Rahima wrote:

Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya
meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak
menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang atau
untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian,
bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan
depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi Rp150
juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas
riba.

Uni Rahima, mohon dikoreksi nih yang saya pahami.

Dalam Islam tidak dikenal pinjaman untuk mencari keuntungan baik pinjaman konsumtif atau pun produktif karena pelarangan riba bersifat mutlak. Tujuan peminjaman dalam Islam adalah untuk tolong menolong.

Untuk keperluan produksi yang dikenal adalah sistem bagi hasil dengan beberapa model (mudharabah, dll). Yang dapat disepakati adalah porsi pembagian keuntungan usaha bukan besarannya karena usaha tidak pasti untung atau rugi. Jika besaran penambahan bagi si 'investor' dipastikan maka ini termasuk riba dan juga ada unsur 'gharar' (karena belum tentu untung).

Wassalaamu 'alaikum,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke