "gua mau pinjam terserah mau gua
> apain", itu yg
> tidak adil dan akan gampang tergelincir ke riba.
> 
> Dan yang saya kutip dari pernyataan pak Darul
> diatas, itu adalaah
> kelemahan menggunakan mata uang yang tidak
> disarankan nabi. Untuk
> mempersempit kelemahan tersebut, bertransaksilah
> dengan mengacu ke
> mata uang emas atau perak (dinar/dirham) krn nilai
> mata uang tersebut
> stabil dan nilainya tidak berubah.
> 
> Beberapa pendapat ulama (guru saya) mengatakan bhw
> jika sudah terjadi
> pinjam-meminjam dengan mata uang rupiah dan kemudian
> terjadi perubahan
> nilai rupiah, sehingga menyebabkan terzoliminya
> salah satu pihak, maka
> boleh disesuaikan kembali dengan nilai realnya agar
> salah satu pihak
> tidak terzolimi.
> 
> Demikian pendapat saya, maaf jika kata2 tidak
> berkenan.
> 
> Wassalam,
> Yanurmal
> 
> Website http://www.rantaunet.org
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke:
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke