Rahima wrote:
Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya
meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak
menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang atau
untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian,
bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan
depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi Rp150
juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas
riba.
Uni Rahima, mohon dikoreksi nih yang saya pahami.
Dalam Islam tidak dikenal pinjaman untuk mencari keuntungan baik
pinjaman konsumtif atau pun produktif karena pelarangan riba bersifat
mutlak. Tujuan peminjaman dalam Islam adalah untuk tolong menolong.
Untuk keperluan produksi yang dikenal adalah sistem bagi hasil dengan
beberapa model (mudharabah, dll). Yang dapat disepakati adalah porsi
pembagian keuntungan usaha bukan besarannya karena usaha tidak pasti
untung atau rugi. Jika besaran penambahan bagi si 'investor' dipastikan
maka ini termasuk riba dan juga ada unsur 'gharar' (karena belum tentu
untung).
Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________